Wednesday, March 31, 2010

PKS: DPR Harus Seriusi Perkara Gayus

(inilah.com)31/03/2010 - 05:30

PKS: DPR Harus Seriusi Perkara Gayus

INILAH.COM, Jakarta - DPR harus serius menyikapi kasus mafia pajak yang ditengarai sudah sistemik dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kasus Gayus hanyalah puncak dari gunung es, dan harus menjadi pemicu bagi pembongkaran dan perbaikan menyeluruh. Hal tersebut diungkapkan oleh petinggi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM Jakarta, Rabu (31/3).

Ia menyebutkan DPR harus melakukan upaya-upaya menuntaskan polemik markus tersebut. "Langkah awal DPR adalah, pertama meminta BPK melakukan audit investigatif atas penerimaan pajak.," kata dia.

Kedua, DPR meminta Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) bekerjasama dengan PPATK mengaudit kekayaan pejabat di jajaran perpajakan. Dua rekomendasi itu, menurut Mahfudz gua meformasi karut-marut birokrasi dan pemberantasan mafia pajak dan hukum.

"Momentum ini sangat penting, baik untuk peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, Harus diingat juga, potensi masalah serupa ada di sektor bea-cukai," pungkasnya. [ikl]

PKS: DPR Harus Sikapi Kasus Mafia Pajak

PKS: DPR Harus Sikapi Kasus Mafia Pajak
Kasus mafia pajak ini hanya sebagian kecil dari banyak kasus di sektor pajak
Rabu, 31 Maret 2010, 11:26 WIB

VIVAnews - Ketua DPP PKS, Mahfudz Siddiq, menduga bahwa kasus mafia perpajakan di Indonesia sudah sistemik dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, kasus Gayus Tambunan hanyalah puncak dari gunung es yang harus menjadi pemicu bagi pembongkaran kasus serupa dan perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh.

“DPR juga harus serius dalam menyikapi kasus mafia pajak ini,” kata Mahfudz dalam pesan tertulisnya kepada VIVAnews, Rabu 31 Maret 2010.

Ia mengingatkan, kasus serupa juga berpotensi terjadi di sektor bea cukai. Oleh karena itu, Mahfudz mengimbau DPR segera melakukan sejumlah langkah awal untuk turut mengatasi kasus mafia perpajakan di tanah air.

Pertama, DPR harus meminta BPK untuk melakukan audit investigasi atas penerimaan pajak. Kedua, DPR harus segera meminta Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) untuk bekerjasama dengan PPATK dalam mengaudit kekayaan pejabat di jajaran perpajakan.

Mahfudz menekankan, momentum terkuaknya kasus Gayus ini sangat penting untuk menegakkan reformasi birokrasi, menegakkan pemberantasan mafia pajak dan mafia hukum, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. “Penerimaan keuangan negara dari sektor pajak mestinya bisa meningkat tiga kali lipat dari yang sekarang berjumlah sekitar Rp 600 triliun,” kata Mahfudz.
Namun, imbuhnya, karena praktek mafia pajak yang terjadi sejak puluhan tahun lalu, pajak yang disetorkan ke kas negara hanya berkisar sekitar 50 persen dari jumlah totalnya.
• VIVAnews

Tuesday, March 30, 2010

Tanpa Mafia Pajak, Negara Bisa Terima Rp 1.800 Triliun

Selasa, 30/03/2010 09:11 WIB
Tanpa Mafia Pajak, Negara Bisa Terima Rp 1.800 Triliun
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Praktik pengelolaan pajak di Indonesia sudah selayaknya diperbaiki. Kasus Gayus Tambunan sedikit banyak sudah menguak adanya mafia yang bermain-main dengan uang yang seharusnya dikembalikan lagi ke rakyat.

Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengemukakan, tanpa mafia, seharusnya penerimaan negara dari sektor pajak bisa meroket hingga beberapa kali lipat. "Penerimaan keuangan negara dari sektor pajak mestinya bisa 3 kali lipat dari yang sekarang sekitar Rp 600 triliun," ujarnya kepada detikcom, Selasa (30/3/2010).

Praktik tilep-menilep uang pajak ini, menurut Mahfudz, sudah berlangsung selama puluhan tahun. Pejabat dan petugas pajak mengembangkan 'kapling-kapling peternakan wajib pajak'.

"Yaitu sejumlah wajib pajak, khususnya perusahaan, dikapling-kapling untuk merampok uang pajak," katanya.

Pegawai Ditjen Pajak golongan IIIa Gayus Tambunan, ditunjuk hidungnya oleh Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya. Gayus divonis bebas dalam persidangan di PN Tangerang dengan tuntutan penggelapan, padahal Polri sudah mengincarnya dengan 3 pasal, yakni penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.

Dalam suatu kesempatan sebelum melarikan diri ke Singapura, Gayus menerangkan uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar milik teman bisnisnya, Andi Kosasih, untuk membangun ruko di Jakarta Utara.

Wednesday, March 24, 2010

KPK Didesak Periksa Boediono dan Sri Mulyani

KPK Didesak Periksa Boediono dan Sri Mulyani
Republika.co.id Selasa, 23 Maret 2010, 12:40 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait penyelidikan kasus bailout Bank Century. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk menjawab penolakan Presiden SBY atas imbauan nonaktif terhadap kedua pejabat negara itu demi kepastian hukum.

''KPK harus segera memanggil Sri Mulyani dan Boediono setidaknya sebagai saksi,'' kata mantan wakil ketua panitia khusus (pansus) Angket Century, Mahfudz Siddiq, ketika dihubungi Republika, Selasa (23/3).

Anggota Fraksi PKS ini menghormati keputusan Presiden yang menolak menuruti imbauan pansus agar menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono. Alasannya, Presiden menunggu kepastian hukum sebelum mengambil tindakan terhadap keduanya.

Dengan alasan Presiden tersebut, menurut Mahfudz, KPK harus segera memastikan status hukum Sri Mulyani dan Boediono. ''Hasil pemeriksaan di pansus sangat jelas menunjukkan peran Sri Mulyani dan Boediono dalam proses bailout,'' tegasnya.

Thursday, March 18, 2010

SBY Diminta Hormati DPR

Fajar.co.id
MAKASSAR -- Inisiator Hak Angket Bank Century, Akbar Faizal meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikap arif, bijak dan menghargai serta menghormati DPR RI. Ketua DPP Partai Hanura ini mendesak SBY sebagai Presiden untuk segera membawa kasus Century ke ranah hukum.

“Apa istimewanya Boediono dan Sri Mulyani sehingga terus dipertahankan dan dilindungi. Bukankah pada kasus lain, SBY begitu cepat bertindak tanpa menunggu keputusan pengadilan, katakanlah kasus Yusril dan Hamid Awaludin,” ujar Akbar saat bertandang ke redaksi Fajar petang kemarin.

Dia lalu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan dua mantan Menteri Hukum dan HAM; Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin. Dalam kasus itu, SBY tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan keduanya. Sebaliknya, pada skandal Bank Century yang melibatkan Boediono dan Sri Mulyani, SBY terkesan pasang badan.

Atas sikap inkonsisten SBY tersebut, Akbar menyatakan akan segera membahasnya bersama para pendukung Hak Angket Century di DPR RI selepas masa reses. Tujuannya satu, menekan Presiden SBY agar segera menindaklanjuti hasil Pansus Century yang telah menjadi keputusan dan sikap DPR.

“Presiden tidak boleh main-main dan memandang sebelah mata hasil Pansus Century yang telah menjadi sikap DPR. SBY harus menyadari bahwa kedudukan DPR dan Presiden itu sama sebagai lembaga tinggi negara,” ujarnya mengingatkan.

Pada kesempatan sama, Akbar juga meminta anggota DPR dari kubu yang pro bailout untuk bersikap arif dan mengakui hasil paripurna sebagai sikap akhir DPR. “Dalam berdemokrasi, apa yang telah menjadi keputusan lembaga yang diputuskan dalam paripurna harus dihargai. Jangan malah menyebut tidak bersifat mengikat. Itu langkah mundur namanya,” tegas Akbar.

Atas dasar itu pula, alumnus IKIP Ujungpandang (kini UNM, red) ini menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah politik untuk menegur Ketua DPR RI Marzuki Alie yang dipandangnya tidak cukup memahami tugasnya. “Pernyataan Marzuki Alie sebagai ketua DPR yang menyatakan hasil pansus yang telah diparipurnakan itu tidak bersifat mengikat adalah pernyataan pribadi.

Pernyataan dari orang yang tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti kedudukan DPR sebagai lembaga tinggi negara,” tegasnya. Pada kesempatan sama, dia juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ikut-ikutan melemah dalam mengusut skandal Century.

Apalagi sampai ikut-ikutan latah menyatakan tidak cukup bukti. “Kalau memang data dan buktinya dianggap tidak cukup atau lemah, kan bisa dikonsultasikan dengan DPR. Jangan malah menafikan temuan-temuan DPR selama pansus bekerja,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, mantan Wakil Ketua Pansus Century dari FPKS, Mahfudz Siddiq juga mempertanyakan sikap KPK yang menilai rekomendasi Pansus Angket Century tidak cukup kuat untuk ditindaklanjuti lewat proses hukum. Jika mengalami kesulitan, kata dia, KPK bisa saja meminta DPR untuk menggelar rapat konsultasi.

“Biar lebih clear, indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan Pansus dijelaskan langsung ke KPK. Bukan tafsir jarak jauh,” katanya di Jakarta, Selasa 16 Maret.

Mengenai lambatnya penanganan kasus Bank Century oleh KPK, Mafhudz meminta KPK menunjukkan sikap aslinya yang independen dan progresif. “Jangan sampai mengundang reaksi masyarakat. Semakin lamban kan juga semakin merugikan pemerintah, karena akan terus menimbulkan kontraksi-kontraksi politik,” Mafhudz mengingatkan. (aci/jpnn)

Monday, March 15, 2010

Somasi Sony Corp Berlebihan

Somasi Sony Corp Berlebihan

Senin, 15 Maret 2010 | 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Somasi yang dilayangkan Sony Corp Jepang terhadap bloger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan alias Sony AK, yang menggunakan kata "Sony" dalam situs webnya dinilai berlebihan.

Anggota Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengungkapkan bahwa ribuan atau bahkan puluhan ribu orang memiliki nama "Sony" sebagai nama yang melekat pada dirinya, dan mereka dianggap berhak menggunakan nama itu sebagai nama blog atau situs web pribadinya. "Somasi itu terkesan mengada-ada. Di Indonesia, ada ribuan orang bernama Sony dan mereka berhak menggunakan namanya untuk apa pun," kata politisi PKS ini kepada Kompas.com, Senin (15/3/2010).

Menurut Mahfudz, sepanjang penggunaan nama tersebut tidak mengidentikkan atau mengasosiasikan namanya dengan merek produk perusahaan Sony Inc, hal itu dianggap sah-sah saja. "Tapi baguslah, somasi ini bisa makin memopulerkan komunitas bloger yang sedang berkembang di Indonesia," ujar Mahfudz.

Bloger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan, memiliki situs web dengan akun sony-ak.com. Perusahaan elektronik raksasa Jepang, Sony Corp, menilai bahwa penggunaan kata "Sony" melanggar hak cipta yang dimiliki perusahaannya atas nama tersebut.

KPK Letoy, PKS Siap Usung Hak Menyatakan Pendapat

KPK Letoy, PKS Siap Usung Hak Menyatakan Pendapat
R Ferdian Andi R
Anis Matta
(inilah.com)

INILAH.COM, Jakarta — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Bank Century kini menjadi sorotan para politisi di Senayan. Seperti politisi PKS mengancam jika kinerja KPK dalam kasus Century mengecewakan pihaknya tak segan-segan menggulirkan gagasan hak menyatakan pendapat DPR.

