Monday, February 15, 2010

Mengamankan SBY Itu Sikap Resmi PKS

Mengamankan SBY Itu Sikap Resmi PKS

Jakarta | Sunday, 14/02/2010 14:39 WIB | Oleh: Derry Irawan
http://www.nonblok.com/wawancara/pks.di.pansus/20100214/7188/mengamankan.sby.itu.sikap.resmi.pks
Sikap PKS di Panitia Khusus Angket Bank Century terbilang kritis. Tapi, ketika Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz  Siddiq yang juga Ketua Fraksi PKS DPR menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ‘aman’ dari kasus ini, publik kemudian menduga-duga, jangan-jangan PKS melunak karena ada tekanan.  Benarkah?
Dalam wawancara dengan NonBlok.Com, Mahfudz mengaku tidak ada tekanan. Dia malah menandaskan, pernyataanya itu merupakan sikap resmi PKS. Di sisi lain, dia juga menegaskan, sikap kritis PKS terhadap kasus Bank Century ditujukan agar di kemudian hari tidak ada lagi kebijakan penyelamatan bank yang dilakukan secara tidak hati-hati. Berikut petikan wawancara NonBlok.Com dengan Mahfudz Siddiq:
Bagaimana persiapan kesimpulan akhir fraksi dalam kasus Bank Century?

Kami sedang mempersiapkan materi-materi untuk persiapan pembuatan pandangan akhir masing-masing fraksi.  Temuan-temuan Pansus sendiri masih akan ditindaklanjuti dan dikonfrontir lagi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).  Nanti kita akan konsultasi lagi dengan PPATK.
Pengusutan kasus ini akan bermuara ke mana?
Hukum dan politis. Fakta hukum akan diproses secara hukum. Secara politis, Pansus akan membuat rekomendasi kepada eksekutif untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
Tidak mengarah ke pemakzulan Presiden SBY?

Saya pikir tidak akan mengarah ke sana.
Artinya, ini penegasan pernyataan Anda sebelumnya bahwa SBY aman?
Ya.  Saya menyatakan hal itu. Pernyataan itu adalah sikap politik PKS, bukan pernyataan pribadi.  Sikap politik ini ditegaskan sehubungan dengan pengusutan skandal bank Century ini.   PKS menilai Presiden SBY memang tidak terlibat langsung dalam proses kebijakan bailout Bank Century.
Siapa yang harus bertanggung jawab?
Soal kebijakan bailout Bank Century itu tanggung jawabnya berhenti kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI waktu itu, Boediono. Tidak sampai kepada SBY.
Anda bilang SBY tidak terlibat langsung, secara tidak langsung apakah SBY terlibat?
Memang faktanya SBY adalah sebagai Presiden.  Seharusnya dia mendapat laporan sebelum diambil kebijakan.  Yang terjadi,  dalam kasus ini, Presiden hanya mendapat laporan bahwa kebijakan bailout itu telah diambil, jadi Presiden tidak mengetahui proses pengambilan kebijakannya.
Jadi, apa yang menjadi perhatian PKS dan menjadi fokus penyelidikan skandal ini?
 Yang sangat kita kritisi dan kita usut adalah proses pengambilan kebijakannya itu seperti apa.  Apakah ada kesalahan fatal di situ. Kalau bicara tentang kesalahan-kesalahan yang ada indikasi pelanggarannya, yang sangat bertanggung jawab secara instisusi ada tiga.  Pertama Bank Indonesia, kedua KKSK, dan ketiga adalah Komite Koordinasi.

Tentang isu reshuffle, apakah ini bentuk ancaman kepada Pansus?

Saya rasa tidak.  Itu sudah berbeda urusan.  Reshuffle kabinet tentang pergantian menteri-menteri.  Dan semua itu adalah hak seorang Presiden.  Kalau Presiden merasa menterinya tidak sejalan lagi dengan beliau terserah Presiden untuk  menggantinya.  Tidak ada aura ancam-ancaman.
Sikap politik PKS adakalanya kritis pada pemerintah dan ada kalanya sangat membela SBY. Sebenarnya arah politik PKS ke mana?

Pansus Century ini sejatinya adalah menyelidiki proses kebijakan bailout.  Bukannya menginvestigasi Presiden SBY. Ini yang harus di tegaskan lagi dan inilah yang harus benar-benar dipilah oleh seluruh elemen masyarakat.  Kita melakukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta politik yang ada. Kita menilai bahwa SBY memang tidak telibat bukannya kami membela SBY.
Target PKS?
Target kita dalam penyelesaian akhir kasus ini saya rasa sama dengan rekan-rekan dari fraksi lain.  Membuka selebar-lebarnya siapa yang menjadi biang kekisruhan ini.  Target pasca penyelesaian kasus adalah bagaimana melakukan perbaikan-perbaikan di dalam fungsi-fungsi  pengawasan dan pengaturan perbankan nasional sehingga tidak ada lagi pembiaran terhadap kejahatan-kejahatan perbankan.  
Ketika nanti  perbankan nasional kita mengalami krisis tidak ada lagi proses kebijakan penyelamatan bank yang dilakukan secara gegabah dengan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga terjadi indikasi korupsi.  Pembenahan-pembenahan semacam inilah yang akan menjadi target kita.

No comments: