Wednesday, February 24, 2010

Menanti Siapa "Bertahan", Siapa "Mengubah Haluan"

Menanti Siapa "Bertahan", Siapa "Mengubah Haluan"
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 22 Februari 2010 | 08:25 WIB
TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya terkait kasus Bank Century pada rapat Pansus Angket Kasus Bank Century, Senin (22/2/2010) malam. Kata akhir fraksi ini paling dinanti untuk membuktikan siapa yang memegang konsistensi hingga di akhir kerja.
Sejumlah fraksi sesumbar akan tetap konsisten pada pandangan awal dan posisi pijakannya meskipun berbagai tekanan gencar dilancarkan menjelang akhir kesimpulan.
Dalam catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga perbedaan mendasar yang masih menjadi persilangan pendapat antarfraksi. Ketiga hal tersebut adalah, pertama, sah atau tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan Nomor 4 Tahun 2008 yang dikatakan para Pejabat Bank Indonsia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dasar hukum tindakan penyelamatan pada masa krisis.
Berdasarkan UU ini, segala kebijakan yang diambil pemangku kewenangan tidak dapat dipidanakan dan dilindungi UU. Kedua, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tujuh fraksi menyatakan, membiarkan Bank Century gagal tidak akan membawa dampak sistemik terhadap dunia perbankan. Bank yang dimiliki Robert Tantular itu dinilai terlalu kecil untuk memengaruhi aktivitas perbankan.
Dua fraksi, Demokrat dan PKB, sepakat dengan keputusan BI dan KSSK yang menetapkan status bank gagal berdampak sistemik hingga berujung pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.
Dan ketiga, perdebatan status keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai uang negara atau bukan. Status keuangan negara ini menentukan apakah negara dirugikan dengan pengucuran dana talangan tersebut. Apalagi, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan banyaknya aliran dana kepada pihak yang tak berhak menerimanya.
BPK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa uang LPS merupakan keuangan negara. Berbeda dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa keuangan LPS adalah kekayaan negara yang dipisahkan.
Masih tajamnya perbedaan antarfraksi diakui Wakil Ketua Pansus yang merangkap Ketua Tim Teknis Mahfudz Siddiq. Mahfudz mengatakan, melihat masih adanya perbedaan, bukan tak mungkin kesimpulan akhir Pansus tak akan bulat. Bukan tak mungkin juga akan berujung voting di Sidang Paripurna jika perbedaan-perbedaan itu tak mengerucut.
Terkait aliran dana, hanya Golkar dan Hanura yang berani menyatakan adanya dugaan aliran dana talangan Bank Century yang turut dinikmati oleh salah satu pasangan Capres.
Namun, dugaan ini hanya akan menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum. Itu pun jika disepakati Pansus menjadi salah satu butir rekomendasi. Kencangnya kabar lobi-lobi politik belakangan ini sempat menimbulkan pesimisme publik atas hasil akhir Pansus.
Hanya dua pilihan bagi mereka, mengikuti iming-iming kekuasaan atau masyarakat yang mendambakan rasa keadilan? Malam nanti akan memberikan jawaban, mana fraksi yang konsisten, mana fraksi yang mengubah haluan di garis akhir.

No comments: