Tuesday, December 18, 2007

PKS Bebaskan Kader Pilih Idul Adha yang

detik.com,18/12/20 7 10:59 WIB
PKS Bebaskan Kader Pilih Idul Adha yang
Mana

Jakarta - Perbedaan jatuhnya Idul Adha
1428 H di Indonesia tidak menjadi kendala
bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS
menyerahkan kepada kadernya untuk
memilih, apakah mengikuti keputusan
pemerintah 20 Desember 2007, atau sehari
setelah jatuhnya wukuf di Arab Saudi, 19
Desember 2007.
"Sejak Idul Fitri kemarin, Dewan Syariah
Pusat PKS tidak lagi menetapkan kapan
jatuhnya Idul Fitri dan Idul Adha untuk
kadernya. Jadi sekarang kita serahkan
kepada kader dan anggota masing-masing,"
ungkap Ketua FPKS DPR Mahfud Sidik saat
dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2007).
Kader PKS dibebaskan ikut ketentuan
pemerintah atau menyesuaikan dengan
kondisi masyarakat setempat. "Jadi
masing-masing daerah bisa ambil ijtihad
untuk memilih yang mana, tanggal 20
Desember atau 19 Desember. Dalam
praktiknya memang akan beragam," ujar
Mahfud.
Yang menjadi dasar pemikiran PKS, imbuh
Mahfud, sebenarnya penentuan hisab dan rukyah masuk domain pemerintah
sehingga apa yang menjadi keputusan pemerintah, yang didasarkan rapat
istbat dengan melibatkan semua komponen umat dan ditetapkan dalam satu
keputusan, maka itu yang dijadikan rujukan.
"Tapi pertimbangan keberagaman masyarakat juga ada, termasuk penentuan
hisab dan rukyah, kita serahkan ke kader. Jadi jika daerah ingin menyesuaikan
dengan kondisi setempat silakan saja," ujar dia.

Empat Fraksi Tolak Nego Golkar

Indopos. Senin, 17 Des 2007,
Empat Fraksi Tolak Nego Golkar

Tak ada Celah bagi Eks Napi Kejahatan Berat
JAKARTA - Golkar belum lempar handuk. Partai warisan Orde Baru itu terus melakukan nego untuk meloloskan klausul tentang eks napi kejahatan berat bisa menjadi caleg dalam pembahasan RUU Pemilu Legislatif. Akan tetapi, fraksi-fraksi besar juga ngotot menolak nego Golkar.

"Saya kira, keputusan Mahkamah Konstitusi sudah cukup jelas dan memadai," kata Ketua FPKS Mahfudz Sidiq kemarin (16/12). Keputusan MK itu hanya memberi ruang bagi eks napol/tapol dan eks napi kejahatan ringan untuk menjadi pejabat publik. "Untuk kejahatan berat, kami memang harus lebih ketat," tuturnya.

Sebaliknya, Golkar menilai keputusan MK tersebut membawa pesan agar DPR kembali menguraikan tipe-tipe kejahatan berat yang tidak terampuni. Artinya, patokannya tidak bisa bersifat umum, seperti klausul "tidak pernah dipidana" atau "ancaman minimal lima tahun penjara". Begitu juga, menggeneralisasi kasus pembunuhan, korupsi, ataupun narkoba.

Legislator Golkar yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursydan Baldan mencontohkan, tidak semua pelaku pembunuhan layak ditutup haknya untuk menjadi pejabat publik. Misalnya, membunuh karena membela diri. Begitu juga, tidak semua pelaku korupsi perlu ditutup hak politiknya seumur hidup.

"Kecuali korupsi itu bersifat terencana dan sistematis sehingga diancam hukuman berat, misalnya 20 tahun," jelasnya. Untuk narkoba, dia menyarankan agar dibatasi secara spesifik pada bandar narkoba. Di luar itu, tegas Ferry, para eks napi perlu diberi kesempatan untuk menjadi caleg. Tentunya, mereka terlebih dahulu membuktikan diri dalam tenggang waktu tertentu.

"Sudahlah, jangan terlalu toleran," tegas Mahfudz. Dia menyebut, pembatasan yang lebih ketat memang harus diberikan terhadap orang-orang yang sejarah hidupnya pernah melakukan kejahatan berat. "Bayangkan ada presiden, kepala daerah, atau anggota DPR yang eks napi pengguna narkoba, eks napi korupsi, atau eks napi pembunuh. Menyebutnya saja sudah nggak enak," katanya.

Ketua FPAN Zulkifli Hasan juga menilai koruptor, pembunuh, dan pengguna narkoba sudah masuk kategori cacat secara moral. Karena itu, pelaku yang sudah menjalani hukuman di penjara sebaiknya tidak diberi kesempatan untuk maju sebagai pejabat publik, misalnya caleg.

"Kami tetap tidak setuju dan menentang upaya kompromi, termasuk dengan memberi tenggang waktu pembuktian diri bagi eks napi kejahatan berat," tukasnya. Bukankah para eks napi itu juga punya hak politik yang harus dihargai? "HAM itu tidak sepihak. HAM bukan hanya untuk mereka, tapi juga untuk masyarakat yang dilayani," tegasnya.

"Kami juga tidak akan menoleransi," tegas Wakil Ketua Umum PKB Ali Masykur Musa. Menurut dia, para eks napol atau tapol dan mantan napi tindak pidana ringan bisa langsung mengabdikan dirinya melalui parpol atau menjadi pejabat publik setelah menjalani masa tahanan.

Namun, napi yang melakukan kejahatan berat tidak layak menjadi caleg maupun mengisi jabatan publik lain. Artinya, tak perlu ada kompromi tenggang waktu itu. "Kalau diberi kesempatan, DPR atau lembaga negara lainnya pasti akan menjadi tempat berlindung dari kejaran hukum," tandas anggota Pansus RUU Pemilu Legislatif tersebut.

FPPP juga menyatakan enggan berkompromi. Mereka menolak keras "tawaran nego" adanya masa tenggang waktu bagi para eks napi kejahatan berat sebelum diperbolehkan menjadi caleg. "Mereka yang pernah melakukan itu ya jangan jadi wakil rakyat," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin.

Dia tetap berpatokan pada tipe tindak pidana yang masuk kategori berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Misalnya, korupsi, perampokan, pembunuhan, aksi terorisme, dan narkoba. "Toh, masih banyak medan pengabdian lain. Apa boleh buat, wakil rakyat ya mesti bersih," ujarnya. (pri)

Wednesday, December 12, 2007

Interpelasi BLBI Tak Pengaruhi Penyidikan

Interpelasi BLBI Tak Pengaruhi Penyidikan
Sindo, Rabu, 05/12/2007

Langkah DPR yang menyetujui interpelasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan berpengaruh terhadap penanganan kasus ini oleh Kejagung. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, dengan atau tanpa interpelasi DPR,Kejagung tetap akan menyelesaikan kasus BLBI.

JAKARTA (SINDO) – “Saya rasa interpelasi BLBI tidak akan mempengaruhi penanganan kasus ini. Kami tetap akan bekerja sesuai dengan mekanisme, mencari pelanggaran- pelanggaran hukum dalam kasus ini untuk diselesaikan,” kata Wakil JaksaAgung MuchtarArifin kepada SINDO pukul 07.53 WIB,tadi pagi.

Muchtar mengungkapkan, interpelasi DPR tidak memberikan tekanan pada Kejagung untuk segera menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, penyelesaian kasus hukum tidak bisa dilakukan dengan tekanan politik atau dengan hal-hal lain. “Kami tetap harus mencari bukti-bukti. Tanpa itu, kasus hukum tidak bisa diselesaikan. Cepat atau tidaknya penyelesaian kasus hukum tidak bisa ditentukan oleh hal-hal lain di luar hukum,” kata mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) itu.

Muchtar menambahkan, dalam penanganan kasus BLBI ini,sikap pemerintah dan Kejagung jelas yaitu menyelesaikan kasus ini secara hukum. Interpelasi ini dilihatnya sebagai indikasi adanya semangat bersama untuk segera menyelesaikan kasus ini.“Saya rasa ini menunjuk bahwa kita memang ingin menyelesaikan kasus ini segera,”tegasnya.

Sejauh ini, jelas Muchtar yang juga ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Kejagung telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini. Tim ini terdiri atas 35 orang jaksa terbaik untuk menangani kasus ini.Saat ini, Kejagung tengah melakukan penyelidikan terhadap para obligor BLBI yang dinilai bermasalah.Ada tiga obligor besar yang tengah dibidik. Penyelidikan ini ditargetkan akan selesai pada bulan ini.

Setelah itu, Kejagung akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Semoga saja kami bisa menyelesaikan penyelidikan ini sesuai dengan target yang telah kita tetapkan,”ujarnya. Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro Ismed menduga, disetujuinya interpelasi BLBI DPR ini lebih pada upaya para politisi di Senayan untuk membangun citra mereka.

Citra ini menjadi modal penting bagi mereka untuk meraih simpati atau suara menjelang pemilihan umum legislatif pada 2009 nanti. Karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak terlena dengan euforia interpelasi BLBI DPR. “Interpelasi ini bukan berarti kasus BLBI tuntas.Ini hanyalah pintu awal bagi kita untuk bersama-sama menyelesaikan kasus ini.

Maka dari itu, masyarakat madani harus terus mengawal penanganan kasus ini,”katanya. Ismed melanjutkan, yang penting adalah implementasi interpelasi dalam penyelesaian kasus ini. Implementasi ini bisa jadi indikator keseriusan DPR dalam memberikan dukungan. “Apakah akan berhenti pada interpelasi atau ada langkah lain? Ini yang perlu dicermati,’ tuturnya.

Dalam catatan MPM, kasus BLBI ini telah merugikan uang rakyat dalam jumlah yang besar. Setidaknya para obligor ini menunggak kepada negara sebesar Rp1.250 triliun (utang plus bunga selama 10 tahun). Juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendapat kabar soal interpelasi ini.Menurut Andi, Presiden SBY tidak menunjukkan sikap yang berlebihan. “Presiden biasa saja menerima kabar itu,” katanya, tadi pagi.

Andi menjelaskan, interpelasi DPR soal BLBI adalah hal yang wajar.Interpelasi ini tidak akan membuat pemerintah terganggu atau memberikan reaksi berlebihan. “DPR punya hak untuk bertanya dan pemerintah akan memberikan jawaban dengan baik pada DPR,” katanya.

Andi masih belum memastikan apakah Presiden SBY sendiri yang akan datang ke DPR untuk memberikan jawaban atau menugaskan para pembantunya.Andi menjelaskan, persoalan interpelasi itu sudah diatur jelas dalam tata tertib DPR. “Jadi, kita akan ikuti saja sesuai dengan tatib itu.Soal siapa yang datang, lihat saja nanti,”kilahnya.

Fraksi DPR Inginkan Pengembalian Aset
Sebagian besar Fraksi DPR berharap substansi interpelasi kasus BLBI dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) mengedepankan pengembalian aset. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sutan Batugana berpendapat, menuntaskan persoalan BLBI tidak bisa dengan cara menakut-nakuti.

Pemerintah harus bisa memisahkan mana obligor yang kooperatif dan bersedia mengembalikan aset dengan obligor yang murni nakal. “Tidak usah menakut-nakuti akan dipenjara.Yang terpenting mereka bersedia mengembalikan dana tersebut walaupun dengan sistem nyicil,” katanya saat dihubungi SINDO pukul 09.00 WIB,pagi tadi.

Dia mengingatkan, kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini merupakan pekerjaan rumah yang rumit dan kompleks. Persoalan ini,kata dia, telah melewati lima pemerintahan sejak era Soeharto. Bahkan, pada Pemerintahan Megawati Soekarnoputri,kasus ini telah ditutup meski akhirnya dibuka kembali karena ada bukti-bukti baru yang menyebutkan sebagian besar obligor belum melunasi hutang.

Menyinggung pesimisme publik atas keseriusan DPR dalam mengusung interpelasi ini, Sutan mengatakan, pandangan minus yang diarahkan ke DPR itu hak publik untuk menilai. Namun, dia melihat, dorongan politis ini akan berdampak positif. Hal itu terlihat dari sikap reaktif Kejagung yang mulai menyelidiki kembali kasus ini.“Dengan adanya interpelasi, ada kekuatan bagi penegak hukum karena ada dukungan politik dari DPR,” terangnya.

Terkait dengan permintaan fraksi lain yang menginginkan Presiden SBY bisa hadir secara langsung untuk menjelaskan kepada DPR, Sutan mengatakan,keputusan untuk hadir ataupun tidak adalah hak Kepala Negara. Dalam UU, kata Sutan, tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk datang langsung, tapi bisa diwakilkan kepada pembantu- pembantunya.

Senada dengan pendapat tersebut,Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Zulkifli Hasan berharap ada pemisahan antara obligor yang tidak kooperatif dan mereka yang mempunyai niat baik untuk mengembalikan aset. Bagi mereka yang tidak bersedia mengembalikan aset, kata dia, sudah semestinya menjadi prioritas utama untuk diproses hukum.

“Tapi PAN secara substansi akan membahas persoalan ini untuk kemudian diputuskan. Yang terpenting, PAN bersyukur inisiatifnya bisa diterima, meski sempat mendapat penolakan dari PDIP dan PD,”terangnya.

Seperti diberitakan SINDO Pagi, kemarin DPR menyetujui secara aklamasi hak interpelasi BLBI dan KLBI. Kendati demikian, fraksifraksi di DPR belum menemukan kata sepakat tentang substansi interpelasi yang sudah disetujui tersebut. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, ada tiga hal yang diinginkan fraksi dalam persoalan ini.

Pertama adalah substansi harus clear. Artinya, ada kejelasan siapa obligor yang bermasalah dalam penyelesaian utang dan obligor yang mempunyai niat baik untuk menyelesaikannya. Berikutnya, kata Mahfudz, dengan adanya interpelasi semakin jelas kebijakan dan langkah yang mesti dilakukan pemerintah dalam proses penegakan hukum. (helmi firdaus/arif budianto)


FPKS Minta DPR Tak Campuri Pergantian Panglima

FPKS Minta DPR Tak Campuri Pergantian Panglima

O kezone.com
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Mahfudz Siddiq meminta DPR tidak terlalu mencampuri masalah pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Karena kita harus mendukung reformasi TNI, maka biarkan itu jadi urusan jenjang karir TNI. Politisi tidak usah mencampuri," tegasnya saat dihubungi, Sabtu (24/11/2007).

Menurut Mahfudz, siapapun yang terpilih nantinya tidak ada masalah bagi pihaknya. DPR sifatnya hanya menyetujui saja. Bahkan dia mengusulkan agar nantinya pergantian panglima tidak usah dengan persetujuan DPR.

Mengenai nama KSAD yang santer diisukan sebagai kandidat terkuat, Mahfudz mengelak memberi komentar. "Ya TNI punya banyak kandidat bagus. Wanjakti (dewan jabatan dan kepangkatan tinggi) TNI saja yang menilai," tandasnya. (Dian Widiyanarko / Sindo / jri)

Meski Kecewa, PKS tak Bisa Abaikan Keputusan Komisi III

Kamis, 06 Desember 2007 23:05:00
Meski Kecewa, PKS tak Bisa Abaikan Keputusan Komisi III

Jakarta-RoL--Meskipun kecewa dengan hasil seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama menyangkut terpilihnya Antasari Azhar sebagai calon Ketua KPK yang baru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan Antara tidak bisa mengabaikan keputusan pleno Komisi III (bidang hukum) DPR RI.

"Fraksi PKS tidak bisa mengabaikan hasil pleno Komisi III DPR dan masyarakat telah mengetahui hasil akhirnya dengan mayoritas suara diberikan kepada calon pimpinan KPK Antasari Azhar," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddik di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.

Mahfudz Siddik mengemukakan, PKS akan terus mengontrol kinerja KPK dan akan melakukan kritik bisa KPK melakukan penyimpangan. "Karena pleno sudah memutuskan Antasari, tentunya kami mendukung keputusan demokrasi tersebut. Tetapi kami akan terus mengontrolnya dan kami fraksi pertama yang akan menjewernya jika ada penyelewengan," katanya.

Fraksi PKS menyayangkan hasil seleksi pimpinan KPK yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Apalagi hasil seleksi itu mengecewakan "stakeholders" pemberantasan korupsi. Sebelumnya, LSM antikorupsi seperti ICW menyatakan kekecewaannya terhadap hasil "fit and proper test" Komisi III DPR terhadap calon pimpinan KPK.

Dia mengemukakan, PKS telah mengadakan pendekatan dengan berbagai pihak dan sesama anggota DPR mengenai figur ideal pimpinan KPK terkait pemberantasan korupsi.

Anggota Fraksi PKS yang terlibat dalam proses seleksi tersebut sebenarnya telah melakukan penilaian terhadap figur calon pimpinan KPK Amin Sunaryadi. PKS menilai kompetensi Amin Sunaryadi sangat dibutuhkan dan dianggap mampu menjaga kesinambungan penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

"Kuatnya resistensi terhadap Amin Sunaryadi mengindikasikan kecemasan politisi dan pejabat terhadap konsistensi dan komitmen yang bersangkutan dalam pemberantasan korupsi," kata Mahfudz Siddik

Wednesday, December 05, 2007

FPKS Minta DPR Tak Campuri Pergantian Panglima

Minggu, 25/11/2007 - 01:50 WIB
FPKS Minta DPR Tak Campuri Pergantian Panglima

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Mahfudz Siddiq meminta DPR tidak terlalu mencampuri masalah pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Karena kita harus mendukung reformasi TNI, maka biarkan itu jadi urusan jenjang karir TNI. Politisi tidak usah mencampuri," tegasnya saat dihubungi, Sabtu (24/11/2007).

Menurut Mahfudz, siapapun yang terpilih nantinya tidak ada masalah bagi pihaknya. DPR sifatnya hanya menyetujui saja. Bahkan dia mengusulkan agar nantinya pergantian panglima tidak usah dengan persetujuan DPR.

Mengenai nama KSAD yang santer diisukan sebagai kandidat terkuat, Mahfudz mengelak memberi komentar. "Ya TNI punya banyak kandidat bagus. Wanjakti (dewan jabatan dan kepangkatan tinggi) TNI saja yang menilai," tandasnya.

Usulan Asas Tunggal Terpatahkan

Republika, Rabu, 05 Desember 2007

Usulan Asas Tunggal Terpatahkan

Alotnya perdebatan soal asas tunggal membuat pengesahan RUU Parpol ditunda.

JAKARTA -- Sikap keras Partai Golkar (PG) dan para pendukung asas tunggal akhirnya terpatahkan. Mereka berubah sikapnya dengan sepakat kembali ke rumusan mengenai asas partai politik (parpol) seperti yang diatur pada UU Nomor 31/2003 tentang parpol. Namun, untuk mengakomodasi usulan PG akhirnya dibuatkan ayat tambahan.

Perdebatan asas dan ciri parpol di forum lobi pimpinan fraksi dan tim perumus RUU Partai Politik, sebenarnya baru dapat diselesaikan pada Senin (3/12) pukul 22.30 WIB. Namun akibat sulitnya mendapatkan titik temu itu, akibatnya RUU Parpol yang sedianya akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/12), terpaksa harus ditunda pada Sidang Paripurna, Kamis (6/12).

Rumusan yang disepakati atas asas parpol, adalah pasal 9 berbunyi; ayat (1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Ayat (2);Partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

`'Untuk mengakomodasi usulan PG, yang menginginkan adanya penegasan tentang asas dan ciri, maka dibuat satu ayat ambahan,'' jelas Wakil Ketua Pansus RUU Parpol dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nasir Djamil. Bunyi ayat tambahan itu, ayat (3); Asas dan ciri partai politik sebagaimana termaktub dalam ketentuan ayat (1) dan (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Idrus Marham, mengatakan, sikap partainya menerima rumusan itu, karena PG perlu bersikap arif dalam menyikapi perkembangan. `'Kita menerima rumusan itu dasarnya bukan rasionalitas politik, tapi sebagai partai besar, PG harus bisa bersikap arif,'' kilah Idrus menanggapi kegagalan usulan mereka.

Gagalnya usulan PG tidak bisa dilepaskan dari sikap pemerintah, yang tidak bergeser dari rumusan awal. Usulan PG, PD, PDIP, untuk merubah rumusan pasal asas parpol agar menjadi: Asas parpol adalah Pancasila dan UUD 1945, tidak mampu menggoyahkan sikap pemerintah.

Ketua FPKS, Mahfudz Siddiq, menjelaskan, sikap pemerintah yang tidak menggeser usulannya, didasari pertimbangan bahwa rumusan seperti di UU 31/1003 sudah terbukti berjalan dengan baik. Selain itu, pemerintah khawatir akan muncul gejolak jika digunakan rumusan: Asas parpol adalah Pancasila dan UUD 1945. Sebab, rumusan itu bisa menimbulkan tafsir pemberlakukan asas tunggal.

`'Agar tidak muncul gejolak di tingkat bawah yang mengganggu stabilitas, pemerintah bertahan dengan rumusannya,'' kata Mahfudz. Kalau malam itu pemerintah bergeser, lanjut Mahfudz, tidak tertutup kemungkinan pembahasan asas makin berkepanjangan.

Meski usulan PG tidak diterima, Ketua Pansus RUU Parpol dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan, tidak berarti partai lain tidak setia pada Pancasila dan UUD 1945. `'Parpol lain juga setia pada Pancasila dan UUD 1945, tapi mereka minta menggunakan asas yang berbeda,'' tegasnya.

Tuesday, November 27, 2007

Ketua MPR Kuatirkan Pemilu 2009

Republika, Selasa, 27 Nopember 2007

Ketua MPR Kuatirkan Pemilu 2009

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengkhawatirkan kualitas Pemilu 2009. Kekhawatiran ini muncul akibat sejumlah langkah kontroversial, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

`'Saya khawatir jika langkah seperti itu (terulang terus) Pemilu 2009 akan mengalami penurunan kualitas, dan tidak akan menghasilkan pemimpin bangsa yang lebih baik,'' kata Hidayat, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/11). Keputusan KPU yang mengambil-alih Pilkada Maluku Utara, melakukan pembekuan KPUD, maupun melakukan rekapitulasi penghitungan suara, menurut Hidayat merupakan kontroversi yang kesekian kalinya. Setelah sebelumnya, KPU juga membuat kontroversi atas anggaran Pemilu 2009.

Agar Pemilu 2009 tidak berantakan, Hidayat meminta agar KPU mempelajari kembali undang-undang. `'KPU masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan citra,'' tandasnya. Mumpung masih ada waktu, lanjutnya, KPU mempelajari UU dengan baik.

Anggota KPU Andi Nurpati membantah pihaknya terlalu banyak membuat keputusan kontroversial. Pengakuannya, anggaran pemilu yang disampaikan KPU bukan mereka yang membuat. Andi mengaku kalau anggaran ini dibuat KPU lama, yang ditandatangani Ramlan Surbakti. Dalam hal Pilkada Maluku Utara, lanjutnya, pengambila-alihan sudah sesuai dengan ketentuan UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. `'Sekarang banyak orang yang berbicara tapi tidak tahu permasalahannya,'' ungkap Andi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mahfudz Siddiq, mempersoalkan belum keluarnya surat keputusan atas penetapan hasil Pilkada Maluku Utara, yang sudah mereka putuskan. Alasannya masih menyusun konsideran hukumnya. `'Padahal UU mengharuskan 1 x 24 jam surat keputusan sudah harus keluar.''

Belum keluarnya surat keputusan, ungkap Mahfudz, membuat pihaknya belum ada dasar atas mengajukan keberatan. `'Harusnya sudah keluar dan bisa menjadi dasar dalam mengajukan gugatan hukum,'' ungkapnya. Ini makin menunjukkan KPU tidak professional, menabrak aturan main, dan dicurigai bekerja berdasarkan tekanan politik.

Andi Nurpati membenarkan, surat keputusan belum mereka keluarkan. `'Hari ini mungkin bias selesai untuk surat keputusannya,''kata Andi. Ia berdalih karena Sabtu-Ahad adalah hari libur, maka KPU baru dapat menyusun hari ini Senin, (27/11). Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR, Sutan Bhatoegana, menegaskan bahwa beberapa langkah KPU memang cacat prosedur. Ini makin menunjukkan lemahnya KPU.

''Saya khawatir KPU rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,'' ungkapnya. ''Sejak dilantik, KPU juga sudah buat kita pingsan dengan keputusannya mengajukan anggaran Rp 47 trilyun,'' ujarnya. Sutan minta agar dilakukan evaluasi terhadap para anggota KPU, untuk menghindari implikasi lebih buruk, terganggunya pelaksanaan Pemilu 2009. dwo

KPU Menangkan Abdul Ghafur

Republika, Jumat, 23 Nopember 2007

KPU Menangkan Abdul Ghafur

Rapat pleno KPU sempat diskor dan diwarnai aksi unjuk rasa

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, setelah sebelumnya pada Ahad (18/11) Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Malut, M Rahmi Husen, menyatakan, pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba menang.

KPU menyatakan kemenangan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo, di Jakarta, Kamis (22/11), setelah membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 8 Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Untuk memutuskan hasil pilkada di Maluku Utara tersebut, KPU mengadakan rapat pleno sejak Senin (19/11). Rapat pleno tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari kedua kubu serta juga diwarnai kericuhan-kericuhan.

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Pusat itu sama dengan rekapitulasi dari KPU di 8 kabupaten/kota di Maluku Utara menunjukkan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo unggul dibandingkan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba.

Setelah hasil rekapitulasi tersebut diumumkan, pemimpin rapat pleno KPU Pusat, Andi Nurpati, memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk mengajukan keberatan namun tidak satu pun dari mereka menyatakan keberatan sehingga pemimpin rapat menyatakan hasil rapat sah dengan memukulkan palu.

Setelah memukulkan palu dan dinyatakan sah, kontan sebagian peserta rapat pleno meneriakkan 'Sah' dan sebagian lagi berteriak 'Allahu Akbar'. Setelah disahkan, anggota KPU Pusat dan saksi menandatangani berita acara rapat pleno, namun saksi dari pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba, menolak untuk tanda tangan.

Sebelumnya, saat rapat pleno KPU digelar kembali pada pukul 18.40 WIB setelah diskors pada pukul 14.00 WIB, seorang saksi dari pasangan Thaib Armaiyn/Abdul Gani Kasuba, Syaiful Ahmad, berulang kali menyatakan interupsi saat pemimpin rapat Andi Nurpati membacakan hasil rapat pleno.

Namun, pernyataan interupsi itu tidak ditanggapi Andi Nurpati dan terus membacakan hasil rapat pleno. Saat Koordinator Wilayah KPU yang membawahkan Maluku Utara, I Gusti Putu Arta, diberikan kesempatan membacakan laporannya, Syaiful tidak henti-hentinya kembali menginterupsi, namun tetap tidak ditanggapi.

Saat interupsi terjadi, sebagian peserta rapat pleno meminta I Gusti Putu Arta untuk tetap melanjutkan pembacaan laporannya. Setelah membacakan laporannya I Gusti Putu Arta segera keluar ruangan dan tampak meneteskan air mata.

Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut dua anggota KPU yaitu Abdul Aziz dan Siti Nuryanti tidak hadir karena berada di Canberra, Australia, dan mereka mengirimkan surat pernyataan melalui faksimile yang isinya menyetujui seluruh hasil rapat pleno.

Meski telah diputus, sejumlah anggota DPR meminta KPU untuk menghentikan proses tersebut. Langkah KPU dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal di kawasan tersebut.

Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, mengingatkan KPU agar tidak melakukan tafsir sendiri atas UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. `'Segera saja hentikan dan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR,'' kata Mahfudz, Kamis (22/11). Konsultasi dibutuhkan agar tidak ada pemahaman yang salah atas UU.

Mahfudz curiga langkah KPU yang menarik persoalan KPUD Maluku Utara ke KPU karena ada muatan politik tertentu. Diceritakannya, ketika Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshari, dikonfirmasi melalui telepon oleh pimpinan Komisi II, penjelasan yang disampaikan berbelit-belit. `'Lalu ia meminta bertemu untuk konsultasi dengan Komisi II, tapi setelah ditunggu (Rabu sore) ternyata tidak datang. Ada apa ini?'' ungkap Mahfudz, yang juga anggota Komisi II.

Ketua Komisi II, EE Mangindaan, juga mengingatkan KPU agar segera kembali ke UU.

Tuesday, November 13, 2007

Komnas PA Minta Anak-anak Tak Dilibatkan dalam Kampanye

Komnas PA Minta Anak-anak Tak Dilibatkan dalam Kampanye

Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengeliminasi pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam siaran pers Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang diterima redaksi, Senin (12/11). Siaran pers ditandatangani Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi dan Wakil Ketua Umum Komnas PA Muhammad Joni. "Kampanye pemilu yang cenderung agresif, ekstrem, dan kerap diwarnai kekerasan yang frontal adalah keadaan yang destruktif bagi anak, terutama anak balita," katanya.

Fraksi yang mendukung pelibatan anak-anak berpendapat lain. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq dan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Patrialis Akbar berpendapat, anak-anak justru merupakan bagian dari entitas politik.

Namun, Ketua DPR Agung Laksono menilai pelibatan anak-anak tidak perlu karena khawatir bisa meningkatkan angka korban pemilu.

"Esensi kampanye adalah menawarkan visi, misi, program parpol atau calon legislatif ke masyarakat pemilih. Anak-anak tak punya hak pilih. Lalu apa relevansinya menyertakan mereka," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin.

Sementara itu, di Surabaya, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menolak tegas keinginan DPR untuk melibatkan prajurit TNI dalam kampanye Pemilu 2009. "Saya tidak setuju prajurit TNI berkampanye. TNI harus netral dan tidak berpihak ke sana kemari," tutur Djoko seusai memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Staf TNI AL di Markas Komando Armada RI Kawasan Timur Surabaya, kemarin.

Berkampanye, kata Djoko, berarti berpihak kepada salah satu partai politik. Prajurit yang seharusnya membela rakyat tanpa memandang partai politik akan terdistorsi.

Monday, November 05, 2007

Diduga Sarat Intervensi

Diduga Sarat Intervensi
Senin, 05/11/2007 Sindo

Jenderal (Sekjen) KPU diindikasikan sarat muatan kepentingan. Hal ini wajar terjadi karena posisi Sekjen KPU sangat strategis, terutama terkait persiapan Pemilu 2009.

Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengakui adanya indikasi intervensi dalam pemilihan Sekjen KPU. Karena itu, pihaknya meminta agar masalah ini dicermati. ”Ada kepentingan pragmatis untuk memanfaatkan anggaran yang besar di KPU. Itu ada dan harus dicermati,” tegas Mahfudz kepada SINDO di Jakarta kemarin. Menurut dia, hal tersebut harus benar-benar diperhatikan, karena kewenangan sekjen sangat besar.

Untuk itu, dia meminta semua proses dan prosedur pemilihan harus sesuai dengan amanat UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. ”Jangan sampai Sekjen KPU ini menjadi rezim kepanjangan tangan pemerintah saja untuk pengadaan logistik dan administrasi pemilu,” pesannya. Senada diungkapkan Ketua Fraksi BPD DPR Jamaluddin Karim. Dia melihat proses pemilihan Sekjen KPU sarat kepentingan pragmatis.”Ini kan anggarannya besar, wewenangnya juga besar.

Apalagi,kemarin ada eselon II yang masuk,” tandasnya. Politikus PBB ini meminta agar pemilihan Sekjen KPU dilakukan sebaik mungkin dan dijauhkan dari kepentingan apapun. Jangan sampai, kata dia, seleksi yang amburadul terhadap anggota KPU terulang dalam pemilihan sekjen. Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, nuansa intervensi sangat kental terlihat dalam proses pemilihan Sekjen KPU. Menurut dia, pernyataan Mendagri Mardiyanto beberapa waktu lalu menunjukkan hal itu.

”Waktu itu, Mendagri mengatakan sebaiknya Sekjen KPU berasal dari lingkungan Depdagri. Nah, hal ini pantas diduga sebagai upaya intervensi,” tegas Ray kepada SINDO di Jakarta kemarin. Selain itu, menurut dia, proses pemilihan Sekjen KPU rawan intervensi oleh kekuatan politik dan kelompok bisnis.

Sebab, anggaran yang cukup besar untuk penyelenggaraan Pemilu 2009, akan menjadi incaran semua pihak.”Kalau anggaran Rp47,9 triliun disetujui, semua pihak pasti berebut untuk mengelolanya,” ungkap Ray. Mantan Direktur Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menyatakan, seharusnya pemilihan Sekjen KPU dilakukan secara terbuka sesuai UU 22/2007. Menurut dia, siapa pun berhak dipilih menjadi Sekjen KPU, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. (ahmad b/dian w)

Anggaran Rp22 T Dinilai Sudah Cukup

Anggaran Rp22 T Dinilai Sudah Cukup
Minggu, 04/11/2007

JAKARTA(SINDO) – Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menilai anggaran pelaksanaan Pemilu 2009 Rp22 triliun sudah cukup.Nominal itu sudah dibahas anggota KPU sebelumnya.

’’Dana sebesar Rp22 triliun sudah besar.Kalau KPU sampai meminta anggaran yang lebih sampai Rp47,9 triliun,itu namanya ngawur dan kebangetan, terlalu berlebih. Itu hitung-hitungan dari mana? Kami saja mengalokasikan dana untuk Pemilu 2009 sebesar Rp22 triliun,” ujar Ramlan saat dihubungi, tadi pagi. Dia menyatakan tidak tahu dari mana sumber perhitungan yang menyebutkan anggaran sebesar itu. Sebab, anggaran yang dibuat KPU periode sebelumnya untuk Pemilu 2009 hanya sekitar Rp22 triliun.

’’Bila dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2004, anggaran Pemilu 2009 memang lebih besar karena ada perubahan undangundang (UU),’’ tuturnya.UU No 22 Tahun 2007 yang sekarang digunakan membuat dana operasional membengkak pada 2009. Bahkan,jumlah sebesar itu merupakan jumlah total untuk tiga tahun anggaran dari 2007, 2008, dan 2009.Anggaran itu, jelas dia, telah disampaikan ke Departemen Keuangan (Depkeu) dan DPR.

Kenaikan disebabkan pemilu legislatif dan presiden sepenuhnya berasal dari APBN. Sementara itu, pada Pemilu 2004,dananya sebagian besar berasal dari APBD. Selain itu, KPU harus membiayai belanja pegawai seperti KPPS dan PPK, petugas pemutakhiran, serta sosialisasi. ’’KPU harus memberikan salinan daftar pemilih diberikan pada setiap saksi,”tuturnya. Ramlan menambahkan, pada Pemilu 2009, banyak barangbarang logistik yang bisa diefisienkan atau digunakan lagi. Barangbarang itu antara lain kotak suara, tempat pemungutan suara (TPS) yang biasanya 300 orang diubah menjadi 1.000 orang.

Ditambah kertas suara yang bisa menggunakan kertas koran dan penggunaan komputer bisa meminjam dari kantor pemerintah. Pada Pemilu 2004, UU No 12/ 2003 mengatur anggaran pemilu dari APBN dan APBD. ’’Pada Pemilu 2004, anggaran dari pusat hanya lima koma sekian triliun rupiah, sedangkan sisanya dari rata-rata seperempat anggaran APBD,’’ ujarnya. Nah,akibat perubahan undangundang, seluruh anggaran pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Presiden sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Variabel lainnya, ungkap dia, adalah anggaran belanja pegawai yang meningkat.

Di Indonesia ada sekitar 550.000 TPS dengan jumlah pegawai masing-masing tujuh orang. ’’Pada Pemilu 2004, honor untuk pegawai TPS Rp90.000 dan untuk Kepala TPS Rp100.000,’’ ujarnya. Namun, pada Pemilu 2009, honor pegawai TPS mencapai Rp250.000 dan honor kepala TPS Rp300.00. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri meminta KPU mengalkulasi ulang usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009 yang mencapai Rp47,9 triliun.

Aset-aset lama, nilai dia, masih dapat digunakan dan jangan terjebak pada semboyan semua harus baru. ’’Itu menyakitkan hati rakyat jika anggaran pemilu sebesar itu.Anggaran pendidikan saja tidak bisa terpenuhi,’’ ujar Sayuti saat dihubungi,tadi pagi. Menurut dia, KPU baru harus mengalkulasi ulang kebutuhan dana pemilu dengan angka yang rasional dan efisien.

’’Caranya,aset Pemilu 2004 yang masih bisa digunakan harus dimanfaatkan secara maksimal, jangan terjebak pada pendekatan semua harus baru,”tandasnya. Politikus PAN ini berpendapat, besarnya anggaran pemilu harus sebanding dengan kualitas penyelenggaraan pemilu dan kualitas kepemimpinan baru yang dihasilkan. Pasalnya,danasebesarituakan sangat berlebihan jika hanya untuk membiayai proses pemilu. Senada dengan Sayuti,anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq juga menyampaikan pendapat yang sama.

’’Usulan Rp47,9 triliun hampir sama seperti anggaran pendidikan.Anggaran pendidikan memiliki dampak jangka panjang, tetapi kalau anggaran pemilu sebesar itu dampaknya apa,” ungkapnya. Dia menambahkan, kalau sistem politik hanya bisa menghamburkan uang tanpa meningkatkan kesejahteraan, negara harus mencari sistem demokrasi yang lain. (purwadi)

Didominasi Orang Tua, FPKS Kritik

Didominasi Orang Tua, FPKS Kritik
Deklarasi Komite Bangkit

Gagah Wijoseno - detikcom
Jakarta - Sejumlah tokoh tua di antaranya
Amien Rais, Taufiq Kiemas, Wiranto, dan
Try Sutrisno mendeklarasikan Komite
Bangkit Indonesia. Deklarasi ini dikritik
karena para deklarator adalah elit politik
lawas.
"Rakyat tahu persis bahwa banyak
tokoh-tokoh politik yang berkumpul adalah
bagian dari masa lalu dan ikut bertanggung
jawab pada persoalan serius bangsa," kata
Ketua FPKS DPR Mahfudz Siddiq dalam
pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat
(2/11/2007).
Mahfudz mengatakan terlalu naif jika
forum-forum seperti itu hanya digunakan
untuk kepentingan konsolidasi kepentingan
elit -elit politik menuju Pemilu 2009. Ia juga
mewanti-wanti agar deklarasi itu tidak
dijadikan sarana deligitimasi kepemimpinan
saat ini.
Lebih lanjut, Mahfudz menyarankan
forum-forum yang ada harus menghasilkan
gagasan konstruktif. "Untuk memajukan
agenda pembangunan Indonesia 5 tahun
dan kritik terhadap kesalahan kebijakan yang sedang berjalan," terangnya.
Untuk itu Mahfudz melihat pentingnya kemunculan tokoh-tokoh pemuda yang
baru untuk menjadi pemimpin yang baru. Pemikiran pemuda yang progresif
dapat membawa Indonesia menuju arah lebih baik.
"Bangsa ini tampaknya membutuhkan sosok elit-elit kepemimpinan muda dan
baru yang lebih visioner dan progresif untuk menggagas agenda bangsa 5
tahun ke depan," pungkasnya. (gah/

PKS Minta Syamsul KPU Segera Ditendang

PKS Minta Syamsul KPU Segera Ditendang
Senin, 05 November 2007, 10:17:17 WIB, Rakyat Merdeka Online

Jakarta, myRMnews. Desakan untuk mendepak
anggota KPU terpilih Syamsul Bahri kembali
menguat. Respons itu dipicu keputusan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Malang yang menahan ketua
Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas
Brawijaya yang tersandung dugaan korupsi tersebut.
"Karena Syamsul sudah ditahan, cukup alasan bagi
presiden untuk mengganti dia dengan anggota KPU
terpilih yang masuk daftar cadangan," tegas Ketua
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz
Siddiq kepada koran ini kemarin.
Dari sejumlah alternatif, nama yang paling kuat
tentunya Pendeta Saut Hatumongan Sirait. Sebab,
dia berada pada ranking kedelapan dari hasil uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon
anggota KPU yang dilaksanakan DPR.
Mahfudz mengatakan, UU No 22/2007 tentang
Penyelenggara Pemilu memang tidak mengatur
penggantian seorang anggota KPU yang masih
berstatus tersangka. Secara prosedural, Syamsul baru
bisa digeser setelah ada putusan hukum tetap dari
pengadilan.
Hanya, imbuh dia, dari aspek kepatutan dan kebutuhan, kredibilitas KPU periode
2007-2012 menjadi taruhannya. "Saat ini KPU sudah harus bekerja keras. Jadi,
jangan terganggu dengan anggota yang masih menunggu proses hukum yang bisa
memakan banyak waktu itu," tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Priyo Budi Santoso
menegaskan, sikap fraksinya tak pernah berubah. "FPG tidak berpikir untuk
menggeser Syamsul dengan calon anggota KPU lain sebelum keluar putusan final
dari pengadilan," katanya.
Pernyataan tersebut otomatis mematahkan asumsi terbaru yang menyebutkan,
sikap partai berlambang beringin itu mulai terpecah pasca Syamsul Bahri ditahan.
Asumsi itu bukannya tanpa alasan. Sebab, Ketua DPR Agung Laksono yang juga
wakil ketua umum Partai Golkar, Jumat (2/11) lalu menyerukan agar Syamsul
segera didrop.
Menurut Agung, mempertahankan status Syamsul sebagai anggota KPU hanya
akan menurunkan kredibilitas KPU dan melawan aspek moralitas. Karena itu, dia
meminta Komisi II DPR bersama Mendagri Mardiyanto segera membahas
mekanisme penggantian Syamsul.
"Tidak, tidak. Sikap resmi FPG tetap akan menunggu berjalannya proses hukum
sampai tuntas," bantah Priyo yang juga wakil ketua Komisi II DPR. "Kalau terbukti
bersalah, baru diganti. Kalau tidak bersalah, tentunya harus segera dilantik,"
imbuhnya.
Dia berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang tengah bergulir di
Kejari Malang. "Selain itu, kita juga tidak boleh menstigma negatif diri Syamsul
Senin, 05 Nopember 2007, Republika

SBY Didesak Coret Syamsul

KPU harus segera menyelesaikan persoalan mendesak.

JAKARTA---Sejumlah pihak mendesak Presiden SBY segera mencoret Syamsul Bahri dari tujuh nama calon anggota KPU terpilih. Penahanannya dinilai cukup menjadi alasan kuat bagi presiden untuk menggantinya.

''Cukup alasan bagi Presiden SBY untuk mengangkat penggantinya. Presiden bisa mengambil nama-nama yang sudah diajukan DPR untuk mengganti Syamsul Bahri,'' kata Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, kepada Republika. Ahad (4/11).

Diakuinya, UU tidak mengatur mekanisme penggantian dalam kondisi seperti sekarang. Tapi kepatutan dan kebutuhan bagi KPU baru yang kredibel, menurut dia, bisa menjadi alasan kuat. Kata Mahfudz, KPU sudah harus mulai bekerja keras menyiapkan tahapan pemilu. ''Jadi jangan terganggu dengan anggota yang masih menunggu proses hukum, yang bisa memakan waktu relatif lama,'' tandasnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengungkapkan hal yang sama. ''Sulit rasanya untuk tetap pertahankan Syamsul Bahri,'' ujar dia.

Selain karena persoalan etika moral, menurut Ray, ada kebutuhan teknis KPU yang membutuhkan keanggotaan KPU harus dilengkapi. Dalam waktu hingga Januari 2009 nanti, KPU harus sudah menyelesaikan persoalan mendesak. Seperti tim seleksi anggota KPUD, tim seleksi Panwas, maupun penetapan anggaran. Pengambilan keputusan dalam wilayah-wilayah itu, kata Ray, biasanya dilakukan melalui mekanisme voting.

''Kalau anggotanya hanya enam orang bisa saja keputusan tidak bisa diambil,'' ujar dia.

Kalau Syamsul masih ada dalam wilayah KPU sementara kasus hukum tetap berjalan, Ray yakin opini publik yang buruk akan muncul di KPU. Hal ini, lanjut dia, tentu tidak mendukung upaya maksimalisasi kinerja. Karena itu, sebaiknya Samsul segera diganti. Persoalan mekanisme yang digunakan agar diserahkan ke Komisi II DPR.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, menganggap, penahanan Syamsul Bahri itu menunjukkan 'kegeraman' aparat penegak hukum atas yang bersangkutan. "Tetapi uniknya, kenapa kasus ini nanti menyeruak sesudah yang bersangkutan lolos seleksi sebagai Anggota KPU. Padahal kan kasus ini sudah berproses sekitar lebih setahun. Ini terkesan sebuah upaya pencitraan sangat buruk terhadap yang bersangkutan atas nama hukum," katanya.

Karena itu, usai mengakhiri masa reses dewan, menurut Ferry Mursyidan Baldan, Komisi II DPR akan segera memanggil KPU untuk membicarakan berbagai langkah ke depan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai keanggotaan KPU yang harus tujuh orang, bukan enam.

Sementara itu meski Syamsul Bahri baru menjalani proses penahanan Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kuasa hukumnya, Robikin Emhas, mengaku sudah mempersiapkan pembelaan. Menurut dia, persiapan itu perlu. Alasannya, meski proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malang belum berlangsung, dia mengaku sudah bisa memprediksi ke mana arah dakwaan yang akan diajukan pihak Kejasaan itu.

Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang resmi menahan Syamsul Bahri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) senilai Rp 1,18 miliar. Penahanan terhadap Syamsul Bahri dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, sejak Jumat (2/11) lalu.

PKS Minta Syamsul Segera Didepak

Senin, 05 Nov 2007,
PKS Minta Syamsul Segera Didepak

JAKARTA - Desakan untuk mendepak anggota KPU terpilih Syamsul Bahri kembali menguat. Respons itu dipicu keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang yang menahan ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya yang tersandung dugaan korupsi tersebut.

"Karena Syamsul sudah ditahan, cukup alasan bagi presiden untuk mengganti dia dengan anggota KPU terpilih yang masuk daftar cadangan," tegas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq kepada Jawa Pos kemarin.

Dari sejumlah alternatif, nama yang paling kuat tentunya Pendeta Saut Hatumongan Sirait. Sebab, dia berada pada ranking kedelapan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU yang dilaksanakan DPR.

Mahfudz mengatakan, UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang tidak mengatur penggantian seorang anggota KPU yang masih berstatus tersangka. Secara prosedural, Syamsul baru bisa digeser setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Hanya, imbuh dia, dari aspek kepatutan dan kebutuhan, kredibilitas KPU periode 2007-2012 menjadi taruhannya. "Saat ini KPU sudah harus bekerja keras. Jadi, jangan terganggu dengan anggota yang masih menunggu proses hukum yang bisa memakan banyak waktu itu," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Priyo Budi Santoso menegaskan, sikap fraksinya tak pernah berubah. "FPG tidak berpikir untuk menggeser Syamsul dengan calon anggota KPU lain sebelum keluar putusan final dari pengadilan," katanya.

Pernyataan tersebut otomatis mematahkan asumsi terbaru yang menyebutkan, sikap partai berlambang beringin itu mulai terpecah pasca Syamsul Bahri ditahan. Asumsi itu bukannya tanpa alasan. Sebab, Ketua DPR Agung Laksono yang juga wakil ketua umum Partai Golkar, Jumat (2/11) lalu menyerukan agar Syamsul segera didrop.

Menurut Agung, mempertahankan status Syamsul sebagai anggota KPU hanya akan menurunkan kredibilitas KPU dan melawan aspek moralitas. Karena itu, dia meminta Komisi II DPR bersama Mendagri Mardiyanto segera membahas mekanisme penggantian Syamsul.

"Tidak, tidak. Sikap resmi FPG tetap akan menunggu berjalannya proses hukum sampai tuntas," bantah Priyo yang juga wakil ketua Komisi II DPR. "Kalau terbukti bersalah, baru diganti. Kalau tidak bersalah, tentunya harus segera dilantik," imbuhnya.

Dia berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Malang. "Selain itu, kita juga tidak boleh menstigma negatif diri Syamsul atas posisi hukumnya sekarang ini," tandasnya.

Sekjen Partai Golkar Sumarsono juga menolak bahwa Partai Golkar disebut terpecah. "Biasa lah berbeda pendapat seperti itu. Mungkin, Pak Agung melihat dari aspek moral, sedangkan teman-teman lain memandang dari aspek prosedur hukum," jelasnya

Thursday, November 01, 2007

ibuan Data CPNS Dipalsukan

Ribuan Data CPNS Dipalsukan
Kamis, 01/11/2007

MEDAN (SINDO) – Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendy menemukan pemalsuan ribuan data tenaga honorer yang diajukan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Meneg PAN, Indikasi pemalsuan adalah banyaknya penemuan tambahan tenaga honorer di daerah secara mendadak. Dari ribuan berkas yang diajukan ke Kementerian Negara PAN, lebih dari separuhnya diketahui palsu.

Data-data tersebut diajukan pemerintah daerah (pemda) untuk keperluan pengangkatan PNS bagi tenaga honorer. Menurut Taufiq, pemalsuan data ini diperkirakan banyak melibatkan pejabat pemda.Untuk itu, dia berjanji akan memecat pejabat pemda yang terbukti terlibat.

”Tentu akan diberhentikan. Ini bukan hanya lips service saja.Setiap pejabat yang bertanggung jawab dengan pemalsuan ini akan saya berhentikan.Apakah dia gubernur atau wali kota,saya tidak peduli,”tegas Taufiq Taufiq kemarin menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Medan.

Meneg PAN mengungkapkan, dirinya baru-baru ini telah menemukan pemalsuan data dari satu daerah. Dari 1.300 data tenaga honorer yang diajukan untuk diangkat PNS, lebih dari 1.000 data diketahui palsu. Meski demikian,Taufiq enggan mengungkapkan mana saja pemda yang diindikasikan terlibat pemalsuan tersebut. ”Daerahnya ada, yang pasti bukan di Medan.Ini masih satu daerah. Temuan ini akan saya teliti lagi di seluruh Indonesia, agar daerah tidak macam-macam,”tandasnya.

Untuk menyelidiki masalah pemalsuan ini, Meneg PAN mengaku sudah menerjunkan tim investigasi. ”Saya sudah turunkan tim untuk meneliti secara keseluruhan. Saya kasihan, banyak tenaga honorer yang jadi terganggu dengan hal seperti itu,”katanya. Menurut dia, jika hasil penelitian membuktikan bahwa data tenaga honorer yang diajukan itu palsu, maka, Kemeneg PAN akan secara otomatis mencoret nama-nama yang diajukan pemda. Taufiq memperkirakan hal yang sama juga dilakukan di daerahlain.

Untuk itu, dia meminta pemda segera melakukan perbaikan di jajarannya masing-masing.”Makanya, segera perbaiki kesalahan itu, secara sadar. Itu yang terpenting, sebelum tim kami turun meneliti,” tandasnya. Meneg PAN juga meminta agar setiap pemda melakukan evaluasi terkait jumlah PNS yang dibutuhkan. Jika jumlah PNS saat ini melebihi dari yang dibutuhkan, maka pemda harus segera mengurangi.

”Tapi bukan artinya yang lebih ini diberhentikan. Mereka akan dididik dan disalurkan,misalnya saja untuk tenaga penyuluhan, pertanian, tetap dengan status PNS,”ujarnya. Sementara itu, Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang menyatakan, tindakan pemalsuan bisa juga dilakukan pejabat daerah, baik secara sengaja atau tidak.

Namun, menurut dia,kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dalam tindakan ini sangat kecil. Saut mendukung tindakan tegas yang akan ditempuh Meneg PAN terkait pemalsuan ini. “Harus ditindak tegas agar jangan sampai kelak birokrasi diisi oleh orang yang palsu,” tegas Saut pada SINDO,kemarin.

Menanggapi maraknya pemalsuan data CPNS ini, anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq mengaku bahwa kasus pemalsuan dalam perekrutan CPNS dari tenaga honorer dua tahun terakhir ini mengalami peningkatan.Pemalsuan itu menyangkut usia,status,dan masa kerja. Politikus PKS ini menyatakan, maraknya pemalsuan disebabkan kurang cermatnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kuncinya di BKD. Saya melihat, database BKD masih lemah,”tandasnya. Sementara itu, Gubernur Sumut Rudolf M Pardede mengatakan, saat ini Pemprov Sumut juga tengah berupaya menciptakan pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun, masih banyak kendala yang dialami. ”Kendala itu berupa peraturan perundang-undangan, sistem manajemen, kualitas SDM dan karakter manusianya,”ujarnya. (maria christina malau/ donatus nador)

Anggaran Pemilu 2009 Sakiti Hati Rakyat

Anggaran Pemilu 2009 Sakiti Hati Rakyat
Muhammad Nur Hayid - detikcom
1/11/2007

Jakarta - KPU diminta mengalkulasi ulang usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009 yang mencapai Rp 47,9 triliun. Aset-aset lama dapat digunakan dan jangan terjebak pada 'semboyan' semua harus baru.

"Itu menyakitkan hati rakyat jika anggaran pemilu sebesar itu. Anggaran pendidikan saja tidak bisa terpenuhi," cetus anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2007).

Menurut dia, KPU baru harus mengalkulasi ulang kebutuhan dana pemilu dengan angka yang rasional dan efisien.

"Caranya, aset Pemilu 2004 yang masih bisa digunakan harus dimanfaatkan secara maksimal, jangan tejebak pada pendekatan semua harus baru," ujarnya.

Politisi PKS ini mengatakan besarnya anggaran pemilu harus sebanding dengan kualitas penyelenggaraan pemilu dan kualitas kepemimpinan baru yang dihasilkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri juga menyampaikan pendapat yang sama.

"Usulan 47,9 triliun hampir sama dengan anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan memiliki dampak jangka panjang, tetapi kalau anggaran pemilu sebesar itu dampaknya apa," kata Sayuti.

"Kalau sistem politik kita hanya bisa menghamburkan uang tanpa meningkatkan kesejahteraan, kita harus cari sistem demokrasi yang lain," lanjutnya. (aan/sss)

Praktek Calo Sudah Kronis

Mahfudz Siddiq:
Praktek Calo Sudah Kronis
Muhammad Nur Hayid - detikcom
27/10/2007

Jakarta - Kasus calo alutsista menggoyang
gedung parlemen. Ketua FPKS Mahfudz
Siddiq menilai praktek calo yang telah
membuat APBN tidak efisien dan produktif
memang sudah sampai pada level yang
kronis.
"Percaloan ini sudah jadi lingkaran setan
yang melibatkan pihak eksekutif, DPR, dan
pengusaha," ujar Mafudz kepada detikcom,
Sabtu (27/10/2007).
Jika ingin dibenahi secara tuntas, imbuh
Mahfudz, tidak bisa tidak, harus dilakukan
pembicaraan dan kesepakatan di level
kelembagaan.
"Perlu digelar rapat konsultasi khusus antara
Presiden, DPR dan BPK. Jika ini tidak
segera dilakukan yang dirugikan adalah
negara dan rakyak," tegasnya.
Percaloan yang membuat panas kuping
anggota DPR bermula dari pernyataan
Menhan Juwono Sudarsono. Menhan
mengungkapkan tidak efisiennya anggaran
pertahanan salah satunya disebabkan
karena adanya calo-calo proyek pengadaan alutsista.

Monday, October 29, 2007

PERCALOAN ANGGARAN LINGKARAN SETAN

"Percaloan anggaran sudah menjadi lingkaran setasn karena melibatkan pihak eksekutif, legislatif dan pengusaha. Untuk membasmi percaloan, perlu pembicaraan dan kesepakatan dilevel kelembagaan. "Perlu digelar rapat konsultasi khusus antara presiden, DPR, dan BPK. JIka hal ini tidak dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah percaloan anggaran, yang dirugiakan adalah negara dan rakyat". Kata Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengatakan hal itu kepada Media Indonesia 29 Oktober 2007

Thursday, October 25, 2007

Presiden Minta Kejagung Memastikan Status Syamsul Bahri

Presiden Minta Kejagung Memastikan Status Syamsul Bahri
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat dengan sejumlah menteri di Istana Presiden, Kamis (18/10). Rapat membahas kontroversi calon anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri yang terlilit kasus korupsi. Namun, hasil rapat belum mengambil posisi tegas apakah menolak atau menerima Syamsul Bahri sebagai anggota KPU.

Terkait dengan itu Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjalin komunikasi intensif dengan DPR. Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan status hukum Syamsul Bahri [baca: Presiden Akan Berkomunikasi dengan DPR].

Menanggapi kontroversi ini anggota komisi II DPR masih belum satu kata. Menurut Mahfudz Siddiq, anggota Komisi, Presiden sebenarnya memiliki kewenangan untuk memutuskan tanpa menunggu ajuan dari yang bersangkutan. Sedangkan Sayuti Asyatry, Wakil Ketua Komisi II DPR menyatakan, tidak ada pilihan bagi DPR untuk melantik atau tidak. "Itu hanya bersifat administratif," kata Sayuti.

Sementara pengamat politik J. Kristiadi menyatakan, Presiden sebaiknya tegas menolak calon KPU yang jelas menjadi tersangka dalam kasus korupsi. "KPU memerlukan orang yang berintegritas dan bermartabat," kata dia.

Nama Syamsul Bahri memang menuai kontroversi karena dia dianggap berbohong dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Saat itu Syamsul mengaku sebagai saksi padahal diduga statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Malang, Jawa Timur dengan kerugian negara mencapai Rp 489 juta. Adapun penetapan anggota baru KPU harus dilaksanakan paling lambat 23 Oktober mendatang [baca: Meski Tersangka, Syamsul Bahri Tetap Anggota KPU].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Samsul Bahri Minta tak Dilantik

Jumat, 19 Oktober 2007

Samsul Bahri Minta tak Dilantik

Anggota KPU terpilih ini minta kasus pidana yang dihadapinya jelas.

JAKARTA --- Polemik anggota Komisi Pemilihan Umum, Samsul Bahri, terus berlangsung. Untuk meredakannya, Samsul mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat itu berisi permintaan Samsul kepada Presiden untuk tidak melantik dirinya terlebih dahulu sebelum kasus pidana yang sedang dihadapinya jelas.

Selain Presiden, Samsul juga mengirim surat kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Isinya meminta klarifikasi atas kasus yang menimpa dirinya. Surat itu diterima Presiden dan Jaksa Agung pada 15 Oktober 2007 itu, ''Atas perkembangan surat ini, Presiden memerintahkan kepada para menteri, terutama kami dengan Mensesneg untuk melakukan komunikasi lebih intensif kepada DPR,'' ungkap Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, di Kantor Presiden, Kamis (18/10).

Secara khusus surat dari Samsul itu dibahas oleh Presiden SBY bersama Mendagri, Mensesneg, Menkum dan HAM, serta Jaksa Agung, Kamis (18/10). Sehari setelah surat itu diterimanya, Mardiyanto langsung meneruskannya ke Presiden. Menurutnya, surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung juga ditembuskan kepada Presiden. Surat ini selanjutnya akan menjadi bagian pertimbangan Presiden untuk memutuskan nasib guru besar Universitas Brawijaya ini.

Mendagri berjanji akan mencari penyelesaian terbaik untuk semua pihak. Pemerintah tak akan saling menyalahkan dengan pihak lain terkait pada kasus ini. Dalam sisa waktu yang tersedia, para menteri yang ditugaskan Presiden akan menggelar komunikasi intensif dengan DPR.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, batas akhir pelantikan atau penetapan anggota KPU ditentukan 22 atau 23 Oktober 2007. Selain menugaskan dirinya dan Mensesneg, ungkap Mardiyanto, Presiden SBY juga memerintahkan Jaksa Agung untuk mempercepat proses penanganan kasus Samsul Bahri. Dengan percepatan ini diharapkan status hukumnya bisa segera disimpulkan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR, Sayuti Asyhatri, menilai sikap Presiden yang tak segera melantik anggota KPU sebagai bagian dari politik citra. Persoalan KPU merupakan kesalahan pemerintah yang sejak awal tidak cermat dalam mengirim calon anggota KPU ke DPR. ''Kita pahami, di saat sekarang, Presiden perlu pencitraan. Dengan mempersoalkan pertimbangan moral itu akan bagus buat pencitraannya. Sayangnya, ini bukanlah waktu yang tepat,'' katanya.

Seharusnya, menurut Sayuti, pertimbangan moral atas status tersangka Samsul Bahri dilakukan sebelum nama dikirim ke DPR. Saat itu, kewenangan sepenuhnya ada di tangan Presiden. ''Kenapa waktu itu tidak digunakan kewenangannya untuk melakukan pertimbangan moral. Padahal, informasi atas kasus itu seharusnya sudah dipegang pihak kejaksaan,'' paparnya.

Jika Presiden SBY mencoret Samsul Bahri, Sayuti mengingatkan akan munculnya polemik. Komisi II bisa saja meminta dilakukan kocok ulang atas calon anggota KPU. Sebab, calon yang ada di bawah Samsul Bahri, yaitu Saut H Sirait, tidak bisa otomatis langsung naik menggantikan Samsul Bahri. Berbeda dengan Sayuti, anggota Komisi II, Mahfudz Siddiq (FPKS), melihat kasus Samsul Bahri merupakan ujian hukum bagi Presiden. Dijelaskannya, saat ini, dibutuhkan KPU yang anggotanya memiliki kredibiltas tinggi dan tidak punya sandungan hukum.

Supaya tak berlarut-larut, menurut Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham, Presiden cukup melantik enam anggota KPU tanpa Samsul Bahri. Soalnya, waktu bagi KPU untuk mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 semakin mendekat. ''Sebenarnya, persoalan ini jangan jadi alasan untuk tidak melantik. Presiden jangan ragu untuk melantik. Kalau memang ada masalah di satu orang, yang enam saja dilantik dulu,'' katanya Dia menyatakan, pelantikan enam orang itu tak ada larangan secara hukum. Demikian pula dengan UU, tak ada UU yang melarang Presiden untuk melantik enam orang terlebih dahulu.

Demikian juga dengan penilaian anggota Komisi II, Agus Condro (FPDIP). Ia mengusulkan agar mengesahkan enam orang saja. `'Kalau Presiden mencoret Samsul Bahri atau DPR menarik kembali tujuh nama itu pasti akan timbul polemik yang panjang,'' katanya. djo/wed/dwo

Anggota KPU Hasil Lobi Partai

Anggota KPU Hasil Lobi Partai
Penulis: Fardiansah Noor

JAKARTA--MEDIA: Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru saja terpilih disinyalir merupakan rekayasa partai politik untuk memuluskan langkah pada pemilu 2009.

Dugaan itu menguat karena pemilihan anggota KPU oleh Komisi II DPR sempat terhambat karena menunggu hasil lobi sekjen-sekjen partai di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu (4/10) malam.

Anggota Komisi II Nasir Jamil (FPKS) mengakui bahwa lambatnya pengambilan suara untuk memilih anggota KPU salah satu penyebab utamanya adalah menunggu keputusan hasil lobi para Sekjen di salah satu hotel di Jakarta.

"Yang saya dengar seperti itu. Ada beberapa yang masih menunggu informasi terbaru dari Sekjen partainya," kata Nasir.

Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfidz membenarkan ada pertemuan para sekjen untuk menentukan kriteria calon anggota KPU yang akan menjadi penyelenggara pemilu 2009. "Walaupun saya tidak hadir pada pertemuan Hotel Sultan, tapi memang pertemuan itu direncanakan untuk membicarakan kriteria anggota KPU. Bukan personnya. Kalaupun ada kesepakatan-kesepakatan itu untuk kebutuhan bersama pada masa akan datang," kata Irgan.

Dia menjelaskan, dirinya mendukung sepenuhnya hasil kerja keras anggota Komisi II DPR yang telah melahirkan tujuh orang anggota KPU periode 2007-2012. Apalagi Pemilu 2009 sudah dekat maka para anggota harus bekerja secara maksimal sesuai dengan kapasitas, integritas, dan kompetensi masing-masing anggota terpilih.

"Ada tiga orang perempuan dan itu sudah memenuhi unsur minimal 30% kuota perempuan. Saya berharap agar anggota KPU terpilih bisa menjaga martabat dan kredibilitas lembaga agar bisa kembali menjadi 'Wasit Pemilu' yang terpercaya, dan masyarakat merasakan manfaatnya," ungkap Irgan.

Namun Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq membantah adanya lobi di sebuah hotel di Jakarta. "Di tahap awal memang ada upaya agar setiap fraksi sebutkan nama. Tapi kita tetap berpedoman pada performance saat uji kelayakan dan kepatutan. Itu pertimbangan utamanya," jelas Mahfudz.

Tapi, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan ada beberapa fraksi yang berusaha mengkonsolidasikan pilihannya. "Tapi pada kenyataannya tidak ada itu. Kalau ada tiga perempuan yang terpilih itu karena semangat pada pemenuhan syarat 30% itu. Biar tidak sulit kalau ada PAW," ujar Mahfudz.

Sementara itu, Sekjen DPP PAN Zulkifili Hasan mengakui adanya pertemuan dengan Sekjen DPP PDIP Pramono Anung di Hotel Sultan. "Tapi bukan dalam konteks KPU. Soal calon Presiden. Pertemuan itu juga bukan antar Sekjen, tapi ada Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir dan Ketua Dewan Pertimbangan PDIP Taufik Kiemas," cetus Zulkifli. (Far/OL-06)

Beberapa Opsi Hukum Membatalkan Keputusan Timsel KPU

Beberapa Opsi Hukum Membatalkan Keputusan Timsel KPU
[1/9/07]

Tekanan penolakan terhadap hasil seleksi KPU menguat. Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengeluarkan pilihan yang bisa dipakai, yang kemudian direspon positif oleh Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq.

Tekanan untuk membatalkan hasil seleksi Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (Timsel KPU) semakin membesar. Setelah Indra J. Piliang menggugat hasil seleksi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kali ini aktivis, anggota DPR, pakar hukum berkumpul mensinyalkan akan mempermasalahkan hasil tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indra Piliang, Hadar Gumay, Ramlan Surbakti dll merupakan nama-nama tenar yang tidak lolos.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengemukakan ada beberapa pilihan hukum yang bisa ditempuh. Pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat membubarkan tim seleksi KPU. Menurutnya, hal ini merupakan diskresi presiden. “Tetapi harus ada public distrust (ketidakpercayaan masyarakat,-red) yang konkret terhadap Timsel dan 45 nama yang lolos,” ujarnya dalam diskusi seleksi di Hotel Santika, hari ini (31/8).

Refly menjelaskan wujud dari ketidakpercayaan itu dapat berbentuk surat pernyataan. Kelompok masyarakat dapat meminta presiden membubarkan Timsel. Memang sangat sulit mengukur ketidakpercayaan masyarakat ini, lantaran didasarkan pada subjektifitas presiden. “Tergantung presiden mau menerima atau tidak,” tuturnya. Tenaga ahli hakim konstitusi ini mencontohkan subjektifitas presiden dalam menentukan keadaan bahaya ketika membuat Perpu.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti langsung merespon usulan Refly ini. Bersama dengan beberapa LSM, ia akan mengirim surat ke presiden paling cepat hari senin (3/9). Langkah itu ditempuh sebagai upaya meyakinkan Pemerintah bahwa hasil seleksi anggota KPU tidak layak.

Refly menjelaskan presiden tidak perlu takut bila DPR mempertanyakan tindakannya. Menurutnya, secara hukum, Timsel ditunjuk dan bertanggung jawab kepada presiden. Bila presiden menilai ada ketidakpercayaan masyarakat maka ia bisa bertindak. “Surat pernyataan itu bisa menjadi buktinya,” tambahnya.

Pilihan hukum kedua yang bisa digunakan oleh presiden, menurut Refly, adalah menolak 21 nama yang akan diajukan ke presiden dan meminta calon yang baru. Sebagai catatan, saat ini masih ada 45 calon anggota yang akan diseleksi menjadi 21 calon untuk dikirim ke presiden. Setelah ditetapkan, presiden akan mengirim 21 nama itu ke DPR untuk kemudian dipilih 7 orang sebagai anggota KPU.

Refly menggunakan penafsiran a contrario dalam hal ini. Menurutnya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu terkait penolakan itu. “Presiden punya hak meminta nama calon yang baru. Asalkan ia (presiden,-red) tidak menunjuk sendiri,” tambahnya.

Dalam hal ini, Refly menyadari kemungkinan 45 nama yang sudah lolos menggugat presiden cukup besar. “Gugatan terhadap presiden terserah nantinya. Yang jelas presiden punya kewenangan untuk mengevaluasi kinerja Timsel,” jelasnya.

Opsi terakhir yang tak kalah seru adalah DPR menolak 21 nama yang nantinya akan diajukan. Tetapi, menurut Refly penolakan harus dilakukan dari awal. “Kalau sempat diterima dan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan, maka DPR terikat untuk menentukan anggota KPU dalam waktu 20 hari sesuai perintah undang-undang,” jelasnya.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007

(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari presiden.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) peringkat atas dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.

Frase “sejak diterimanya berkas” memang bisa menimbulkan perdebatan terkait usaha penolakan ini. Namun Refly menjelaskan penerimaannya hanya secara teoritis atau fisik. “DPR bisa mengkonstruksikan tidak menerima secara politik,” jelasnya.

Sinyal penolakan dari DPR pun semakin kuat. Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menilai proses seleksi itu ada ketentuan UU yang tidak dijalankan. “Misalnya, terkait syarat keahlian dan pengetahuan yang tidak tercover dalam proses seleksi,” ujarnya. “Timsel sendiri mengakui itu,” ujarnya. Padahal menurut Mahfudz syarat keahlian dan pengetahuan merupakan syarat yang primer. Sedangkan syarat seperti setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dll hanya merupakan syarat sekunder.

Indikasi awal pelanggaran UU, menurut Mahfudz sudah ditemukan. Namun, Refly memiliki pendapat yang berbeda. Sepanjang pengamatannya, Refly mengaku belum menemukan adanya pelanggaran UU. “Sepintas, Timsel telah memenuhi prosedur yang ditetapkan UU. Kalau salah metodologi atau tidak profesional, itu bukan melanggar UU,” jelasnya. “Itu hanya kesalahan metodologi ilmiah.

Masalah metodologi ini memang juga sempat menjadi perbincangan hangat. Pakar Psikologi UI Hamdan Muluk mengkritik metode psikologi yang dilakukan oleh Timsel. Meskipun di Timsel bercokol pakar Psikologi terkenal, Prof. Sarlito Wiryawan.

Namun, meski Mahfudz menilai akan ada penolakan dari DPR, ia lebih setuju bila presiden yang menyelesaikannya. Alasannya karena proses seleksi masih berlangsung dan berada dalam domainnya presiden. “Saya kira akan jauh lebih baik bila presiden yang mengambil langkah inisiatif untuk meluruskan dan memperbaiki proses yang berlangsung,” jelasnya.


FPKS: Tidak Berdasar Presiden Tunda Pelantikan Anggota KPU

FPKS: Tidak Berdasar Presiden Tunda
Pelantikan Anggota KPU
Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - Permintaan calon anggota KPU
Syamsul Bahri agar presiden menunda
pelantikan dirinya ditentang kalangan DPR.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq meminta
Presiden SBY tidak terpengaruh dan segera
melantik 7 orang anggota KPU baru.
"Nggak bisa ditunda dong karena Presiden
punya keterbatasan waktu. Apalagi alasan
penundaannya atas permintaan calon. Tidak
ada dasar hukumnya itu," kata Mahfudz
pada detikcom, Kamis (18/10/2007).
Sebagai solusinya Mahfudz menyarankan
Presiden mengunakan hak diskresinya
dengan menganulir Syamsul Bahri jika
diyakini secara hukum tidak memungkinkan
untuk dilantik dan menggantikannya dengan
nomor urut di bawahnya.
"Presiden punya diskresi soal ini. Mestinya
langsung saja dieksekusi
Presiden langsung putuskan 7," katanya.
Kasus ini, lanjut Mahfudz, merupakan
tantangan dan ujian bagi pemerintah
tentang komitmen penegakan hukum.
Karena saat ini dibutuhkan KPU yang anggotanya memiliki kredibilitas tinggi
dan tidak punya sandungan masalah hukum.
"Jika hal ini dibiarkan dan diabaikan, masyarakat akan cenderung
menyalahkan Presiden sebagai pengambil keputusan akhir," pungkasnya.

Seorang Calon Anggota KPU Dapat Nilai ASeorang Calon Anggota KPU Dapat Nilai A

Seorang Calon Anggota KPU Dapat Nilai A

Antara.co.id

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, mengungkapkan dari tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengikuti "fit and proper test" (uji kelayakan dan kepatutan) pada hari pertama (Senin, 1/10) hanya satu yang mendapat nilai A.

"Dari tujuh calon anggota, satu gugur sehingga ada enam, dan satu yang nilainya A," kata Mahfudz di sela-sela "fit and proper test" calon anggota KPU oleh Komisi II DPR di gedung DPR RI Jakarta, Selasa.

Tanpa menyebutkan nama dari yang memperoleh penilaian tersebut, Mahfudz juga menyebutkan ada dua calon anggota KPU yang memperoleh nilai B, dua orang memperoleh nilai C, dan satu orang mendapat nilai D.

Mahfudz menjelaskan, dari 21 nama calon anggota KPU, DPR hanya akan memilih tujuh orang yang mendapat ranking suara terbanyak.

Mengenai jatah kursi anggota KPU untuk dua perempuan, Mahfudz mengatakan hal itu, merupakan amanat dari UU.

"Itu, amanat UU, mau tidak mau bagaimana lagi, itu definitif," katanya.

Lebih jauh Mahfudz menilai bahwa ada beberapa kandidat yang tidak memiliki pengalaman masalah pemilu tapi memiliki latarbelakang pendidikan politik.

"Secara akademik, mereka ada yang memiliki `background` (latar belakang) bidang politik dan itu akan menjadi pertimbangan tersendiri," katanya.

Pada hari pertama "fit and proper test" dilakukan terhadap Abdul Aziz, Abdul Hafiz Anshary, Achmad Herry, Andi Nurpati, Dyah Arum Muninggar, Elvyani NH Gaffar, Endang Sulastri, dan Theofilus Waimuri (dinyatakan gugur).

Sementara itu, pada hari kedua (Selasa, 2/10), terhadap Hamdan Rasyid, I Gusti Putu Artha, Laurel Heydir, M Jafar, dan Mossadeq Bahri. (*)

KPU Harus Segera Konsolidasi

Sindo Edisi Sore Nasional Sore
KPU Harus Segera Konsolidasi
Selasa, 23/10/2007

HARI ini, enam orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007–2012 akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.Pelantikan kali ini menuai kritik sebab proses terpilihnya anggota KPU tersebut terganjal status tersangka salah satu anggotanya.

Selain itu, Komisi II DPR ternyata masih sanksi terhadap kemampuan mereka yang terpilih. Berikut petikan wawancara SINDO dengan anggota Komisi II Mahfudz Siddiq:

Bagaimana komposisi anggota KPU yang baru?
Secara personal, mereka yang telah terpilih dan akan dilantik itu mungkin mereka tidak lebih baik dari KPU yang lalu. Dari aspek kemampuan dan kepemimpinan, mereka ini masih harus membenahi diri. Selain itu,mereka harus belajar dengan cepat sebab waktu pemilihan umum (pemilu) tinggal dua tahun lagi.

Langkah apa yang harus segera mereka lakukan?
Mereka harus melakukan inventarisasi masalah terlebih dahulu dan mengambil langkah alternatif sehingga tidak mewarisi masalah KPU sebelumnya. Anggota KPU yang baru itu juga harus membangun soliditas tim dan membangun kerja sama yang baik dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU agar lembaga ini tidak bekerja dari nol lagi. Pasalnya, waktu persiapan pemilu yang terbatas.

Supaya kinerja lebih baik?
Yang pertama dan terpenting untuk dilakukan adalah harus segera menyusun langkah komprehensif seperti membangun soliditas tim agar kerja sama antaranggota bisa terbentuk, tidak mementingkan ego pribadi. Hal ini penting, sebab sebagus apa pun kemampuan individu kalau tidak ada kerja sama maka KPU tidak akan mampu berbuat banyak dan memberikan yang terbaik untuk negara.

Anda puas dengan komposisi anggota KPU sekarang?
Saya masih belum puas dengan anggota KPU yang terpilih sekarang. Apalagi sejak awal sudah ada kontroversi dari masyarakat, baik dari proses seleksinya atau masalah lain. Saya juga menyayangkan mengapa sejak awal orang-orang yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi ternyata gagal terpilih. Namun, kita harapkan semoga KPU ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik agar pemilu 2009 nanti dapat berjalan lebih baik dari pemilu sebelumnya.

Jika yang dilantik hanya enam orang,melanggar Undang-Undang Pemilu?
Presiden mempunyai kewenangan untuk melantik para anggota KPU yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan DPR.Dalam UU memang diatur kewenangan Presiden itu sebatas administratif.Artinya, tinggal mengesahkan keputusan DPR. Tapi dalam kasus Syamsul Bahri ini,Presiden tidak boleh ragu-ragu dan harus berani memutuskan untuk membatalkan pelantikan anggota KPU yang sedang bermasalah tersebut. (eko budiono)

PKS Tanggapi Serius Hasil Survei Pusdeham

PKS Tanggapi Serius Hasil Survei Pusdeham
Kamis, 25 Oktober 2007, 09:07:17 WIB
Rakyat Merdeka Online

Jakarta, myRMnews. Hasil survei Pusdeham
langsung direspons Partai Keadilan Sejahtera. Ketua
Fraksi PKS DPR Mahfudz Sidik mengatakan,
partainya selalu menganggap penting semua hasil
survei. "Survei itu baru bagi kami, lembaga mana pun
yang membuat tetap penting jadi bahan masukan
partai," katanya di Jakarta kemarin.
Menurut Mahfudz, tren masing-masing survei
beragam. "Dari hasil yang berbeda-beda itu, kami
bisa memprediksi kemungkinan-kemungkinan,"
ujarnya. Anggota DPR dari daerah pemilihan Cirebon
itu melanjutkan, strategi partainya menghadapi
Pemilu 2009 baru dirancang tahun depan.
"Setahun sebelum hari H pemilu, survei-survei itu
akan dijadikan modal mencari strategi terbaik,"
tambah Mahfudz. Alumnus Universitas Indonesia itu
mengaku, konstituen di daerah sering klarifikasi soal
hasil prediksi perolehan suara PKS yang terus
merosot.
"Tapi, PKS tetap tidak cemas. Dulu tahun 2004,
prediksi survei kami hanya dua persen, tapi nyatanya
bisa delapan persen. Jadi, justru memacu kinerja,"
paparnya.
PKS juga membuat survei internal dengan responden 15.000 orang di 33 provinsi.
"Terakhir Mei 2007, hasilnya cenderung meningkat dari 2004," katanya. jpnn

Tuesday, September 25, 2007

Fraksi DPR Berbeda Pandangan Soal Mediasi BPK-MA Oleh Presiden

Fraksi DPR Berbeda Pandangan Soal
Mediasi BPK-MA oleh Presiden
Minggu, 23 September 2007 | 11:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Shiddiq menilai
tindakan Presiden Yudhoyono memediasi Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasutian dan Ketua
Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan tidak tepat. Sebab,
tugas untuk menangani konflik kewenangan tersebut
ada pada Mahkamah Konstitusi.
"Tidak tepat jika presiden turun tangan," katanya ketika
dihubungi Tempo, Ahad.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin
mempertemukan Anwar dan Bagir di Istana Negara.
Presiden sebagai kepala negara juga memutuskan akan
menyusun Peraturan Pemerintah tentang tata cara
pengelolaan biaya perkara di MA dalam waktu satu bulan
ini. Mahkamah diberi waktu dua bulan untuk melakukan
pengaturan internal dan penyesuaian untuk
mempersiapkan diri supaya BPK dapat mengauditnya.
Mahfudz mengatakan peran eksekutif adalah terlibat
pada proses penyidikan kepolisian atas laporan tindak
pidana. Peran tersebut jelas diatur dalam
undang-undang.
Sebaliknya, Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi
Santoso menghargai langkah Presiden Yudhoyono.
Menurut dia, Kepala negara mampu mengajarkan tata
krama dan etika kepada kedua pimpinan lembaga setara
presiden itu. "Saya menghargai ikhtiar Presiden
Yudhoyono," ujarnya.
Dia berpendapat, pertengkaran Ketua BPK dan
Mahkamah Agung tidak produktif. Keduanya, kata dia,
mestinya lebih arif dan mampu menahan diri. "Tidak
perlu mempertontnkan hal-hal seperti itu secara
terbuka," katanya. KURNIASIH BUDI

FPKS Tanggapi Dingin Debat Wacana Asas Tunggal Pancasila

FPKS Tanggapi Dingin Debat Wacana Asas Tunggal Pancasila Cetak E-mail
Okezone
21 Sept 2007
JAKARTA - Wacana asas tunggal Pancasila yang kembali menyeruak ke permukaan, ditanggapi dingin oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR. Partai ini menduga, pelaku orde baru yang diduga meramaikan kembali wacana itu.

"Kekhawatiran gagasan ini justru akan membuka kembali gap antara kekuatan politik religi dan yang mengaku nasionalis," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2007).

Mahfudz menuturkan, munculnya gagasan asas tunggal ini didasari pemikiran-pemikiran konservatif, untuk mempolarisasi antara kekuatan-kekuatan nasionalis dengan religius.

"Padahal, kalau kita lihat perkembangan yang ada, arus demokrasi reformasi berjalan justru sedang terjadi saling mendekat antara gagasan-gagasan nasionalisme dengan religius," jelasnya.

Menurut Mahfudz hal itu harus patut disyukuri, karena itu bersifat positif. Misalnya, sekarang partai berbasis agama tidak lagi mengedepankan jargon-jargon ideologi atau agama. "Tapi cendeerung berbicara konsep dan program," paparnya.

Thursday, September 13, 2007

Marhaban Ya Ramadhan

Marhaban ya Ramadhan, Semoga Dalam Bulan Ramadhan ini Kita mampu meraih Taqwa dan Semua Kebaikan Ramadhan Tahun ini Sebagai Bekal Untuk Melayani dan Memimpin Umat.

"Allahuma Sallimni Ramadhan, Wasallim Ramadhana Lil Wasallimhulli Mutaqabbalan"
Ya Allah Selamatkan Saya Untuk Ramadhan dan Selamatkan Ramadhan Untuk ku dan Selamatkan dia sebagai Amal yang diterima"
Mohon Maaf Lahir dan Batin

Drs Mahfudz Siddiq MSi


Monday, September 10, 2007

Moratorium Pemekaran Tetap Sebatas Wacana

Otonomi Daerah
Moratorium Pemekaran Tetap Sebatas Wacana

Jakarta, Kompas - Pernyataan mengenai perlunya evaluasi dan bahkan penghentian sementara atas usul pemekaran wilayah semakin jauh dari realisasi. Sekalipun Presiden pernah menyatakan hal itu secara resmi, niat pembentukan daerah otonom baru tidak berkurang. Di pihak lain DPR pun tetap saja memproses rancangan undang-undang pembentukan daerah baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, pintu masuk pemekaran lewat DPR kembali terbuka karena rancangan undang-undang pembentukan 12 daerah otonom inisiatif DPR akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar bisa disetujui pembahasannya bersama pemerintah.

Ke-12 calon daerah baru itu adalah Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara (Provinsi Sumatera Utara), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Sungai Penuh (Jambi), Sigi (Sulawesi Tengah), serta Maluku Barat Daya dan Buru Selatan (Maluku).

Saat ini ada delapan calon daerah baru yang masih dibahas bersama DPR dan pemerintah, yaitu Meranti dan Mandau (Riau) serta Nduga, Lanny Jaya, Yalimo, Mamberamo Tengah, Dogiyai, dan Puncak (Papua).

Berdasarkan data Badan Legislasi DPR, sepanjang tahun 2005-2007 sudah diselesaikan 77 undang-undang. Dari total itu, sebanyak 24 di antaranya adalah undang-undang pembentukan daerah otonom baru.

Dilematis

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat akhir pekan lalu mengatakan telah terjadi politik "pemanfaatan momentum" sehingga penyikapan terhadap pemekaran semakin dilematis.

Pemerintah sebenarnya telah mencoba "menebus dosa" dengan menyatakan secara terbuka kepada masyarakat mengenai moratorium pemekaran. Namun, ajakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai tidak disertai tindakan nyata.

Evaluasi hanya sekadar pengumuman, tanpa tindak lanjut yang "keras", seperti penilaian daerah otonom yang gagal dan karena itu mesti digabungkan kembali.

Pada saat yang sama DPR pun memanfaatkan ketidakjelasan itu dengan tetap memproses usul yang sudah diterima dengan dalih memperjuangkan aspirasi masyarakat. "Dalam konotasi negatif, ini win-win solution, saling tidak mau dipersalahkan," kata Syarif.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq mengusulkan rapat konsultasi segi tiga antara DPR, Presiden, dan DPD untuk membahas agenda pemekaran daerah. Hasilnya nanti berupa kesepakatan dalam hal pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru.

F-PKS mengusulkan konsultasi segera dilakukan karena Presiden sebelumnya telah menyatakan secara resmi perlunya moratorium.

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar) menyebutkan, salah satu pembatas pembentukan daerah baru adalah agenda politik Pemilu 2009. Yang realistis, pemekaran sudah bisa tuntas pada 2007 ini atau selambat-lambatnya awal 2008 untuk memberikan waktu lebih memadai bagi penyelenggaraan pemilu.