Tribunnews.com - Senin, 7 Juni 2010 13:10 WIB
Dana Aspirasi Rp 15 Miliar
"Kalaupun anggota-anggota merasa perlu alokasi dana pembinaan dapil, ya sebaiknya dengan memperbesar alokasi DPR melalui dana reses,"
Mahfudz Siddiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempunyai ide baru dalam bagi-bagi dana ke daerah pemilihan (dapil). Bukan lagi berupa dana aspirasi senilai Rp 15 miliar, PKS mendorong DPR untuk mengerek naik dana reses DPR RI.
"Kalaupun anggota-anggota merasa perlu alokasi dana pembinaan dapil, ya sebaiknya dengan memperbesar alokasi DPR melalui dana reses," ujar Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/6/2010).
Mantan Ketua Fraksi PKS ini menyebut, penggunaan dana reses berdasar alokasi anggaran DPR RI tidak menyalahi aturan. Apalagi, dana reses digunakan untuk dana pembinaan terhadap konstituen di daerah pemilihan.
"Kalau ini yang dilakukan tidak akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Untuk diketahui, setiap kali reses, seorang anggota DPR mendapat dana reses Rp31,5 juta. Setiap tahun terjadi tiga kali reses. Itu berarti setahun anggota DPR mengantongi dana reses sebesar Rp 94,5 juta.
"Peningkatan pos dana reses dapil bisa digunakan sesuai kewenangannya. Kalau dana aspirasi, saya secara pribadi melihat masih banyak hal yang memberatkan," katanya.
Menurut Mahfudz, terdapat persoalan komplikasi penggunaan dana aspirasi. Apalagi, potensi penyalahgunaan anggaran juga terbuka lebar.
"Kalau alasan untuk pemerataan di dapil, atau daerah tingkat II, yang bisa dilakukan DPR adalah mendorong politik anggaran dengan pemerintah agar persentase anggaran ke daerah diperbesar," urainya seraya mendorong, persoalan dana aspirasi dikaji mendalam di Badan Anggaran DPR RI.
"Kalaupun anggota-anggota merasa perlu alokasi dana pembinaan dapil, ya sebaiknya dengan memperbesar alokasi DPR melalui dana reses," ujar Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/6/2010).
Mantan Ketua Fraksi PKS ini menyebut, penggunaan dana reses berdasar alokasi anggaran DPR RI tidak menyalahi aturan. Apalagi, dana reses digunakan untuk dana pembinaan terhadap konstituen di daerah pemilihan.
"Kalau ini yang dilakukan tidak akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Untuk diketahui, setiap kali reses, seorang anggota DPR mendapat dana reses Rp31,5 juta. Setiap tahun terjadi tiga kali reses. Itu berarti setahun anggota DPR mengantongi dana reses sebesar Rp 94,5 juta.
"Peningkatan pos dana reses dapil bisa digunakan sesuai kewenangannya. Kalau dana aspirasi, saya secara pribadi melihat masih banyak hal yang memberatkan," katanya.
Menurut Mahfudz, terdapat persoalan komplikasi penggunaan dana aspirasi. Apalagi, potensi penyalahgunaan anggaran juga terbuka lebar.
"Kalau alasan untuk pemerataan di dapil, atau daerah tingkat II, yang bisa dilakukan DPR adalah mendorong politik anggaran dengan pemerintah agar persentase anggaran ke daerah diperbesar," urainya seraya mendorong, persoalan dana aspirasi dikaji mendalam di Badan Anggaran DPR RI.
Penulis : ademayasanto
Editor : johnson
No comments:
Post a Comment