22/02/2010 - INILAH.COM, Jakarta - Jelang pembacaan kesimpulan akhir yang tinggal menunggu waktu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tak akan gentar menyebutkan nama yang bertanggung jawab skandal aliran dana Bank Century.
"Iya, (PKS) akan menyebutkan. Yang jelas sepanjang ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi, harus ada subjek yang harus bertanggung jawab," tegas Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (22/2).
Fraksi PKS, menurut dia, hingga saat ini masih terus melakukan kajian terhadap bentuk-bentuk pelanggaran. Jika kajian tersebut sudah terkaji dan terbukti dengan kuat maka PKS tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengumumkan subjek yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab tersebut.
"Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut dipertajam sehingga berbasis data dan memiliki bukti serta dasar hukum yang kuat. Tim kajian dari Fraksi PKS sedang mematangkannya," imbuhnya.
Mengenai adanya tekanan dan lobi-lobi politik dari Partai Demokrat terkait PKS sebagai partai koalisi yang terlalu vokal mengkritisi aliran dana Century, Mahfudz tak menampiknya. Namun, ia pun mengakui realitanya tidak seperti itu.
Menurutnya, PKS yakin tidak akan dikeluarkan dari koalisi karena apa yang disampaikan selama sidang Pansus Hak Angket Century berlangsung adalah fakta dan bukti yang mendasar. Komunikasi biasa dilakukan antar Ketua Umum Partai. Pansus tidak ada hubungannya dengan koalisi.
"Untuk masalah Century tetap mengacu terhadap fakta dan bukti hukum yang ada. Hal ini pun terkait dengan jumlah bentuk pelanggaran yang ditemukan, kalau sudah disepakati nama atau subjeknya (yang bertanggungjawab) tinggal mengikutinya. Akan terlihat karena penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif terhadap fakta-fakta," pungkas Mahfud. [jib]
"Iya, (PKS) akan menyebutkan. Yang jelas sepanjang ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi, harus ada subjek yang harus bertanggung jawab," tegas Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (22/2).
Fraksi PKS, menurut dia, hingga saat ini masih terus melakukan kajian terhadap bentuk-bentuk pelanggaran. Jika kajian tersebut sudah terkaji dan terbukti dengan kuat maka PKS tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengumumkan subjek yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab tersebut.
"Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut dipertajam sehingga berbasis data dan memiliki bukti serta dasar hukum yang kuat. Tim kajian dari Fraksi PKS sedang mematangkannya," imbuhnya.
Mengenai adanya tekanan dan lobi-lobi politik dari Partai Demokrat terkait PKS sebagai partai koalisi yang terlalu vokal mengkritisi aliran dana Century, Mahfudz tak menampiknya. Namun, ia pun mengakui realitanya tidak seperti itu.
Menurutnya, PKS yakin tidak akan dikeluarkan dari koalisi karena apa yang disampaikan selama sidang Pansus Hak Angket Century berlangsung adalah fakta dan bukti yang mendasar. Komunikasi biasa dilakukan antar Ketua Umum Partai. Pansus tidak ada hubungannya dengan koalisi.
"Untuk masalah Century tetap mengacu terhadap fakta dan bukti hukum yang ada. Hal ini pun terkait dengan jumlah bentuk pelanggaran yang ditemukan, kalau sudah disepakati nama atau subjeknya (yang bertanggungjawab) tinggal mengikutinya. Akan terlihat karena penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif terhadap fakta-fakta," pungkas Mahfud. [jib]
No comments:
Post a Comment