Tuesday, February 02, 2010

Diperkuat MA, Pansus Bisa Dapat Semua Data


Kompas, Selasa, 2 Februari 2010 | 03:03 WIB
Jakarta, Kompas - Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century tidak memiliki kendala untuk mendapatkan berbagai data terkait dengan kasus Bank Century. Dengan demikian, pada minggu ini Pansus seharusnya mendapatkan semua data yang dibutuhkan, termasuk aliran dana dari Bank Century kepada pihak ketiga.
Ketua Pansus Idrus Marham, Senin (1/2) di Jakarta, menuturkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan memahami langkah Pansus jika meminta penetapan pengadilan untuk menyalin berbagai dokumen otentik yang dibutuhkan.
Pernyataan ini disampaikan Idrus setelah bersama Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun, Mahfudz Siddiq, dan Yahya Sacawiria menemui Ketua MA. Mereka meminta pendapat hukum dari MA terkait dengan rencana Pansus meminta penetapan untuk menyalin sejumlah dokumen dari pihak lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rencana penetapan ini muncul setelah BPK menyatakan membutuhkan dasar hukum untuk menyerahkan semua dokumen berkategori rahasia kepada Pansus. BPK juga menyatakan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket memberi wewenang kepada Pansus untuk meminta penetapan ke pengadilan.
Menurut Idrus, Selasa ini, Pansus akan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat menyalin berbagai dokumen otentik yang dibutuhkan, seperti aliran dana dari Bank Century. Pansus juga butuh transkrip, risalah, atau rekaman rapat menyangkut Bank Century yang dilakukan Bank Indonesia (BI) atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Gayus menambahkan, dokumen yang diminta, antara lain, adalah risalah rapat yang diadakan BI atau KSSK tentang Bank Century pada 13 November 2008. ”Menurut Ketua KSSK, tanggal itu dia di Washington, Amerika Serikat. Data tentang rapat itu ada di BI. Namun, BI menyatakan, data dimiliki KSSK sebagai penyelenggara rapat,” katanya.
Guru besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, menuturkan, jika Selasa ini Pansus mengajukan penetapan, dalam waktu tiga hari pengadilan dapat mengabulkannya. Kamis atau Jumat mendatang dapat dilakukan penyalinan dokumen. ”Apalagi jika masalah ini mendapat prioritas dengan pertimbangan menarik perhatian, penetapan dapat dilakukan lebih cepat lagi,” ujarnya.
Menurut Indriyanto, penetapan dari pengadilan harus dilaksanakan karena memiliki kekuatan eksekutorial. Semua hal yang bersifat rahasia atau sanksi pidana atas suatu dokumen menjadi dikecualikan saat ada penetapan pengadilan.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto menyatakan, kasus Bank Century bisa diselesaikan dengan baik bila setiap pejabat yang dipilih rakyat menggunakan hati nuraninya dan jujur. (who/ink/idr/nwo)

1 comment:

Anonymous said...

pak, saya lagi nulis tesis ttg kasus century. Boleh ga suatu saat ada waktu pgn berbincang dgn bapa? kalo bisa sekalian melamar kerja jd assisten pribadi bapa deh, hehe

salam hormat, dewa_ugm
dewantarafajar@gmail.com