Fraksi-Fraksi Simpulkan Kasus Century Langgar Hukum
Selasa, 09 Februari 2010 03:49 WIB
MI/HIMANDA AMRULLAH
JAKARTA--MI: Kasus Bank Century secara resmi dinyatakan melanggar hukum. Itu berdasarkan pemandangan awal sebagian besar fraksi-fraksi dalam rapat Pansus Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/2). Seluruh fraksi berpendapat telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam pemberian izin merger Bank Century yang merupakan gabungan dari Bank CIC, Bank Danpac, dan Bak Pikko. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq, seluruh fraksi menilai BI lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan Bank CIC dan Bank Century.
Perbedaan pemandangan hanya terjadi pada keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Dalam keputusan FPJP, tujuh fraksi yakni Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura melanggar hukum. Sebaliknya, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB menolak bahwa FPJP dan PMS melanggar hukum.
Fraksi-fraksi juga menyatakan bahwa kasus Bank Century kuat indikasinya telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan, dan pencucian uang. Pemandangan itu disampaikan Fraksi PG, FPDIP, FPKS, FPAN, FGerindra, dan FHanura. Namun indikasi kejahatan tersebut ditolak tiga fraksi yaitu FDemokrat, FPPP, dan FPKB.
Dalam kasus banyaknya pelanggaran yang terjadi pada Bank Century, seluruh fraksi setuju, bahwa yang paling bertanggung jawab adalah pejabat BI yang lalai melakukan pengawasan. Namun terkait dengan FPJP dan PMS, hanya enam fraksi yaitu Fraksi PG, FPDIP, FPKS, FPAN, FGerindra, dan FHanura yang menyatakan pejabat Bank Indonesia dan Komita Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang paling bertanggung jawab.
Pemaparan pandangan awal dari Fraksi Partai Demokrat, dibacakan oleh Achsanul Qosasi. Dalam pandangannya, bahwa kasus Century adalah rentetan kasus dari krisis global yang merambah ke Indonesia. Krisis itu telah menyebabkan dampak yang tak bisa dianggap serius, dan mengancam sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.
"Tanda-tandanya nampak saat nilai tukar kurs rupiah terhadap dolar melemah, yang awalnya, 9500 menjadi 12.100 pada bulan November 2008. Selain memang membuat kesulitan likuiditas dari pelaku perbankan," katanya.
Namun diakuinya proses akuisisi tiga bank yakni Bank Pikko, CIC dan Danpac mengandung banyak masalah. Namun BI sebagai otoritas moneter masih terus membiarkan proses merger itu. Seperti kelayakan Chinkara Capital sebagai pihak pengakuisi yang tak dilakukan uji kelayakan dengan baik. “Persyaratan banyak yang tidak dipenuhi. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tidak jelas beri informasi tentang performa Chinkara. Walau BI melihat ada indikasimelawan hukum, tapi tetap melanjutkan proses merger. Chinkara tidak lulus dalam fit and proper test. Ada kemudahan yang seharusnya tidak harus terjadi,â€ungkapnya.
Terkait kebijakan FPJP, kata dia, sudah sesuai dengan perundang-undangan. Penanganan penyelamatan Bank Century harus dipahami sebagai bank gagak yang punya dampak sistemik. Selain itu, kebijakan Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan LPS, tidak ditemukan unsur yang melawan hukum. "Dan sesuai sudah sesuai dengan UU LPS. Serta belum terbukti ada kerugian negara," ujarnya.
Paparan pendapat awal dari Fraksi Partai Golkar, dibacakan oleh Agun Gunanjar Sudarsa. Agun menegaskan, mengenai perbedaan tajam terkait dana yang dikeluarkan LPS itu merupakan uang negara. Karena itu polemik harus dihentikan. "Karena aturan secara tegas bahwa uang LPS adalah kekyaan Negara yang dipisahkan sesuai dengan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," katanya.
Mengenai Perppu JPSK, Agun juga menegaskan bahwa sudah tak berlaku lagi, sebab sudah ditolak parlemen. Maka kasus Century harus dituntaskan secara gamblang. Sebab jika tidak kredibilitas pemerintah akan jatuh. "Kalau tak dituntaskan, ini akan menjadi lipatan sejarah yang kelabu. Serta akan menurunkan kredibilitas pemerintah dimata rakyat," tegas Agun.
Fraksi Golkar, lanjutnya, menemukan 59 bentuk penyimpangan dalam kasus Century. Diantaranya 15 penyimpangan dalam proses sebelum akuisi. Lalu 4 penyimpangan dalam proses akuisisi. Serta 21 penyimpangan pasca merger. "Dan 8 penyimpangan saat pemberian FPJP. Yang lainnya 11 penyimpangan dalam proses bail out dan pemberian PMS," katanya.
Dari 59 penyimpangan yang ditemukan F-PG, kata dia, kuat sekali indikasinya telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan dan pencucian uang. Fraksi Golkar, secara tegas menyatakan, kasus Bank Century merupakan perbuatan berlanjut yang melawan hukum yang dilakukan pemilik bank dan pejabat otoritas moneter dan fiskal yang merugikan keuangan negara dengan modus operandi pemberian FPJP yang diduga kuat melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Sedangkan Eva K Sundari yang membacakan pendapat awal Fraksi PDIP mencatat telah menemukan indikasi pelanggaran hukum sebanyak 45 penyimpangan dan 25 temuan penyimpangan baru. Artinya PDI-P menemukan 70 penyimpangan.
"Temuan itu dapat diindikasikan, telah terjadi tindak pidana korupsi, money loundring, dan kejahatan perbankan. Maka kami merekomendasikan KPK dan aparat hukum lainnya untuk ditindaklanjutinya," ujarnya.
Fraksi PKS, dalam pendapat awalnya, yang dibacakan anggota Pansus Andi Rahmat menegaskan bahwa sangat keliru jika ada pihak yang menganggap pengungkapan kasus Century adalah hanya kepentingan jangka pendek. Tidak ada niat, pansus dibentuk untuk memojokan seseorang.
"Karena investigasi bail out juga dilakukan AS. Jadi bukan hanya di Indonesia," tegasnya.
Dalam pendapat awalnya, FPKS memandang, bahwa kasus Century sejak awal memang cacat hukum. Hal itu disebabkan, karena keteledoran BI yang dengan sengaja membuat kasus itu berlarut-larut. Dari hasil pemeriksaan pansus terhadap berbagai pihak, ditemukan bahwa sebelum proses merger telah terjadi pelanggaran yakni terkait pemberian ijin merger terhadap tiga bank.
"BI diduga sengaja membiarkan berbagai pelanggaran hukum dalam proses merger itu, yaitu seperti kredit fiktif dan lainnya," kata dia.
Pihaknya merasa heran, ketika proses merger saja bermasalah, tapi BI justru memberikan ijin pada Chinkara Capital melanjutkan akuisisi. Padahal Chinkara sendiri sebagai pihak pengakuisi tak penuhi syarat jika merujuk pada aturan tentang tata cara merger.
"BI seharusnya tak mengijinkan akuisi itu. BI dalam proses merger tak mematuhi UU. Tak konsisten menjalankan ketentuan persyaratan. BI telah menutupi masalah," ujarnya.
Selain itu, BI telah melakukan manipulasi performa terkait CAR. Serta memanipulasi fit and propert test terhadap Chinkara Capital. Selain itu, penentuan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik hanya berdasarkan pertimbangan psikologis, bukan berdasarkan kajian yang mendalam.
"Maka PKS berpendapat, kasus Century bermasalah sejak proses merger. Serta telah terjadi kejahatan perbankan dan pelanggaran melawan hukum. Bail out Century terjadi karena ada keistimewaan dari pejabat dan Dewan Gubernur BI. PKS menemukan 66 tema yang merupakan temuan pelanggaran melawan hukum," kata Andi.
Fraksi PAN sendiri dalam pembacaan pendapat awalnya, menyimpulkan bahwa kasus Bank Century diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum. Selain kuat indikasinya telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi. Pendapat awal F-PAN sendiri dibacakan oleh Asman Abnur.
"FPAN menemukan 60 pelanggaran, di antaranya 15 pelanggaran sebelum merger, 8 pelanggaran saat pemberian FPJP dan 11 pelanggaran saat pemberian PMS," ungkap Asman.
Kuat diindikasikan, kata dia, telah terjadi tindak pidana korupsi, pencucian uang serta kejahatan perbankan yang potensi akan merugikan keuangan negara. Pelanggaran telah terjadi sejak proses merger. BI sebagai otoritas perbankan, terbukti tak menerapkan asas prudential terkait persyaratan merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century.
"Padahal hasil pemeriksaan BI menyatakan dalam proses akuisisi telah terjadi praktek tak sehat serta perbuatan melanggar hukum dan Chinkara Capital sendiri disebutkan tak penuhi syarat. Tapi BI membiarkan proses akuisisi itu," tukasnya.
Sedangkan dalam kesempatan yang sama, Fraksi PPP, dalam pendapat awalnya yang dibacakan Romahurmuzy menyatakan perlu ada kesepakatan dulu tentang dana LPS yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century. Dalam pandangan PPP, dana LPS itu adalah uang negara. "Hal ini penting, untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi," katanya.
Namun secara garis besar, FPPP menyimpulkan bahwa dalam kasus Bank Century, pihak yang paling bertanggung jawab itu adalah BI. Sebab BI, sejak awal membiarkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pemilik Bank Century serta oknum pejabat dari lembaga terkait.
"PPP menemukan 6 indikasi pelanggaran," ujarnya.
Sedangkan FPKB, dalam pendapat awalnya yang dibacakan oleh Agus Sulistyono menyimpulkan bahwa penyelamatan Bank Century tak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Serta adanya dugaan kerugian negara. (Ken/OL-7)
No comments:
Post a Comment