Mahfudz Siddiq:
Rabu, 30 Juni 2010 12:18 WIB
"Alasan Andi Nurpati di hadapan Dewan Kehormatan mengada-ada dan kekanak-kanakan. Justru yang tidak didengar Andi Nurpati adalah pendapat Komisi II DPR RI yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pilkada. Namun tidak dihiraukannya sebagai pokja pilkada," kata anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq (F-PKS) di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut Mahfudz, ada sejumlah kesalahan yang diduga dilakukan Andi Nurpati sehingga Komisi II merekomendasikan dibentuk Dewan Kehormatan sesuai UU 22/2008 tentang Penyelenggara Pemilu. "Kalau enggak siap diproses oleh DK artinya Andi Nurpati tak paham UU tersebut," tegasnya.
Mahfudz mengatakan, Komisi II DPR sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2007 sebagai tugas kewenangan DPR untuk memperbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu. "Jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ngada dan kekanak-kanakan. Ibarat buruk rupa cermin dibelah," ujar Mahfudz.
No comments:
Post a Comment