Monday, December 05, 2005

F-PKS Sinyalir Kekuatan Orde Baru Kembali Lagi

F-PKS Sinyalir Kekuatan Orde Baru Kembali Lagi
02/12/2005 16:58 WIB

eramuslim-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menempuh langkah-langkah baru guna memberantas korupsi. Alasannya, saat ini ada upaya-upaya untuk menghambat pemberantasan korupsi. Menurut Ketua F-PKS Mahfud Sidik, unsur-unsur kekuatan lama Orde Baru tengah berusaha bangkit kembali dan melakukan perlawanan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi."Presiden harus berada berdiri di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi ini," ujar Ketua FPKS Mahfud Jumat (2/12) di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Dijeaskannya, indikasi ke arah kekuatan Orde Baru come back bisa dilihat dari berlarut-larutnya penanganan kasus-kasus korupsi besar yang telah membangkrutkan negara. Selain itu, masih banyaknya koruptor kelas kakap yang berkeliaran di luar.Lantaran itu pula, FPKS mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih serius dan segera menyelesaikan kasus-kasus besar tersebut. "Kita berharap Kejaksaan Agung tidak terjebak menjadi alat yang akan dimanfaatkan oleh unsur-unsur kekuatan Orde Baru," tegasnya. (dina)

Thursday, December 01, 2005

Revisi Gaji Wapres Baru Diterima DPR

Revisi Gaji Wapres Baru Diterima DPR
Jakarta, Kompas - Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggelar jumpa pers secara terpisah di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/11). Dalam kesempatan itu, kedua fraksi membenarkan adanya dokumen tentang usulan gaji dan tunjangan wakil presiden yang besarnya Rp 167,7 juta per bulan. Namun, usulan itu telah direvisi oleh pemerintah menjadi lebih kecil, yaitu Rp 57,32 juta per bulan.
F-PKS dan F-PAN baru menerima dokumen revisi tersebut, Senin kemarin. Soalnya, menurut keterangan F-PKS dan F-PAN, Sekretariat Wapres baru memasukkan dokumen revisi bertanggal 14 November itu ke Komisi II DPR pada Senin pagi, 28 November.
Anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaini (PKS, Banten II), menyampaikan hal itu secara resmi dalam acara silaturahmi F-PKS dengan wartawan di Gedung Nusantara I, DPR. ”Sangat disayangkan, revisi usulan gaji dan tunjangan wapres itu baru datang setelah heboh,” ucap Jazuli.
Hadir juga sejumlah pengurus F-PKS yang baru, yaitu Ketua F-PKS Mahfudz Siddiq (Jawa Barat VII), Wakil Ketua F-PKS Zulkieflimansyah (Banten II), Fahri Hamzah (Nusa Tenggara Barat), serta Sekretaris F-PKS Mustafa Kamal (Sumatera Selatan I).
Fraksi PAN yang pertama kali membongkar ke pers tentang adanya usulan kenaikan gaji wapres ini memberi keterangan pers senada pada siang harinya.
Dalam acara itu, Ketua F-PAN Abdillah Toha (Banten II) menegaskan bahwa data-data yang disampaikan F-PAN adalah data- data yang benar karena memang masuk ke DPR. Data itu memang ada di RKAKL Setwapres Tahun 2006, ucap Abdillah.
Wakil Ketua F-PAN Djoko Susilo (Jawa Timur I) yang hadir dalam jumpa pers itu juga menunjukkan dokumen usulan kenaikan gaji yang tertera di Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga Sekretariat Wakil Presiden Tahun Anggaran 2006 itu kepada wartawan. Dokumen itu kemudian dibagikan ke wartawan.Jadi, sumber data kami benar, ujar Djoko menanggapi berita yang muncul.
Wakil Ketua Komisi II dari F-PAN Sayuti Asyatri (Jawa Barat III) dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa dokumen yang diungkap F-PAN itu dibahas dalam Rapat Komisi II, 25 Oktober 2005. Dalam rapat itu, usulan tersebut dikritisi DPR, tetapi pemerintah belum memberikan revisinya. Baru siang tadi (kemarin Red) Setwapres menyerahkan revisi ke DPR tertanggal 14 November 2005 ujar Sayuti.
Menurut Jazuli, dalam waktu dekat ini, Komisi II akan membahas adanya revisi yang disampaikan pemerintah. Dikarenakan perubahan gaji itu akan memengaruhi anggaran lain dan setiap perubahan satuan tiga berdasarkan tata tertib DPR yang baru harus melalui persetujuan Komisi terkait. (win/sut)

Kompas, 29 Nov 2005

Bila Agama Jadi Instrumen untuk Ambisi Politik

Bila Agama Jadi Instrumen untuk Ambisi Politik
AGAMA sering kali dijadikan instrumen guna mencapai ambisi politik, ekonomi, dan kekuasaan. Seharusnya, moralitas agama menjadi dasar dalam kehidupan berpolitik dan bernegara sehingga tercipta kesejahteraan.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dari diskusi bertajuk Pemilu dan Primordialisme Agama yang digelar di Samstag Cafe, Jakarta, Sabtu (21/2). Acara itu disiarkan langsung oleh Metro TV.
Hadir sebagai pembicara Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) AS Hikam, calon anggota legislatif dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Antie Solaiman, dan Mahfudz Siddiq, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Hikam, agama sebaiknya dipandang sebagai sesuatu yang bergerak sejalan dengan nilai-nilai moralitas yang berlaku dalam masyarakat. "Agama di Indonesia selama ini selalu dipandang sebagai komplementer dari nilai-nilai moralitas yang berlaku di masyarakat. Sebaiknya tetap dipertahankan dengan membuka pintu dialog agar menjembatani berbagai perbedaan yang ada," katanya.
Terkait dengan berbagai persoalan dan perselisihan horizontal di kalangan masyarakat yang menggunakan isu agama sebagai pokok persoalan, Hikam menyatakan penyesalannya. "Sesuatu yang patut disesalkan jika malah agama dijadikan isu penyebab konflik. Untuk itulah dibutuhkan forum dialog menyelesaikan krisis moral tersebut."
Hikam lalu menyoroti persoalan agama yang sering kali dikaitkan dengan unsur primordialitas saat memilih wakil rakyat dalam pemilu. "Agama sebagai komplementer terhadap nilai-nilai moralitas masyarakat bukan berarti dapat dijadikan sebagai ideologi partai politik, apalagi yang bersifat untuk merebut perhatian dan dukungan masyarakat semata."
Jika ada partai yang memakai asas keagamaan hanya sebagai tameng untuk merebut dukungan dan menaikkan jumlah perolehan suara, kata dia, maka itu sudah jauh dari tujuan semula agama itu sendiri. "Patut pula dipertanyakan mengapa agama dijadikan sebagai alat bagi legitimasi kekuasaan. Seakan-akan bahwa agama itu adalah sesuatu yang bersifat politis," ungkapnya.
Sementara itu, Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa kehidupan politik sudah seharusnya berdasar pada nilai-nilai moralitas yang terkandung dalam ajaran agama.
"Tugas utama kita sebenarnya adalah untuk mengusahakan bagaimana kehidupan politik negara kita ini bisa bersandar pada nilai-nilai moralitas, antara lain yang terkandung dalam ajaran agama. Sehingga agama dapat dijadikan sebagai sumber yang dominan dalan kehidupan politik kita," katanya.
Menurut Mahfudz, agama tidak melulu mengatur perilaku pribadi seorang anggota masyarakat. Namun, katanya, juga mengatur perikehidupan sebuah negara yang berisi banyak orang dengan berbagai kepentingan.
"Agama sebagai hak yang paling asasi ternyata tidak hanya mengatur moralitas seseorang dalam sebuah wilayah yang sifatnya privat, pribadi. Namun, juga mengatur sebuah kehidupan yang kompleks dan terdiri atas pribadi-pribadi yang berlainan dalam wilayah publik."
Oleh karena itu, ia mengungkapkan hal yang senada dengan Hikam, bahwa sebaiknya ada penerapan nilai agama dalam kehidupan politik para pejabat dan politisi serta para penyelenggara negara lainnya.
"Kekuatan politik harus mampu mentransfer nilai agama sebagai wacana politik secara formal dan dalam realitas kehidupan mereka. Karena kehidupan politik pun perlu berlandaskan pada nilai-nilai agama."
Sedangkan Antie Solaiman menyarankan, sebaiknya kekuasaan dalam politik hanya dipandang sebagai alat bukanlah tujuan, sehingga upaya mendapatkan kekuasaan bukan dianggap segalanya.
"Politik sesungguhnya adalah upaya untuk merebut hati orang untuk mendapatkan kekuasaan, dengan simbol-simbol keagamaan salah satu caranya. Namun, politik yanbg sehat adalah memandang yang kekuasaan sebagai alat bukan tujuan," ujarnya. (CR-34/P-1)

Dimuat di MEdia Indonesia tgl: Selasa, 24 Februari 2004

Korupsi KPU Diduga Terencana* Mulyana Menyesal

Korupsi KPU Diduga Terencana* Mulyana Menyesal
Jakarta (Bali Post) -Dari hasil audit investigasi BPK, DPR menyimpulkan bahwa modus penyimpangan uang negara yang dilakukan KPU bukan karena keteledoran maupun karena kendala kondisi teknis di lapangan. Korupsi yang dilakukan KPU diduga telah direncanakan. Penilaian tersebut dikemukakan anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq, Minggu (8/5) kemarin.
Karena itu, ujar Mahfudz, telah ada kesepakatan di internal Komisi II agar klarifikasi KPU dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan Senin hari ini difokuskan pada aspek politiknya yaitu bagaimana KPU menjalankan amanat UU pada Pemilu 2004 lalu. Dalam hal ini, DPR mengindikasikan banyak UU yang dilanggar KPU.
DPR sepakat akan mempertanyakan dan mengkritisi bagaimana KPU menjalankan fungsi-fungsinya, sehingga terjadi banyak penyimpangan. Salah satu pertanyaan besar yang masih menyelimuti benak anggota Komisi II adalah penyimpangan fungsi anggota KPU yang seharusnya berfungsi sebagai pembuat kebijakan operasional pemilu saja, tetapi kenyataannya anggota KPU juga turut terlibat dalam menjalankan operasionalnya.
Dalam praktiknya, anggota KPU juga ikut dalam kepanitiaan pengadaan logistik. Padahal, menurut Mahfudz, hal itu tidak perlu dilakukan. Selain akan mengganggu konsentrasi saat merumuskan kebijakan, keterlibatan anggota KPU dalam kepanitiaan pengadaan logistik rentan dengan praktik korupsi. ''Hal-hal seperti ini yang akan kita soroti,'' tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan tindak pidana korupsinya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mengatakan Komisi II sepakat pembuktian pelanggaran pidana korupsi oleh anggota KPU, termasuk kasus penyuapan anggota BPK oleh Mulyana W Kusumah, akan diserahkan padaproses pengadilan. Ia meyakini klarifikasi KPU di hadapan Komisi II DPR tentu berisi bantahan terhadap hasil audit investigasi BPK. Saat klarifikasi di Komisi II, kata Mahfudz, KPU bebas bicara apa saja, boleh menyangkal tuduhan yang diberikan BPK. ''Tetapi yang jelas, kita pertanyakan apa mereka telah benar-benar menjalankan fungsinya sesuai undang-undang. Alasan mepet karena realitas di lapangan dan sebagainya. Hal itu tentu perlu diuji,'' kata Mahfudz.
Selain mempersoalkan dugaan korupsi, Komisi II juga akan meminta saran KPU tentang nasib pilkada. Sebab bagaimana pun, Mahfudz mengatakan ada mata rantai antara KPUD sebagai penyelenggara pilkada dengan KPU yang membentuknya.

Sesalkan KPU

Di tempat berbeda, anggota KPU yang menjadi tersangka kasus penyuapan BPK, Mulyana W Kusuma, menyesalkan KPU yang tidak mengupayakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberi izin dirinya hadir dalam klarifikasi di DPR. Pernyataan tertulis Mulyana dibacakan putrinya, Gina Santiyana, saat menjenguk ayahnya itu di Rutan Salemba, kemarin.
Menurut pria berambut ikal ini, klarifikasi langsung dirinya ke DPR terhadap hasil audit BPK sangat penting, karena hal tersebut tidak sekadar klarifikasi, juga merupakan inovasi bagi hukum untuk menghadirkan tersangka dalam forum rapat dengar pendapat di DPR. Sekaligus Mulyana ingin menyatakan tentang sejumlah informasi untuk diketahui publik.
Selain itu, ia juga meminta Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dapat menjelaskan kepada DPR tentang pernyataan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin yang menyatakan bahwa semua anggota KPU menerima dana taktis KPU. Dana taktis itu, menurut Hamdani Amien, berasal dari komisi yang diberikan rekanan KPU yang besarnya mencapai Rp 20 milyar. (kmb4)

Dimuat di Bali Post

FPKS Desak Pemerintah Segera Revisi Perpres 36/2005

FPKS Desak Pemerintah Segera Revisi Perpres 36/2005

GATRA Jakarta, 12 Juni 2005 00:20
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, mendesak pemerintah untuk segera merevisi Perpres No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Aksi masyarakat menolak Perpres itu makin meluas karena menyangkut hak asasi dasar, yaitu hak kepemilikan tanah yang selama ini sering diabaikan oleh negara. Pemerintah hendaknya segera merevisi Perpres No.36 Tahun 2005. Jangan tunggu terjadi gejolak sosial terlebih dulu." kata Mahfudz Siddiq, Sekretaris F-PKS DPR RI di Jakarta, Jumat.

Menurut Mahfudz, anggota Komisi II DPR RI itu, komisinya sudah beberapa kali membahas masalah Perpres tersebut dan sampai pada kesimpulan merekomendasikan agar pemerintah melakukan revisi.

Rekomendasi ini dikeluarkan didasari pandangan bahwa ada sejumlah masalah krusial dalam peraturan tersebut.

Pertama, banyaknya pasal-pasal yang terbuka bagi penafsiran beragam, sehingga makin berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan hukum.

Kedua, ada sejumlah pasal yang saling bertabrakan satu sama lain dan juga bertentangan dengan UU.

Ketiga, adanya ketidakseimbangan posisi hukum antara pihak-pihak yang terkait dalam proses sengketa tanah, dan keempat, ada sejumlah pasal yang dalam implementasinya di lapangan akan semakin merugikan kepentingan masyarakat.

Misalnya, pasal-pasal mengenai panitia pengadaan tanah, proses musyawarah, ganti rugi dan pencabutan hak atas tanah.

"Sampai saat ini, berdasarkan data yang kami kumpulkan, tercatat sekitar 1.148 kasus sengketa agraria di seluruh Indonesia. Baru 154 kasus yang diselesaikan. Yang memprihatinkan, sejumlah sengketa pertanahan berkaitan dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum menelan korban jiwa," kata Mahfudz Siddiq

Namun demikian, F-PKS DPR RI bisa memahami keinginan pemerintah untuk menjamin dan memperlancar proses pengadaan tanah bagi pembangunan yang berlangsung semakin cepat.

Menurut Mahfudz, pengaturan itu lahir dalam bentuk Perpres karena memang payung UU seperti diamanatkan oleh Tap MPR No. IX/2001 untuk lahirnya peraturan teknis dalam bentuk PP belum tersedia.

"Agaknya, pemerintah mengeluarkan Perpres No.36/2005 ini sebagai jalan pintas bagi pemenuhan kebutuhan tanah bagi proses pembangunan.

Namun jangan sampai Perpres ini malah memunculkan masalah baru," jelas Mahfudz.

Tap MPR No.IX/2001 mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU Pembaruan dan Penataan Struktur Agraria, RUU Penyelesaian Konflik Agraria dan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Dalam Program Legeslasi Nasional, DPR RI juga sudah disetujui pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, RUU tentang Hak Milik Atas Tanah dan RUU Pengambilalihan Lahan untuk Kepentingan Umum. [TMA, Ant]
GATRA

ParlementariaDesk Antiteror Bisa Kembalikan Depdagri ke Era Orde Baru

Minggu, 26 Juni 2005 22:20 WIB (Terbaca: 516)
ParlementariaDesk Antiteror Bisa Kembalikan Depdagri ke Era Orde Baru
PKS Online: JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memandang rencana Departemen Dalam Negeri (Depdagri) membentuk Desk Antiteror di seluruh jajaran dinasnya di daerah-daerah sebagaimana diusulkan Menteri Dalam Negeri M. Mar'uf sebagai hal yang aneh dan mengada-ngada. Rencana itu bahkan akan mengembalikan Depdagri seperti pada era Orde Baru.Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Mahfudz Siddiq mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Kamis (9/6). Menurut Mahfudz, yang juga anggota Komisi II DPR ini, aksi terorisme harus diperlakukan sebagai masalah hukum dan keamanan. "Polri sudah membentuk Tim Anti Teror dan Menkopolhumkam juga sudah membentuk Desk Anti Teror. Lalu untuk apa Depdagri membentuk desk antiteror lagi di jajaran dinas-dinasnya?" tanya Mahfudz.Lebih jauh, FPKS-DPR RI menilai, rencana yang katanya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan aksi teror itu justru hanya akan memperluas kecemasan masyarakat terhadap isu terorisme. "Dan ini akan menampilkan kembali wajah Depdagri seperti era Orde Baru yang menakutkan!" cetus Mahfudz Siddiq. Di era Orde Baru, Depdagri menjalankan peran politik yang sangat kuat untuk mengawasi kehidupan masyarakat melalui jajaran dinasnya di daerah hingga kecamatan dan kelurahan. Berkaitan dengan hal itu FPKS mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut dan mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga penegakan hukum dan keamanan dalam upaya pencegahan dan pananganan masalah aksi teror di negeri ini.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendagri di Istana Negara, Jakarta Rabu (8/6) mengemukakan, pemerintah berencana membentuk desk antiteror di daerah-daerah dengan memberdayakan Dinas Kesatuan Bangsa di setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagai unsur penanggulangan teror.Ma'ruf menjelaskan, secara struktural dinas-dinas itu terkait dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Depdagri. Namun, untuk fungsi penanggulangan teror, dinas-dinas itu akan dipadukan dengan desk antiteror yang selama ini berada di bawah Kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Desk antiteror ini, lanjut Ma'ruf, sifatnya hanya koordinatif dan preventif. Untuk penindakan tetap wewenang aparat keamanan.Menurut Ma'ruf, alasan pembentukan desk antiteror ini karena Indonesia sangat terbuka bagi teroris dengan banyaknya pintu masuk dan diperlukannya peran masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme.

F-PKS DPR RI tentang Revisi Perpres No 36/2005: Jangan Tunggu Gejolak Sosial

F-PKS DPR RI tentang Revisi Perpres No 36/2005: Jangan Tunggu Gejolak Sosial
PKS Online : "Sampai hari ini aksi-aksi masyarakat menolak Perpres ini makin meluas. Ini menyangkut hak asasi paling mendasar, yaitu hak kepemilikan tanah yang selama ini sering diabaikan oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin merevisi Perpres No 36 Tahun 2005. Jangan tunggu terjadi gejolak sosial terlebih dulu." Demikian ditegaskan Mahfudz Siddiq, Sekretaris F-PKS DPR RI pada Jum'at, 10 Juni 2005 di sela rapat pleno fraksi.PKS Online : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI kembali mendesakpemerintah untuk sesegera mungkin merevisi Perpres No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Sampai hari ini aksi-aksi masyarakat menolak Perpres ini makin meluas. Ini menyangkuthak asasi paling mendasar, yaitu hak kepemilikan tanah yang selama ini sering diabaikan oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin merevisi Perpres No 36 Tahun 2005. Jangan tunggu terjadi gejolak sosial terlebih dulu." Demikian ditegaskan Mahfudz Siddiq, Sekretaris F-PKS DPR RI pada Jum'at, 10 Juni 2005 di sela rapat pleno fraksi.Lebih jauh, menurut Mahfudz yang juga anggota komisi II DPR RI, komisi II sudah beberapa kali membahas masalah Perpres ini dan sampai pada kesimpulan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi. Rekomendasi ini didasari pandangan ada sejumlah masalah masalah krusial dalam peraturan tersebut.Pertama, banyaknya pasal-pasal yang terbuka bagi penafsiran beragam, sehingga makin berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan hukum. Kedua, ada sejumlah pasal yang saling bertabrakan satu sama lain dan juga bertentangan dengan UU. Ketiga, adanya ketidakseimbangan posisi hukum antara pihak-pihak yang terkait dalam proses sengketa tanah. Dan keempat, ada sejumlah pasal yang dalam implementasinya di lapangan akan semakin merugikan kepentingan masyarakat. Misalnya, pasal-pasal mengenai panitia pengadaan tanah, proses musyawarah, ganti rugi dan pencabutan hak atas tanah. "Sampai saat ini saja berdasarkan data yang kami kumpulkan, tercatat ada sekitar 1148 kasus sengketa agraria yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan baru sekitar 154 kasus yang berhasil diselesaikan. Yang memprihatinkan, sejumlah sengketa pertanahan yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, ternyata ikut memakan korban jiwa." Mahfudz Siddiq menambahkan.Namun demikian, FPKS DPR RI bisa memahami keinginan pemerintah untuk menjamin dan memperlancar proses pengadaan tanah bagi pembangunan yang berlangsung semakin cepat. Menurut Mahfudz, pengaturan ini lahir dalam bentuk Perpres karena memang payung UU – seperti diamanatkan oleh Tap MPR No. IX/2001 – untuk lahirnya peraturan teknis dalam bentuk PP belum tersedia. "Makanya pemerintah mengeluarkan Perpres No. 36 ini sebagai jalan pintas bagi pemenuhan kebutuhan tanah bagi proses pembangunan. Namun jangan sampai perpres ini malah memunculkan masalah baru." jelas Mahfudz.Seperti diketahui, Tap MPR No. IX/2001 mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU Pembaruan dan Penataan Struktur Agraria, RUU Penyelesaian Konflik Agraria dan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam Prolegnas DPR RI juga sudah disetujui pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, RUU tentang Hak Milik Atas Tanah dan RUU Pengambilalihan Lahan untuk Kepentingan Umum. (F PKS DPR RI)

Wednesday, March 09, 2005

Ruhiyah Yang Ringkih (1)

Siyasah Tarbiyah-25

Ruhiyah Yang Ringkih (1)

Salah satu agenda perjuangan politik dakwah hari-hari ini adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Sesuai dengan kebijakan dan siasat dasar dakwah kita – yaitu musyarakah atau partisipasi aktif – maka kita akan terlibat dalam proses pilkada di tingkatan propinsi maupun kabupaten/kota untuk memilih pemimpin-pemimpin eksekutif tingkat daerah. Tujuannya tentu saja adalah untuk mengembangkan dan mengokohkan upaya-upaya membangun kembali kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang mulia. Kekuasaan politik yang dimiliki dakwah di lapangan eksekutif akan memperbesar kekuatan, kewenangan dan peluang dakwah untuk melakukan program-program ishlahul-hukumah (reformasi pemerintahan) dan ishlahul mujtama' (reformasi kehidupan sosial) secara lebih nyata, cepat dan luas. Dan ini adalah bagian penting dari misi dakwah Islam sebagaimana yang telah dijalankan oleh Rasulullah SAW.
Namun kita sadar bahwa agenda politik ini berbobot besar. Besar dalam tanggungjawabnya, besar dalam pengorbanannya, besar pula dalam mobilisasi berbagai sumber daya struktural, personal, finansial, dan beragam lainnya. Pada sisi lain agenda politik ini juga memiliki konsekuensi, yaitu besarnya bobot resiko, tantangan, ancaman, hambatan sampai pada fitnah-fitnah, baik dari lingkungan eksternal maupun internal.
Dalam kaitan itu saya ingin mengingatkan kembali salah satu prinsip dasar dakwah kita, yaitu sumber daya atau aset utama dakwah adalah kekuatan kadernya. Kekuatan kader terletak pada berbagai potensi dan energi aktual yang dimiliki secara utuh dalam berbagai aspeknya; ruhiyah, ubudiyah, fikriyah, ilmiyah, manhajiyah, harakiyah, jasadiyah, fanniyah (seni-rasa), mihaniyah (ketrampilan), iqtishadiyah (ekonomi) dan juga maliyah (keuangan).
Sebelum berbagai potensi dan energi aktual kader-kader dakwah ini dimobilisasi dan didayagunakan untuk optimalisasi musyarakah siyasiyah pada pilkada, maka harus dipastikan bahwa upaya-upaya sistematis konsolidasi potensi dan energi semua jajaran kader sudah berjalan baik dan tuntas. Aspek konsolidasi yang pertama dan paling utama adalah konsolidasi ruhiyah-ubudiyah mereka. Kenapa demikian? Karena dengan kokohnya aspek ruhiyah-ubudiyah kader, maka berbagai upaya konsolidasi aspek-aspek lainnya akan menjadi mudah. Mengapa demikian? Karena setiap kader memiliki energi internal yang baik dan kuat yang berasal dari intensitas hubungan mereka dengan Allah SWT.
Namun seperti yang saya paparkan sebelumnya, dalam beberapa masa belakangan ini muncul fenomena kekeringan ruhiyah (al-jaaf ar-ruhiy) di sebagian kalangan kader. Ini mengindikasikan bahwa upaya-upaya konsolidasi internal kader belum tuntas atau bahkan tidak berjalan efektif. Jika hal ini tidak disikapi serius dan sistematis, saya khawatir agenda besar musyarakah siyasiyah pada Pilkada akan terasa sebagai beban berat yang harus dijalankan kader dengan penuh keluh-kesah, dan naudzu billahi min dzalik, dari kondisi ini sangat mungkin akan muncul fitnah-fitnah dakwah yang akan melemahkan soliditas dan produktivitas harakah dakwah kita.
Untuk itulah saya ingin menghadirkan kembali pesan, yang saya anggap sebagai wasiat, dari almarhum ustadz Ahmad Madani, Lc – semoga Allah memuliakan kedudukannya dan memelihara keluarganya – beberapa masa sebelum beliau menghadap kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Pesan dalam bentuk taujih tertulis itu berjudul "Ruhiyah Yang Ringkih". Saat itu almarhum masih memegang amanah sebagai naib mas'ul maktab tarbiyah (wakil ketua departemen kaderisasi). Berikut saya hadirkan kembali pesan sekaligus wasiat beliau secara bersambung.

-o0o-

Ada fenomena berbahaya yang menggejala pada sebagian kader dakwah. Fenomena tersebut dapat terbaca oleh mereka yang jeli memperhatikan tutur kata, pandangan mata serta gerak langkah kader tadi. Fenomena yang dimaksud berupa melemahnya aspek ibadah serta meringkihnya sisi ruhiyah. Bagi kalangan kader yang mengemban tugas menggerakkan roda dakwah (amilin), hal demikian sangat berbahaya dan berpotensi besar melemahkan kekuatan harakah, disamping sebagai bukti menjauhnya mereka dari manhaj yang mereka kenali.
Semua kita tahu bahwa aspek ruhiyah serta ibadah merupakan garapan terdepan manhaj tarbiyah. Penekanan terhadap kedua aspek tadi bukanlah suatu yang berlebihan sehingga mengesankan adanya upaya pembentukan arus tasawuf dalam harakah dakwah. Yang jelas kedua aspek tadi adalah amar (perintah) dari Allah yang harus ditegakkan di samping menjadi wasilah atau sarana yang akan menopang soliditas harakah.
Al-Quràn banyak sekali memberi penekanan terhadap aspek-aspek ruhiyah, ibadah, taqarrub, khasysyah, inabah, tsiqah serta tawakal kepada Allah. Begitupun sunnah nabawiyah memberikan perhatian besar terhadap semua aspek tadi seraya banyak sekali menuangkan permisalan agar dapat dipahami maknanya dengan baik. Aplikasi nilai-nilai tadi akan mampu mengokohkan ruhiyah dan memberikan peluang kepada diri untuk mengembangkan potensi yang selanjutnya mampu memikul amanah dakwah. Selain itu, setiap kader akan dapat merasakan manisnya iman, indahnya zuhud, mementingkan yang disediakan Allah di akhirat serta tabah dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Apabila nilai-nilai tadi lepas dari genggaman setiap kader, maka akan meringkihkan ruhiyahnya, kemudian sakit dan berakhir dengan kematian ruhiyah tersebut, nau`dzubillah. Fenomena ruhiyah yang ringkih dan lemah tidak sedikit jumlahnya. Di sini disebutkan sebagian sambil menurunkan beberapa kasus dilapangan agar dapat menjadi peringatan bagi setiap kader agar ia dapat segera mengatasinya.
1. Merasakan keras dan kasarnya hati, sampai-sampai seseorang merasakan bahwa hatinya telah berubah menjadi batu keras. Di mana tidak ada sesuatupun yang dapat merembes kepadanya ataupun mempengaruhinya. Ungkapan ini tidaklah berlebihan, bukankah Al-Qur’an telah menerangkan bahwa hati dapat mengeras sekeras batu. Allah berfirman, “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi…”. (Q.S. Al-Baqarah: 74).
2. Perangai yang tersumbat dan dada yang sempit. Sampai-sampai terasa ada beban berat menghimpit dan nyaris terengah-engah kelelahan, sering mengomel dan mengeluh terhadap sesuatu yang tidak jelas atau gelisah dan sempit dalam pergaulan sehingga tidak peduli terhadap derita orang lain, bahkan timbul ketidaksukaan kepada mereka.
3. Tidak terpengaruh oleh ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung ancaman, tuntutan, larangan atau tentang peristiwa kiamat. Dia mendengarkan Al-Qur’an seperti mendengar kalam-kalam lainnya. Lebih berbahaya lagi apabila dia merasa sempit ketika mendengarkan ayat Al-Qur’an seperti sempitnya dia ketika mendengarkan omongan orang lain. Dia tidak menyediakan waktu sedikitpun untuk tilawah dan apabila mendengarnya dari orang lain dia tidak melakukannya dengan khusyu’ dan tenang.
4. Peristiwa kematian tidak memberikan bekas pada dirinya. Begitu juga ketika menyaksikan orang mati, mengusung jenazah atau menguburkannya di liang lahat, sedikitpun tidak ada pengaruh pada dirinya. Jika melewati pekuburan seakan hanya berpapasan dengan batu-batu bisu, dan tidak mengingatkannya akan kematian.
5. Kecintaanya terhadap kesenangan duniawi senantiasa bertambah. Kesukaannya memenuhi syahwat selalu berkobar. Fikirannya tidak jauh dari pelampiasan syahwat tadi sehingga dia merasa tentram bila sudah memperolehnya. Apabila melihat orang lain memperoleh kenikmatan dunia seperti; harta, kedudukan, pangkat, rumah atau pakaian yang bagus, dia merasa tersiksa dan menganggap dirinya gagal. Lebih tersiksa lagiapabila yang mendapatkan kenikmatan duniawi itu adalah saudaranya sendiri atausahabatnya. Terkadang timbul pada dirinya penyakit hasad atau dengki di mana dia tidak ingin kenikmatan itu tetap ada pada saudaranya.
6. Ada kegelapan dalam ruhiyah yang berbekas di wajahnya. Hal ini dapat diamati oleh mereka yang memiliki ketajaman firasat dan memandang dengan nur Allah. Setiap mu’min memiliki nur sesuai dengan kadar keimanannya, dia mampu melihat sesuatu yang tidak mampu dilakukan orang lain. Kegelapan ruhiyah tadi ada begitu pekat sampai begitu jelas tergambar di wajahnya dan dapat diamati oleh mereka yang memiliki firasat imaniyah paling lemah sekalipun. Tetapi kegelapan yang remang-remang hanya dapat diamati oleh mereka yang memiliki firasat imaniyah yang kuat.
7. Bermalas-malasan dalam melakukan kebaikan dan ibadah. Hal tersebut terlihat dengan kurangnya perhatian dan semangat. Shalat yang dilakukan hanya sekedar gerakan, bacaan, berdiri dan duduk yang tidak memiliki atsar atau pengaruh sedikitpun. Bahkan tampak dia merasa terganggu oleh shalat seakan dia berada dalam penjara yang dia ingin berlepas darinya secepat mungkin.
8. Lupa yang keterlaluan kepada Allah. Sedikitpun dia tidak berdzikir dengan lisannya dan tidak juga ingat kepada-Nya. Padahal dia selalu menyaksikan ciptaan Allah SWT. Bahkan terkadang dia merasa keberatan untuk sekedar berdzikir atau berdo’a kepadanya. Jika dia mengangkat tangannya, cepat sekali dia turunkan kembali untuk segera pergi. (Bersambung...)

Ruhiyah Yang Ringkih (2)

Siyasah Tarbiyah-26

Ruhiyah Yang Ringkih (2)


Ruhiyah yang ringkih seperti sudah dipaparkan sebelumnya, fenomenanya mulai terlihat jelas pada hari-hari ini. Ia termanifestasi dalam perasaan, pikiran, sikap dan perilaku yang ditampilkan oleh kader-kader dakwah dalam pergaulan dakwahnya, sebagaimana juga dalam pergaulan sosial, ekonomi dan politik. Keringkihan ruhiyah ini – apapun bentuknya – hanya menghasilkan kerentanan dan kerawanan atas berbagai bentuk fitnah yang bisa muncul. Fitnah yang bisa merusak kebaikan individu, organisasi dan jama'ah dakwah secara keseluruhan.
Berbagai persoalan yang kita hadapi dalam perjalanan dakwah ini tentu saja memerlukan penyelesaian secara menyeluruh dan terpadu. Bukan saja pada aspek manusianya, tetapi juga sistem, kebijakan dan budaya gerakan. Namun kita juga memahami, sentral dari semua kekuatan dakwah kita adalah pada sumber daya manusia (kader) nya. Dan sentral kekuatan setiap kader adalah pada jiwa atau ruhaninya. Mengobati ruhiyah yang sakit, menguatkan yang sehat, serta memeliharanya agar tetap sehat dan kuat menjadi pekerjaan paling penting. Bagaimana kita melakukan semua itu secara individual? Berikut saya lanjutkan taujih dan wasiat almarhum ustadz Ahmad Madani, Lc tentang kiat penyembuhan ruhiyah yang ringkih.

-o0o-

Kiat penyembuhanya
1. Selalu dzikrullah. Yaitu senantiasa berdzikir dengan lisan disertai dengan persetujuan hati, tafakur akan ciptaan Allah dan mengambil petunjuk melalui makhluk-makhluk-Nya untuk mengetahui keagungan kekuasaan-Nya, kecermatan hikmah-Nya, keluasan rahmat-Nya, serta keterikatan makhluk dengan-Nya. Juga selalu merasakan pengawasan Allah dan kekuasaan-Nya yang mutlak terhadap manusia serta pentingnya memiliki sifat malu kepada-Nya.
Semua hal tersebut di atas tidak mungkin dicapai dengan mudah bagi orang yang ringkih ruhiyahnya. Untuk memperolehnya diperlukan kesabaran, tekad, tidak gelisah serta bertahap sedikit demi sedikit. Setap kali dia memperoleh sebagian hal di atas maka akan menguatlah ruhiyahnya dan semakin berkurang keringkihannya hingga sirna tanda-tanda penyakit ruhiyah tadi. Selanjutnya dia memasuki tahap penyembuhan sampai sembuh total. Ketika itulah dia akan merasakan nikmatnya nilai-nilai luhur tadi dan dia akan semakin lengket kepadanya. Orang yang ringkih ruhiyahnya bagikan penderita sakit yang tidak nafsu kepada makanan yang enak. Tetapi dengan berlalunya waktu dan mencoba memasukkan makanan sedikit demi sedikit, fisiknya akan kembali kuat dan sirnalah tanda-tanda penyakit. Setelah itu dia kembali sehat dan dapat menikmati makanan yang enak dengan penuh kerinduan dan suka cita
2. Menghadirkan potret akhirat dan segala yang terjadi ketika itu. Ada orang yang berkeinginan untuk dapat kembali ke dunia guna menghabiskan seluruh umurnya demi keselamatannnya jika mungkin. Hendaknya seorang kader merenung bahwa rumah akhirat pertama yang akan ditempatinya adalah kubur. Hendaklah dia membayangkannya dengan tajam, memasang potret kubur yang gelap itu di ingatannya serta mengenang tidurnya yang sendirian di mana tidak ada penghibur kecuali amalnya.
Tersebutlah dahulu ada seorang shalih yang arif menggali sebuah kubur di rumahnya, setiap kali dia merasa kekerasan di hatinya, dimasukinya kubur tersebut seraya membaca firman Allah, “…Dia berkata, Ya Rabb kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah kutinggalkan…” (Q.S. Al- Mu’minun: 99-100). Kemudian orang shalih itu berkata, “Wahai jiwa, kini engkau telah kembali ke dunia, maka beramallah yang shalih!.
3. Hendaklah setiap kader ingat bahwa kematian lebih dekat kepadanya dari tali sendalnya. Janganlah dia tertipu oleh masa muda, kekuatan serta kesegarannya. Kematian tidak mengenal masa muda. Kekuatan dan kesehatan tidak mampu mencegah kehadirannya. Di antara hikmah dan rahmat Allah kepada kita, Dia memperlihatkan kepada kita kematian yang merenggut nyawa seorang bayi, anak kecil, orang muda, orang tua dan juga orang sakit. Oleh karenanya setiap orang harus ingat bahwa dia pastimengalami kematian kapan saja agar selalu bertambah kehati-hatian dan bersiap-siap meninggalkan dunia.
Tahukah engkau wahai saudaraku tentang kematian dan sakaratul maut yang menakutkan itu? Ketika sakaratul maut tiba pada diri seseorang, syaitan menghimpun segala kekuatan, kelicikan dan fikirannya. Dia berkata kepada dirinya, “Jika orang ini lepas dari genggamanku, aku tidak akan mampu lagi mempengaruhinya.” Maka dibujuknya orang itu untuk kufur, dicintakan kepadanya kemurtadan dan dihiasinya dunia di matanya sembari mengingatkan orang tersebut akan kenikmatan yang dia inginkan, agar orang tersebut berpaling dari akhirat dan harapan bertemu Allah. Akhirnya orang itupun tidak ingin mengalami kematian dan matilah dia dalam kekufuran, naùdzubillah.
Diceritakan tentang seorang arif yang dikunjungi oleh para sahabatnya ketika sedang menderita sakit yang membawa kepada kematiannya. Ketika itu mereka melihat orang bijak tadi menangis. Maka dihiburnyalah dia dengan mengingatkan bahwa seluruh perbuatannya adalah baik dan rahmat Allah pasti tercurah untuknya. Orang arif tersebut berkata, “Aku menangisi imanku yang aku khawatirkan dirampas ketika sakaratul maut!” Bukanlah tempatnya di sini untuk menerangkan hakikat ucapan orang arif tersebut. Cukuplah sebagai pelajaran bagi setiap kader bahwa menghadirkan kematian dan tidak melupakannnya akan membuat dirinya senantiasa merasa asing hidup di dunia ini. Dia dapat memahami dengan baik ma’na ungkapan Rasul SAW, “Jadilah engkau di dunia, seakan seorang asing atau (bahkan) pengembara. Dan golongkan dirimu dalam kelompok penduduk kubur.” (HR Bukhari, Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majjah dari Abdullah bin Umar).
Perasaan terasing tersebut berdampak sangat unik, diantaranya: Pertama, segala sandungan serta cobaan yang dialami oleh setiap kader akan terasa ringan. Kedua, derita terasa ringan, hati menjadi sabar, kebahagiaan yang tercela mengisut dan dunia yang menipu menjadi jauh. Ketiga, pandangan kader akan tertuju ke tempat tinggal yang sebenarnya berupa rumah akhirat. Dia tidak merasa tentram dengan kehidupan duniawi apalagi condong kepadanya. Seorang asing menyadari bahwa menetapnya di negeri asing hanyalah sementara sedang hatinya selalu menoleh ke rumah yang tidak akan pernah binasa, rumah bahagia dan tanpa derita. Rumah yang dekat dangan Rabbnya di mana dia dapat melihat-Nya. Dan apabila seorang kader merenungi kenikmatan akhirat dia pun akan terbuai harapan dan cita-cita. Harapan yang benar tentunya harus diiringi upaya yang sungguh-sungguh agar dapat sampai kepada yang dicita-citakan.
4. Memelihara dengan serius segala sarana penyuci diri dan menopangnya dengan kekuatan dan semangat. Sesungguhnya ruhani dapat menjadi kotor dan butuh penyucian. Dia pun akan mengalami kelesuan maka harus selalu diberi semangat. Dia juga mengalami sakit yang membutuhkan pengobatan. Sebagaimana dia pun mengalami kelemahan yang perlu diberi kekuatan. Semuanya itu berupa ibadah yang terus menerus dan yang paling utama adalah shalat. Maka bukanlah suatu yang mengada-ada apabila Rasulullah mewasiatkan pentingnya shalat kepada ummatnya ketika beliau akan menutuphayatnya. Shalat, suatu ibadah yang menyenangkan dan dapat menyucikan ruh darisegala kotoran dan menghubungkan seorang hamba kepada Rabb-nya.
Begitu pula harakah ini pun mewasiatkan kepada setiap kader untuk membaca Al- Qur’an sebelum shubuh atau sesudahnya, membaca wirid ma’tsurat sughra dan berziarah kubur sekali dalam sepekan setelah melaksanakan tugas-tugas di atas. Untuk memudahkan bangun pagi, setiap akh hendaknya menghindari tidur terlalu malam jika tidak ada kepentingan mendesak. Merekapun hendaknya tidak membiasakan menggunakan jam weker.
Wahai ikhwah….. Kami mencintai kalian sebagaimana kami mencintai diri kami sendiri. Kami berharap agar cinta ini berharga di sisi Allah sebagaimana kami pun berharap semoga Allah menghimpun kita dalam kebenaran dan jihad di dunia serta kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Apa yang kami sampaikan ini bukanlah sekedar tulisan untuk mengisi kekosongan, menyenangkan fikiran atau menyegarkan jiwa sesaat saja dan setelah itu tak ada lagi guna. Tulisan ini adalah arahan yang harus kita pegang erat karena dia adalah bagian dari manhaj Islam. Dengan melaksanakan apa yang tertera di sini, kalian akan mampu dengan idzin Allah, memikul da’wah dan jihad fi sabilillah. Pasanglah tekad kalian untuk melaksanakannya dan jujurlah kepada Allah niscaya Allah akan membuktikan apa yang dijanjikan-Nya.

Monday, March 07, 2005

65 Anggota DPD Tolak Kenaikan Harga BBM * F-PKS Minta Dibatalkan

65 Anggota DPD Tolak Kenaikan Harga BBM * F-PKS Minta Dibatalkan
Jakarta, Kompas - Tekanan kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menaikkan harga BBM terus meningkat. Jumat (4/3) kemarin, 65 dari total 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang tergabung dalam Kaukus Penolakan Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak, menandatangani pernyataan sikap menolak keputusan pemerintah menaikkan harga BBM. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta Presiden Yudhoyono membatalkan kenaikan harga BBM sampai ada pembicaraan dengan DPR.
Menanggapi tekanan dari parlemen, Presiden Yudhoyono terus turun ke bawah dengan menemui kelompok masyarakat. Jumat subuh Presiden Yudhoyono meninggalkan Istana Negara menuju tempat pelelangan ikan (TPI) di Labuhan, Pandeglang, Banten. Presiden berdialog dengan nelayan, kemudian ke Pelabuhan Merak bertemu dengan penumpang. Siang harinya Presiden kembali ke Istana untuk memberikan sambutan dalam acara silaturahmi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Prabowo Subijanto.
Ditanya pers soal langkah politik dari politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden mempersilakan anggota DPR menggunakan mekanisme politik yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Tata Tertib DPR.
"Kalau itu, urusan DPR. Saya serahkan ke DPR. Penyelenggara negara itu ada aturan mainnya. Silakan mekanisme itu digunakan dengan baik, karena yang dilakukan pemerintah itu jelas arahnya dan untuk apa. Saya persilakan mekanisme politik DPR dan pemerintah yang sesuai dengan undang-udang dan tata tertib. Kami siap berkomunikasi dengan DPR," kata Presiden.
Menolak kenaikan
Dalam pernyataan sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdaftar 66 nama, tetapi terdapat satu anggota DPD yang dua kali membubuhkan tanda tangan, yaitu Nur Andriyani dari Kalimantan Timur. Dari 65 anggota DPD yang menandatangani pernyataan sikap tersebut, hanya anggota DPD asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah yang tidak tercantum dalam daftar.
Pernyataan menolak kenaikan harga BBM itu disampaikan dalam jumpa pers di ruang pers Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat siang. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPD Laode Ida (Sulawesi Tenggara), Marwan Batubara (DKI Jakarta), I Wayan Sudirta (Bali), Muhammad Nasir (Jambi), Nurmawati D Bantilan (Sulawesi Tengah), Muspani (Bengkulu), dan Ruslan Wijaya (Sumatera Selatan).
Dalam pernyataan sikap itu disebutkan sepuluh butir yang mendasari sikap menolak kenaikan harga BBM. Penolakan itu antara lain karena belum tuntasnya pemeriksaan dugaan penyelewengan dan perhitungan harga pokok BBM di Pertamina dan adanya kepentingan neoliberal untuk menguasai bisnis ritel BBM di Indonesia.
Marwan mengakui, sikap menolak kenaikan harga BBM tersebut masih merupakan sikap masing-masing anggota, bukan sikap DPD sebagai sebuah institusi. DPD sendiri belum bersikap secara resmi atas keputusan pemerintah menaikkan harga BBM itu. Keputusan itu baru akan diputuskan pada rapat pleno Senin mendatang.
"Lugas saja. Kalau di rapat paripurna tidak dicapai mufakat, kami voting dengan pilihan: menolak atau menerima kenaikan harga BBM. Pilihannya cuma itu," kata Muspani.
Mereka paham atas keterbatasan kewenangan DPD yang tidak bisa menolak kebijakan pemerintah. Hanya saja, sikap menolak tersebut harus ditegaskan secara terbuka sebagai bentuk upaya mereka memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Secara terpisah, anggota DPD, Ichsan Loulembah (Sulawesi Tengah), secara terpisah menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah menaikkan harga BBM. Menurut Ichsan, anggota DPD yang mendukung keputusan pemerintah bukan hanya dirinya.
Batalkan
Kemarin Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta pemerintah segera mencabut atau membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005.
F-PKS menilai bahwa secara yuridis kebijakan kenaikan harga BBM ini belum menempuh ketentuan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 27 Ayat (3) huruf a, b, c, dan d, dan juga tidak sesuai dengan UU No 36/2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pasal 16.
Pernyataan sikap F-PKS DPR tersebut ditandatangani Ketua F-PKS Untung Wahono dan Sekretaris F-PKS Mahfudz Siddiq. "Intinya, F-PKS meminta pemerintah mencabut kebijakan kenaikan harga BBM ini secepatnya. Dibatalkan, lebih cepat lebih baik, sampai ada pembicaraan dengan DPR. Kalau perlu mulai besok (Sabtu)," kata Untung, kemarin petang.
Paripurna luar biasa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi menuntut diadakannya sidang paripurna luar biasa untuk membahas kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah sejak tanggal 1 Maret 2005. Selain itu, BEM meminta agar Presiden Yudhoyono segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Gari Primananda dalam pertemuan antara wakil BEM se-Jabotabek dan Wakil Ketua DPR Zainal Ma’arif dan Wakil Ketua DPD Laode Ida hari Jumat di Gedung MPR/DPR.
Menanggapi hal itu, Zainal menekankan, DPR tidak buta dan tidak tuli atas aspirasi masyarakat. Memang disesalkan bahwa pemerintahan yang semula diharapkan menjadi "satrio piningit", ketika belum berprestasi justru menaikkan harga BBM yang memancing penolakan masyarakat luas.
Tidak melanggar
Di Istana Wakil Presiden (Wapres), Wapres Jusuf Kalla menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah-dengan mengubah APBN yang saat ini diperkarakan DPR dengan diusulkannya hak angket-bukan sesuatu yang melanggar undang-undang. "Asumsi dalam penyusunan APBN berubah. Harga minyak dunia dihitung 24 dollar Amerika Serikat (per barrel). Sekarang harga minyak dunia 50 dollar AS sehingga pemerintah terpaksa menyesuaikan itu. Jadi, bukan pemerintah yang mengubah, tetapi asumsinya yang berubah. Jangan lupa itu sehingga terjadilah perubahan," ujarnya.
Menurut Kalla, pemerintah tidak risau sama sekali dengan akan diajukannya hak angket dan siap melayani permintaan DPR. Pemerintah, menurut Kalla, mempunyai bahan yang cukup untuk melayani permintaan DPR. "Angket kan untuk mengetahui, apakah langkah pemerintah itu sah atau tidak kan?" ujarnya

Monday, February 21, 2005

Muqadimah

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualikum


Alhamdulillah, web blog ini merupakan wahana informasi dan komunikasi mengenai segala aktivitas dan aspirasi.
Komentar dan masukan dari Saudara/i kami nantikan

wassalamualikum


Mahfudz Siddik