Senin, 01 Februari 2010 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota Panitia Khusus Hal Angket kasus Bank Century dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq mengatakan partai secara resmi memang belum pernah membahas soal pemakzulan. Namun, jika dalam proses dan kesimpulan nanti ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat negara, dalam hal ini presiden atau wakil presiden, maka proses pemakzulan bisa saja terbuka. "Bisa saja hasil Pansus menjadi entry point bagi proses politik masuk ke pemakzulan,"kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2).
Menurut Mahfudz, proses pemakzulan tidaklah mudah. Secara politik memang bisa saja berlanjut dari angket menuju ke hak pendapat dalam paripurna. Jika paripurna menerima putusan tersebut kemudian disampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk disidang. "Jika dakwaan DPR diterima MK, proses ini kemudian masih berlanjut ke sidang MPR. Prosesnya panjang,"kata dia.
Namun dia mengingatkan bahwa agenda besar pansus bukanlah pemakzulan, melainkan penyelidikan mengenai kasus Bank Century apakah bailout melanggar undang-undang atau tidak, apakah ditemukan indikasi pelanggaran pidana termasuk korupsi atau tidak.
"Itu yang jadi kesimpulan pansus. Pansus Century tidak punya agenda pemakzulan, dan memang bukan kewenangan pansus ini," kata dia.
No comments:
Post a Comment