Ancaman itu datang dari Sekjen DPP PKS Anis Matta Menurut dia, PKS akan mendorong hak menyatakan pendapat DPR, jika kinerja KPK tidak mengalami kemajuan dalam penanganan kasus BanK Century.

"PKS akan mendorong hak menyatakan pendapat DPR," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3).

Menurut dia, sebenarnya hasil kerja Pansus Bank Century yang telah menjadi keputusan DPR, hakikatnya baik dari saksi dan data tidak berbeda dengan apa yang dilakukan KPK. Bedanya, DPR menggunakan konstruksi politik, sedangkan KPK menggunakan konstruksi hukum.

"Sebenarnya hasilnya tidak terlalu jauh berbeda (antara DPR dan KPK). Kita lihat saja dulu, tidak perlu deadline. Kita lihat mana yang lambat dan mana yang tidak,” jawabnya ketika ditanya kapan PKS menggulirkan hak menyatakan pendapat DPR.

Lebih lanjut Anis menegaskan, sorotan publik, khususnya kalangan parlemen terhadap kinerja KPK terkait kasus Bank Century dituangkan dengan ancaman pengurangan anggaran KPK.

Menurut dia, ancaman pengurangan anggaran KPK sebenarnya tidak perlu muncul jika kinerja KPK memuaskan dalam kasus Bank Century. "Ide penurunan anggaran KPK itu sebagai ancaman, bukan keputusan. Kalau KPK memenuhi harapan DPR, saya kira tidak perlu (pengurangan anggaran KPK)," tegasnya.

Sebelumnya, bekas anggota Pansus Bank Century yang juga inisiator hak angket Century Andi Rahmat menegaskan, pihaknya akan menggulirkan hak menyatakan pendapat aparat penegak hukum tidak ada kemajuan dalam melakukan tindaklanjut rekomendasi DPR.

“Kalau saat masa sidang bulan depan kasus Century tidak ada progress dan kalau lembaga penegak hukum tidak ada progress atau mengalami ketakutan dan ditakuti-takuti, kami akan dorong untuk memilih opsi menyatakan pendapat, meski ini risikonya deadlock dan membutuhkan waktu lama,” ujarnya.

Lebih konkret dari itu, Andi Rahmat memberi batasan waktu jika hingga tiga bulan pasca keputusan DPR tentang Century gerak KPK tidak ada kemajuan, pihaknya akan langsung tancap gas menggalang dukungan untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat.

"Sabar-sabarlah kalau KPK tidak menyelesaikan dalam tiga bulan kita akan dobrak menggunakan hak menyatakan pendapat melalui DPR," katanya.

Pernyataan Andi Rahmat juga diamini anggota Fraksi PDIP Maruarar Sirait. Hanya saja, Maruarar yang juga Ketua DPP PDIP ini menegaskan, terlalu lama menggalang kekuatan untuk mengusung hak menyatakan pendapat dengan waktu tiga bulan. “Terlalu lama saya kira kalau tiga bulan. DPR saja bekerja di Pansus selesai cukup dua bulan,” tegasnya.

Sementara bekas Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq mengimbau agar KPK tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus Bank Century. Mahfudz juga sempat menyinggung rumor voting di antara pimpinan KPK terkait kasus Century.

"KPK jangan aneh-anehlah, misalnya perlu waktu dua tahun untuk memeriksa kasus Century. Apa KPK masih butuh bukti-bukti tambahan? Kurang apa kerja pansus?” tanyanya.

Ancaman dan gertakan para politisi muda seperti Andi Rahmat dan Maruarar Sirait yang telah teruji saat menggalang kekuatan politik hak angket kasus Bank Century bukanlah gertak sambal. Karena jika merujuk gerakan politik yang dilakukan para inisiator hak angket Century yang kemudian dikenal dengan Tim Sembilan, gerakan politik para politisi muda itu berujung kenyataan.

"Dulu waktu hak angket Century publik menyangsikan gerakan kami. Nah, saat ini soal hak menyatakan pendapat juga disanksikan. Kita lihat saja,” tegas Maruarar menjawab perihal kemungkinan lolos tidaknya hak menyatakan pendapat di DPR. [mor]

Lanjuti rekom pansus, DPR bentuk tim pengawas

Lanjuti rekom pansus, DPR bentuk tim pengawas
Warta - Nasional & Politik

WASPADA ONLINE

JAKARTA – Tenggat waktu turun ke daerah pemilihan (dapil) saat reses bagi anggota DPR bakal berakhir 4 April. Begitu masa persidangan di DPR kembali dibuka, salah satu agenda prioritas parlemen adalah membentuk tim pengawas untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century.

''Setelah sidang paripurna pembukaan masa persidangan, agenda DPR yang terpenting adalah pembentukan tim pengawas tersebut,'' kata mantan ketua Pansus Angket Kasus Century Mahfudz Siddiq, pagi ini.

Menurut Mafudz, tim pengawas itu merupakan bagian dari rekomendasi pansus yang telah disepakati sidang paripurna DPR.

Sesuai tata tertib, kata Mahfudz, tim tersebut beranggota 30 anggota DPR yang merupakan representasi semua fraksi. Sesuai rekomendasi pansus, tim pengawas itu memiliki tiga tugas. Yakni, mengawasi pelaksanaan seluruh rekomendasi pansus, mengawasi proses penelusuran aliran dana, dan mengawasi pemulihan aset.

''Tim pengawas harus mengawasi agar jangan sampai ada negosiasi yang nuansa atau aromanya barter. Partai-partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR ini bukan malaikat semua. Ini manusia juga. Dosanya juga banyak,'' katanya.

ia berharap, kasus-kasus hukum yang melibatkan sejumlah petinggi parpol tidak menjadi poin dalam barter politik dari tindak lanjut rekomendasi paripurna DPR soal kasus Bank Century.

''Kalau ada yang begini, ini partai ayam sayur. Berani teriak-teriak sampai wacana pemakzulan, tapi begitu kasus orang-orangnya mencuat terus melemah,'' tegasnya.

Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sejumlah kasus hukum yang diduga melibatkan kader atau tokoh parpol pendukung opsi yang menyebut pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century bermasalah. Dalam pandangan ICW, terbuka lebar potensi barter kasus setelah paripurna.

Dalam rilisnya, ICW menyebut anggota FPKS di DPR Mukhamad Misbakhun terkait dugaan penggunaan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional yang gagal bayar di Bank Century. Di perusahaan tersebut, Misbakhun menjabat komisaris.

Menanggapi itu, Mahfudz menegaskan, kasus L/C tersebut merupakan urusan pribadi Misbakhun. Proses hukum yang berjalan tidak akan memengaruhi sikap PKS. ''Benar atau salah, silakan bertanggung jawab. Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada masalah. Tapi, kalau secara hukum terbukti bersalah, tidak akan ada barter-barteran,'' tegas Mahfudz.

Friday, March 12, 2010

Mosi Tidak Percaya Sri Mulyani Berbahaya

Mosi Tidak Percaya Sri Mulyani Berbahaya

matanews.com
Mosi tak percaya terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghadiri rapat pembahasan RAPBN-P, April mendatang, dinilai berbahaya karena dapat mengganngu kinerja pemerintahan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, sangat berharap adanya pemilihan posisi Sri Mulyani dalam skandal Bank Century dan Sri Mulyani dalam kapasitas utusan pemerintah untuk membahas RAPBN-P.

“Sebaiknya jangan kaitkan antara politik dengan kewenangan pejabat negara. Sri Mulyani kan utusan pemerintah untuk membahas RAPBN Perubahan tahun 2010 dengan DPR. Jangan campur adukkan hal ini dengan hasil Pansus Bank Century,” harap Mahfudz, di Jakarta, Kamis (11/3).

Gagasan mosi tak percaya itu diapungkan Fraksi PDI Perjuangan. Ketua fraksinya, Tjahyo Kumolo meminta DPR agar nama-nama yang disebut karena diduga bersalah dalam skandal Bank Century, seperti Sri Mulyani, tidak diundang dalam berbagai forum di DPR termasuk rapat pembahasan RAPBN P tahun 2010.

Terkait posisi Sri Mulyani sebagai mitra DPR, menurut Tjahjo, bisa diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk menteri keuangan ad interim.

Menurut Mahfud, kalau DPR tetap menyatakan mosi tidak percaya terhadap kehadiran Sri Mulyani di gedung DPR untuk membahas RAPBN Perubahan Rahun 2010, maka hal itu bisa sangat mengganggu.

“Rapat pembahasan RAPBN antara DPR dan pemerintah sangatlah penting. Jangan sampai rapat ini terganggu oleh perkembangan politik belakangan ini,” harap Mahfudz. (*edy/ham)

Tarik Menarik Kepentingan antara Eksekutif-Legislatif

Pansus Century
Tarik Menarik Kepentingan antara Eksekutif-Legislatif
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Pansus Century sudah tutup buku. Mantan wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddik berbagi pengalaman saat dirinya merasakan dilema diantara tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dengan DPR.

"Sebenarnya aspek politik tidak dominan. Ada empat aspek yang harus ditindaklanjuti yaitu aspek hukum, legislasi, institusi, dan konstitusi," kata Mahfudz.

Hal ini disampaikan Mahfudz dalam dialog interaktif DPD RI bertajuk "Hubungan Pemerintah dengan Parlemen Pasca Hak Angket Century," di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (12/3/2010).

Munculnya aspek politik ke dalam rekomendasi Pansus tidak lebih dari adanya kepentingan antara pemerintah dengan DPR. Mahfudz mengaku heran aspek politik kemudian terlihat paling menonjol di mata publik.

"Dikaitkan pula tarik menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif," keluh Mahfudz.

Mahfudz mengaku lebih sepakat menuntaskan skandal Century ke lembaga penegak hukum. Hal ini desuai dengan opsi C, rekomendasi Pansus yang disepakati DPR.

"Kalau KPK kan independen dan saya yakin sampai saat ini masih independen," papar Mahfudz.

"Kalau berlarut-larut akan memicu kontraksi politik lanjutan, kontraproduktif dengan politik nasional," tutupnya.

(van/yid)

Thursday, March 04, 2010

BPK: Pemberian L/C kepada Selalang Prima Janggal

BPK: Pemberian L/C kepada Selalang Prima Janggal
Misbakhun mengakui krisis 2008 sama dengan yang terjadi pada 1998.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemberian surat utang (letter of credit atau L/C) oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Muhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator hak angket Bank Century.

"Semua tentang Selalang Prima Internasional ada di dalam temuan sembilan laporan audit BPK halaman 70-71," ujar juru bicara BPK, Novy Palenkahu, kepada Tempo kemarin. Menurut Novi, ada sepuluh perusahaan penerima L/C dari Bank Century yang mencurigakan. "Beberapa masih diperdalam lagi oleh auditor kami."

Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan, Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang.

Konfirmasi auditor BPK kepada Kepala Perwakilan Operasional Senayan bernama LW bahkan mengatakan analisis yang dibuat manajemen hanya formalitas karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan. Karena temuan itu, BPK mencurigai Selalang sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan Bank Century. "Kami tidak secara langsung sebut fiktif, tapi memang bermasalah," kata Novy.

Sumber Tempo mengatakan BPK tak menyatakan L/C tersebut fiktif karena perjanjian surat utang itu nyata adanya. Perjanjian transaksi Selalang dengan distributornya juga ada. Tapi, kata dia, banyak kejanggalan ditemukan. Misalnya, bill of lending terbit mendahului L/C sehingga menguatkan anggapan bahwa L/C tersebut formalitas belaka.

Kejanggalan lainnya adalah nilai jaminan Selalang tak sebanding dengan jumlah pinjamannya. Selalang menerima pinjaman US$ 22,5 juta, tapi jaminan depositonya cuma US$ 4,5 juta atau hanya seperlimanya. "Kami soroti soal jaminan ini karena aneh," dia mengungkapkan.

Menurut dia, berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat, Indonesia mempunyai tingkat risiko (country risk) tinggi. Sehingga, jika ingin membuka L/C, harus memberikan jaminan deposito yang juga besar. Tapi Selalang hanya memberikan jaminan 20 persen.

Anehnya lagi, surat gadai deposito dibuat pada 22 November 2008, sementara persetujuan L/C Selalang diberikan pada 19 November, tiga hari lebih cepat. Semestinya surat gadai dibuat lebih awal dari persetujuan kreditnya.

Bank Century, kata sumber itu, juga menempatkan jaminan deposito ke bank koresponden (SNCB Bahrain) sebesar US$ 50 juta. Nilai ini jauh lebih besar daripada jaminan deposit L/C US$ 6 juta yang diberikan debitor (Selalang). Akibatnya, saat L/C jatuh tempo setahun kemudian, Selalang terbukti gagal bayar.

Sebagian L/C dilunasi dengan jaminan deposito US$ 6 juta. Sisanya sebesar US$ 16,5 juta oleh Bank Century disisihkan (PPAP) sebagai kerugian. Itu belum ditambah kerugian Century karena jaminan US$ 50 juta di bank koresponden hanya terjual separuhnya, selisihnya sebagai kerugian. "Kerugian ini yang ujungnya ditanggung oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan," ujarnya.

Berkaitan dengan temuan BPK seputar kejanggalan dalam pemberian L/C, Misbahkun membantahnya. "Kami ini pengusaha yang punya kredibilitas. Track record-nya baik," katanya kemarin.

Dia mengatakan sudah ada pernyataan dari Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) yang menyatakan L/C tersebut tidak fiktif.

Misbakhun juga membantah ketika dikatakan ada konflik kepentingan dalam Panitia Angket Bank Century, di mana dia merupakan salah satu inisiatornya. "Konflik kepentingannya di mana?" katanya.

Bahkan Misbakhun mengakui, kondisi krisis 2008 sama dengan yang terjadi pada 1998. "Sampean punya utang di bank. Ketika bank itu ditutup, apakah Anda tidak bayar kredit? Kan bisa dialihkan ke bank lain," ujarnya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengaku belum mendalami temuan pemberian L/C kepada Selalang Prima Internasional oleh Bank Century. "Saya tidak hafal, karena (yang diaudit) banyak," katanya kepada Tempo, Senin lalu.

Hadi mengakui Misbakhun pernah menjadi ajudannya sewaktu menjadi Direktur Jenderal Pajak. Namun dia lupa berapa lama politikus asal Pasuruan itu menjadi ajudannya. "Mungkin sampai 2005, tidak salah, kan (Misbakhun menjadi ajudannya)," katanya.

Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century Mahfudz Siddiq menyatakan kasus L/C Misbakhun tak akan mempengaruhi keputusan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Jika ada dugaan pelanggaran pidana (menerima L/C) atau lainnya, silakan saja (diproses hukum)," katanya.

Masalah L/C yang melibatkan Misbakhun, kata Siddiq, disebabkan oleh adanya perusahaan di Amerika Serikat yang gagal bayar. "Jadi ini ada kaitan dengan perusahaan di luar, karena di Amerika sedang ada masalah (krisis) sehingga mereka gagal bayar ke Misbakhun dan dia gagal bayar ke Bank Century," ujarnya. ALI NY | PUTI NOVIYANDA | AGUS SUPRIYANTO | DANANG WIBOWO | NALIA RIFIKA

Mahfudz Siddiq Sebut Opsi AC Tak Jelas

Mahfudz Siddiq Sebut Opsi AC Tak Jelas
Rabu, 03 Maret 2010, 21:19:12 WIB
Laporan: M Hendry Ginting

Jakarta, RMOL. Politisi PKS Mahfudz Siddiq mengatakan opsi AC tidak jelas alias opsi siluman.

Hal itu dikatakannya saat menyampaikan interupsi terhadap opsi AC yang muncul. "Dalam keputusan tidak ada opsi itu," kata Mahfudz di sidang paripurna DPR, Rabu (3/3).

Ketika politisi perempuan Partai Demokrat Terry menyampaikan interupsi, ada insiden pelemparan dari podium. Sidang ricuh. Marzuki Alie mengatakan sidang diskor. Tapi ditolak oleh seorang anggota DPR.

"Persoalan sepele jangan dibesar-besarkan," kata dia. Orang yang melempar dari atas podium kemudian diamankan. Pengunjung yang ada di atas podium meneriakkan Terre. Dia kemudian protes dengan membaca Tatib DPR bahwa wartawan dan pengunjung tidak boleh mengganggu hak anggota DPR untuk menyampaikan pendapatnya. [dry]

Paripurna Century

Rabu, 03/03/2010 21:25 WIB
Paripurna Century
PKS Tolak Usulan Opsi AC, Tagih Rumusannya
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak adanya usulan opsi AC sebagai penggabungan dari opsi A dan opsi C. Alasannya, kedua usul tersebut jelas sangat berbeda secara substansi.

"Secara format tidak memenuhi syarat sebagai usul baru," kata anggota F-PKS yang juga mantan Ketua Tim Perumus Pansus Angket Bank Century, Mahfudz Siddiq, dalam Rapat Papipurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010).

Tidak hanya itu, Mahfudz juga mempertanyakan rumusan opsi AC dari empat fraksi yang mengusulkannya, yakni FPD, FPKB, FPPP dan FPAN. "Mana rumusannya, seperti apa, biar kita pelajari," katanya.

Mafhudz juga mengkritik analogi buah yang disampaikan anggota FPKB, Hanif Dhakiri. Menurutnya, menyatukan opsi A dan opsi C tidak sama dengan mengumpulkan dua jenis buah yang berbeda dalam satu keranjang.

"Ini bukan soal jeruk dengan apel. Tapi memang berbeda," cetus Mafhudz yang meminta opsi dikembalikan pada apa yang sudah disimpulkan Pansus, yakni opsi A atau opsi C.
(lrn/anw)

Mahfudz: Opsi Pansus Bukan Soal Jeruk & Apel

Mahfudz: Opsi Pansus Bukan Soal Jeruk & Apel
Opsi AC tak penuhi syarat, tak memuat kesimpulan dan rekomendasi.
Rabu, 3 Maret 2010, 21:28 WIB

VIVAnews - Mantan ketua tim perumus dalam Pansus Hak Angket Century, Mahfudz Siddiq, angkat bicara. Saat interupsi, politisi PKS ini menegaskan bahwa opsi AC yang dihasilkan dari lobi antar pimpinan fraksi tidak memenuhi syarat karena tidak jelas antara kesimpulan dan rekomendasi.

"Tadi kita telah sepakati usulan A dan C, saya sebagai mantan ketua tim perumus mencermati betul apa yang disepakati fraksi pengusul. Ada dua persoalan yang membuat diusulkan tidak memenuhi syarat," kata Mahfudz dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Rabu 3 Maret 2010 malam.

Secara format, kata dia, yang disampaikan empat fraksi yakni Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN, tidak memenuhi syarat karena tidak jelas antara kesimpulan dan rekomendasi. Munculnya dua opsi yang direkomendasikan pansus, yakni A dan C karena ada dua substansi yang tidak bisa dipertemukan.

"Ini bukan persoalan jeruk dan apel, tapi dua hal yang berbeda dan berlawanan. Jadi dirumuskan mana yang berbeda dan berlawanan. Di sini (AC) tidak mencerminkan kesimpulan dan rekomendasi. Tidak memenuhi syarat untuk menerima opsi AC," kata dia.

Karena itu Mahfudz meminta agar paripurna kembali pada apa yang ditawarkan panitia angket, yakni hanya ada dua opsi A dan C.

Sementara politisi PDIP Tjahjo Kumolo mengkritik Ketua DPR Marzuki Alie yang tidak menyampaikan mana fraksi yang berpegang teguh pada hasil pandangan umum di pansus dan tetap memilih A dan C.

"Saya kira perlu ada penjelasan karena lobi tidak mengambil sebuah keputusan. Harusnya yang dibacakan diserahkan dulu pada paripurna apakah setuju adanya gabungan opsi A dan C, karena dalam pandangan umum tadi pagi tidak muncul seperti itu. Harusnya disampaikan dulu sebelum diambil keputusan untuk voting," katanya.

Marzuki akhirnya menyebutkan lima fraksi yang bersikukuh memilih opsi C yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, dan Hanura.
• VIVAnews

Wednesday, March 03, 2010

Mahfudz Siddiq: Novum dari Demokrat Percuma

Selasa, 2 Maret 2010 16:26 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Novum atau bukti baru terkait kasus Bank Century yang diberikan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat I Gede Swastika dianggap percuma. Itu disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq saat ditanya wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3).

Menurut Mahfudz, bukti baru tidak berguna bila diserahkan hari ini. “Kenapa tidak tadi malam malam diserahkan dalam rapat Pansus? Kalau diserahkan tadi malam bisa diserahkan dalam dokumentasi. Jadi sekarang percuma,” kata Mahfudz.

Hal senada diungkapkan Yenny Wahid, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut Yenny, novum seharusnya diserahkan tadi malam. “Tadi saya merasa mereka (Fraksi Partai Demokrat) takut kalah. Saat saya interupsi (tentang novum) semua mikrofon dimatikan,” kata Yenny.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie membatantah tudingan sabotase mikrofon. Menurut Marzuki, sistem komunikasi (mikrofon) otomatis mati bila digunakan lebih dari sembilan orang. “Kenapa bicaranya tidak satu-satu. Lagipula, interupsi dilakukan di luar agenda sidang,” kata Marzuki.(Andhini/Satwika)

Options whittled down, Dems compromise

Options whittled down, Dems compromise

Bagus BT Saragih and Hans David Tampubolon ,  The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Tue, 03/02/2010 2:16 PM  |  Headlines

Source: House inquiry team and The Jakarta Post 
The parliamentary inquiry team into the Bank Century bailout looks likely to present a unanimous recommendation at a plenary meeting on Tuesday.
In the House of Representatives' inquiry committee's plenary meeting Monday, which ended late at night, the team decided it would choose one of two recommendations.
The first is that the implementation of the government's decision was at fault.
The second is that the decisions on the disbursement of the central bank's short-term liquidity support (FPJP) and on the bailout itself were wrong.
Committee chairman Idrus Marham, from the Golkar Party, hinted the two options might be merged to form get a consensus.
"We're now eyeing several differences that we'll discuss tonight," he said.
"We hope to reach a unified opinion, or at least cut down on the disparities in opinion."
The committee had earlier drafted three options for its final recommendation.
But ahead of Tuesday's plenary meeting, President Susilo Bambang Yudhoyono's Democratic Party eased off from fully defending the government's decision, to saying the implementation was faulty.
An inquiry member from the Democratic Party, Benny K. Harman, said the party had made the compromise in the hope of reaching a middle ground with the other parties.
Earlier in the day, the Democratic Party was the sole proponent of a third option - that the policies by Bank Indonesia to issue Rp 689 billion (US$74 million) in short-term liquidity support to Century, and subsequent Rp 6.76 trillion bailout, were both correct and implemented properly.
While the National Awakening Party (PKB) and the National Mandate Party (PAN) - now chaired by Coordinating Economic Minister Hatta Rajasa - are likely to side with the Democratic Party, the six other parties represented at the House will likely vote for the second option.
An inquiry member from the People's Conscience Party (Hanura), Akbar Faizal, said his party would stick to its guns on this third option - that both the bailout decision and its implementation were wrong.
Members of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), Golkar and the Prosperous Justice Party (PKS) also hinted they would go this way.
Yudhoyono, the chief patron of the Democratic Party, met Monday night with the party's legislators at his residence in Cikeas, West Java.
A document obtained from a committee member who is also part of the final recommendation formulation team revealed five initial House recommendations on the inquiry.
One recommendation listed in the document is that law enforcement agencies investigate all alleged crimes linked to the bank, including corruption and money laundering.
Another recommendation is that the government and the House revise all finance-related regulations and laws to prevent the recurrence of a similar case.
A further recommendation is for a forensic audit into the bailout fund disbursement.
Formulation team chairman Mahfudz Siddiq, from the PKS, denied the document came from the team.
"I believe the contents of the document are fallacious," he said.

Tuesday, March 02, 2010

Disepakati Dua Rekomendasi untuk Paripurna

Disepakati Dua Rekomendasi untuk Paripurna
Selasa, 02 Maret 2010 00:22 WIB     
Disepakati Dua Rekomendasi untuk Paripurna MI/HIMANDA AMRULLAH
JAKARTA--MI: Setelah diskors sekitar empat jam, rapat pleno panitia khusus angket Century kembali dimulai pada pukul 22.00, Senin (1/3). Pleno pansus ini membahas kerja tim perumus terkait kesimpulan laporan akhir penyelidikan pansus untuk disampaikan ke rapat paripurna DPR Selasa (2/3).

Mahfudz Siddiq sebagai ketua tim perumus memaparkan dua alternatif kesimpulan dan rekomendasi terkait penyelidikan yang dilakukan pansus sejak Desember 2009 silam sebagai hasil kerjanya.

Inilah secara umum alternatif kesimpulan dan rekomendasi tersebut:

KESIMPULAN PERTAMA (A):

1.Permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus bank.

2. Praktek itu (penipuan, money laundering, dll) terus menerus terjadi berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan kemudahan-kemudahan yang berlebihan.

3. Keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke Bank Century adalah wewenang Bank Indonesia sesuai Perppu nomor 2 th 2008 untuk mencegah ketidakstabilan perekonomian. Terdapat penyalahgunaan wewenang dalam mekanismenya.

4. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik berdasar Perppu Nomor 4 tahun 2008 untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi sebagai dampak krisis global.

5. Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan bahwa Bank Century gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional.

6. Terdapat indikasi kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data-data akurat dan tidak disertai prinsip kehati-hatian. Namun itu dapat dipahami karena keputusan dilakukan di saat krisis.

7. Di tahap pemberian Penyertaan Modal Sementara masih terjadi perdebatan mengenai kerugian negara yang muncul. Pansus memberikan hal tersebut ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

8. Pansus belum temukan bukti bahwa terjadi aliran dana ke sebuah partai politik atau salah satu pasangan capres-cawapres.



REKOMENDASI PERTAMA (A):

1. Perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century, termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana.

2. Pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.

3. Meminta DPR melakukan revisi perundang-undangan terkait sektor moneter dan fiskal.

4. Pemerintah dan DPR harus membentuk UU Otoritas Jasa Keuangan demi independensi lembaga keuangan dan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan sebagai dasar yuridis pemerintah untuk mengambil kesimpulan di saat krisis.

5. BI harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisi penyalahgunaan wewenang oleh pejabatnya.

6. Pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana. Upaya tersebut perlu dilaporkan ke DPR.

7. Terkait dana nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, ternayata memang nasabah Antaboga ditawarinya dengan modus penipuan oleh Bank Century. Pansus meminta pemerintah mencari jalan keluar untuk mengganti dana nasabah.



KESIMPULAN KEDUA (C):

1.Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara.

2. Patut diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, PMS, hingga tahap aliran dana.

3. Diduga terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemilik saham dan manajemen Bank Century sehingga merugikan negara. Kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, FPG, FPDIP, FPKS dan FHanura menyebut nama. FPPP sebut unit kerja dalam institusi, dan FGerindra sebuah pejabat yang bertanggung jawab. Daftar nama terlampir.

4. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoeritas moner dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara.

5. Berkenaan dengan dugaan mengalirnya dana PMS ke sebuah parpol atau suatu pasangan capres-cawapres tertentu, pansus belum dapat menuntaskannya karena keterbatasan waktu dan wewenang pro-justicia



REKOMENDASI KEDUA (C):

1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang terkait tindak pidana korupsi, umum, dan perbankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab ke penegak hukum.

2. Meminta DPR bersama pemerintah merevisi perundang-undangan di sektor moneter dan fiskal.

3. Pulihkan aset yang diambil tidak sah oleh pengelola Bank Century yang merugikan bank dan negara oleh Robert Tantular, Hesyam al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi sebagai pemilik saham. Pemulihan aset didahului forensik dari kantor akuntan publik dengan pengawan tim monitoring pansus.

4. Meminta DPR mengawasi rekomendasi dan penelusuran aliran dana dan pemuliah aset recovery pada masa sidang berikutnya.

5. Meminta pemerintah menyelesaikan masalah nasabah Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan ke DPR pola penyelesaiannya secara menyeluruh.

6. Mendesak presiden mengajukan calon gubernur BI untuk menjalankan fungsi otoritas moneter secara profesional.

Pansus masih melakukan rapat pleno untuk melakukan perubahan-perubahan redaksional terkait pemilihan kata dalam kedua alternatif kesimpulan dan rekomendasi pansus tersebut. Dua kesimpulan dan alternatif tersebut merupakan hasil simplifikasi alternatif sebelumnya, yang berjumlah tiga kesimpulan dan tiga alternatif. (Mar/OL-03)

Ada Upaya "Seragamkan" Sikap Koalisi

Ada Upaya "Seragamkan" Sikap Koalisi
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 1 Maret 2010 | 15:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pertemuan-pertemuan antarpartai koalisi gencar dilakukan menjelang perumusan rekomendasi akhir Pansus Angket Kasus Bank Centuy. Apa yang dibicarakan? Anggota Pansus asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, menyebutkan, ada upaya agar fraksi partai yang tergabung di dalam koalisi memiliki sikap yang sama dalam rekomendasi Pansus Century.
"Ada upaya untuk Pansus ini, minimal fraksi koalisi punya draf rumusan bersama. Sebagai pimpinan koalisi, ya kita mau mendengarkan dulu, draf yang ditawarkan Demokrat seperti apa," kata Mahfudz, yang juga Ketua Tim Perumus Rekomendasi Pansus, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Namun, jelas Mahfudz, dari penjelasan Demokrat atas draf yang disusunnya, belum tercapai kata sepakat. Termasuk dalam pertemuan yang malam tadi dikabarkan digelar di kediaman petinggi Demokrat, Syarif Hassan.
Mahfudz membantah pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan sudah ada kata sepakat di antara partai koalisi. "Tidak ada kesepakatan apa-apa. Soal mesra kita tetap mesra. Tapi soal sikap fraksi, tidak ada kesepakatan," tegasnya.
Sore ini, Tim Perumus Pansus akan melakukan pleno terakhir untuk membahas draf rekomendasi akhir sebelum dibacakan di hadapan Sidang Paripurna DPR pada Selasa besok.

Inilah Tiga Opsi Rekomendasi Pansus Century

Inilah Tiga Opsi Rekomendasi Pansus Century
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 1 Maret 2010 | 16:32 WIB
a
JAKARTA, KOMPAS.com — Sehari menjelang pembacaan rekomendasi akhir Pansus Angket Kasus Bank Century, Tim Perumus menghasilkan tiga opsi sementara untuk dijadikan alternatif kesimpulan.
Rumusan-rumusan itu merupakan abstraksi dan ekstraksi terhadap pandangan fraksi-fraksi yang berhasil dipetakan pada hari Minggu kemarin.
Ketua Tim Perumus Mahfudz Siddiq menyebutkan, tiga rumusan tersebut adalah pertama, terdiri dari 7 poin kesimpulan dan 9 poin rekomendasi. Kedua, terdiri dari 17 poin kesimpulan dan 6 poin rekomendasi. Dan ketiga, terdiri dari 4 poin kesimpulan dan 5 poin rekomendasi.
Secara lebih rinci, Mahfudz menjelaskan, opsi pertama yaitu menyatakan proses fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara tidak ada kesalahan baik kebijakan maupun pelaksanaannya.
Opsi kedua, kebijakan dinilai tidak salah, tetapi ada kesalahan pada tahapan pelaksanaan. Dan opsi ketiga, terdapat kesalahan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan.
Mengenai penyebutan nama dalam rekomendasi akhir, Mahfudz mengatakan, sejauh ini belum diputuskan. "Kalau kesimpulannya menyatakan ada yang bersalah, maka akan disebutkan indikasi kesalahan dan pihak yang bertanggung jawab. Mengenai nama, ada yang mengusulkan menyebut nama, inisial, dan jabatan," kata Mahfudz.
Sore ini, Pansus menggelar rapat pleno untuk membahas hasil kerja yang sudah dihasilkan tim perumus. Rekomendasi akhir Pansus akan dibacakan pada Sidang Paripurna DPR besok dan pengambilan keputusan dilakukan setelah mendengar keterangan fraksi di Sidang Paripurna pada Rabu mendatang.

Tiga Draft Rekomendasi Pansus Century

Tiga Draft Rekomendasi Pansus Century
Rancangan pertama, bail out Bank Century dan berikut aliran dananya tak ada masalah
Senin, 1 Maret 2010, 11:50 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam

VIVAnews - Dari hasil lobi-lobi menjelang munculnya rekomendasi Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, muncul tiga rancangan kesepakatan. Rancangan pertama, tak ada masalah dengan bail out Bank Century.

"kedua, bail out tak masalah untuk menyelamatkan krisis, tapi dalam implementasi terdapat masalah," kata Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010. Ketiga, kebijakan bail out dan implementasi bermasalah.

"Ketiga opsi ini yang kira-kira kami ajukan ke pleno Pansus," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. "Lihat perkembangannya nanti," katanya.

Mahfudz sendiri berharap, rekomendasi Pansus nanti dihasilkan lewat mufakat. Hal-hal yang krusial yang bisa berujung voting, menurut Mahfudz, pada poin Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Century committee prepares three options for its final conclusion

Century committee prepares three options for its final conclusion

Hans David Tampubolon ,  The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Mon, 03/01/2010 4:07 PM  |  National
The House of Representatives inquiry committee on the Bank Century bailout will prepare three options to be voted in Tuesday's plenary session.

"The three options are first, there was no violation in both the bailout policy and its implementation, second, the policy was the right one but there were violations in the implementation, and lastly, both the policy and implementation had many violations,"committee deputy Mahfudz Siddiq from the Prosperous Justice Party (PKS), told reporters at the House in Jakarta on Monday.

Mahfudz said that his party would maintain its stance in considering both the policy and the implementation were flawed.

Separately, Golkar Party executive Priyo Budi Santoso said that his party would like to have voting at the plenary session.

"So the people can see which parties are consistent," he said.

A source from within the committee, insisting on remaining anonymous, said that the political mapping still put the bloc in favor of the third option as the front runner.

"Two parties support the first option, one party supports the compromised second option, while the remaining six are in favor of the third," the source said.

The bailout is considered controversial as it ballooned 10 times to Rp 6.76 trillion (US$716 million) from its original estimation. It was authorized in November 2008 by Finance Minister Sri Mulyani Indrawati and the then Bank Indonesia governor, Boediono, who is now Vice President.