Monday, February 01, 2010

BPK: Uang LPS adalah Uang Negara

BPK: Uang LPS adalah Uang Negara
Jumat, 29 Januari 2010 | 17:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan tegas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tergolong keuangan negara sebagaimana termaktub dalam UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI dengan sejumlah lembaga tinggi negara, Jumat (29/1/2010), merespons pertanyaan Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq.
Uang LPS itu adalah uang aset kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU LPS.
"Uang LPS itu adalah uang aset kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU LPS," kata Hadi.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, jelaslah bahwa keuangan LPS merupakan keuangan negara. Apalagi, keuangan LPS diperiksa oleh BPK. Selain itu, semua bank termasuk bank BUMN juga menjadi anggota LPS yang harus menyerahkan iuran wajib. Termasuk pula jika dalam penjaminan kekurangan uang, LPS berhak minta uang ke Menkeu dari APBN.
"Sumber premi LPS berasal dari bank BUMN dan non-BUMN. Jadi, keuangan BUMN adalah uang kekayaan negara," tandasnya.

No comments: