Tuesday, June 01, 2010

Mahfudz Pertanyakan Implementasi UU Pelayanan Publik

Senin, 31/05/2010 | 15:54
Samsul Maarif - Jurnalparlemen.com


Senayan - Tidak adanya langkah signifikan pemerintah untuk menindaklanjuti dan melaksanakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disesalkan anggota Komisi II Mahfudz Siddiq. Padahal undang-undang tersebut merupakan muara dari reformasi birokrasi.

"Saya sependapat ini tidak ada langkah signifikan dan sebenarnya dampaknya ini sangat luas namun sampai saat ini belum ada rumusan dari pemerintah. Intinya belum ada garis kebijakan untuk mendorong pelayanan publik ini ke semua lini," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (31/5).

Mahfudz mengatakan, UU Pelayanan Publik sangat penting untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat. Semangat ini juga sesuai dengan reformasi birokrasi. Tak cuma itu, efisiensi anggaran negara juga akan terlaksana dengan baik sehingga bisa mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Dari paparan Menpan pada tanggal 26 Mei 2010, memang kita sepertinya tahu dan nampaknya harus menunggu dengan waktu yang lama. Dari lima peraturan turunan itu belum ada realisasinya sama sekali dan mungkin belum tuntas pembahasannya. Selain itu, Menpan juga menjelaskan bahwa reformasi birokrasi baru tahap grand design dan baru diserahkan kepada Presiden. Jadi kita akan dorong eksekutif selesaikan ini," ujar politisi PKS ini.

"Kalau tidak begitu maka akselerasi dan standar pelayanan publik tambah jauh," imbuh anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat VIII ini.

Dari penilaian pribadi Mahfudz, belum terselesaikannya peraturan pemerintah sebagai bentuk implementasi UU No 25 Tahun 2009 ini dimungkinkan karena kesibukan Menpan. Salah satunya pengangkatan tenaga honorer PNS yang jumlahnya hampir mencapai angka 900 ribu dan remunerasi.

"Ini terbalik, padahal kalau mau efisien jumlah PNS jangan diperbanyak tapi dikurangi agar efektif dan efisien. Sedangkan untuk remunerasi ini tidak efektif juga karena masih ada kasus pajak," terangnya.

Namun, mantan Wakil Ketua Pansus Century ini memberikan sinyal kepada pemerintah agar benar-benar memperhatikan hal tersebut. Karena tentunya masyarakat akan memberikan penilaian secara komprehensif terhadap kinerja pemerintah.

"Saya menduga ini belum menjadi prioritas, misalnya sosialisasi Menpan baru pada instansi saja padahal user pada publik tapi publik tidak banyak tahu. Ini nanti yang rugi pemerintah sendiri karena kepuasan masyarakat pada pemerintahan yang ada. Sebab kalau dijalankan maka kesejahteraan juga naik dan dipastikan biaya tidak tinggi," terangnya.

Sementara itu pengamat politik Andrinof Chaniago menyatakan seharusnya pemerintah sudah dalam tahap menerapkan UU No 25 Tahun 2009 dan bukan lagi dalam konteks merumuskan garis kebijakan.

"Langkah yang paling relevan saat ini hentikan dulu agenda yang tidak perlu, misalnya pembentukan tim pengarah reformasi birokrasi dan lainnya tapi segera UU itu berlaku efektif agar lebih murah dan tepat," terangnya. (rif/zik)

No comments: