Naskah Laporan Pansus Tujuh Bab, 264 Halaman
Selasa, 23 Februari 2010, 07:09 WIB
Tim yang dibentuk Pansus Angket Bank Century, dan bekerja sejak tanggal 18 Februari 2010 lalu itu, menurut Mahfudz, ditugaskan menyusun rumusan atau `outline` hasil akhir penyelidikan Panitia Angket terhadap skandal Bank Century yang sesuai jadwal akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 2 Maret mendatang.
Mahfudz Siddiq juga mengungkapkan, tim yang dipimpinnya telah mengadakan tiga kali rapat membahas `outline` laporan akhir penyelidikan Panitia Angket Century. "Tadinya berisi delapan bab, tapi kemudian berubah menjadi tujuh saja. Yah, jumlah bab dipangkas jadi tujuh bab," katanya.
Ia menambahkan, bab mengenai pandangan fraksi dihapus dan hanya dijadikan lampiran saja. "Kemudian, untuk Bab VI dan Bab VII yang secara khusus menyangkut kesimpulan, disepakati tidak disiapkan oleh staf ahli, tapi menjadi domain fraksi-fraksi, dan disampaikan pada pandangan akhir. Jadi, konstruksi laporan hanya terdiri dari tujuh bab dan lampiran-lampiran," ujarnya.
Rumusan laporan
Mahfudz Siddiq kemudian memaparkan rumusan hasil akhir penyelidikan Panitia Angket tersebut, yang terdiri dari Bab I tentang pendahuluan. Bab I ini, menurutnya, menuturkan antara lain kedudukan hak angket, kronologi pembentukan Pansus Century, fokus pengusutan (seperti yang diusulkan pengusul) dan sudah dibawa ke paripurna.
Kemudian, Bab II, lanjutnya, berisi kerangka kerja Pansus dan metode penyelidikan. Dalam kaitan ini, dia menjelaskan, selama Pansus bekerja, mereka telah melakukan 22 kali pemeriksaan, menghadirkan 34 saksi, 11 ahli, dan 23 audiensi dengan masyarakat.
Selanjutnya, Bab III berisi paparan tentang data dan informasi dari PPATK serta BPK. Lalu, katanya, Bab IV mengenai paparan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Pansus Hak Angket Bank Century, dan Bab V berisi analisa Panitia Angket.
"Sedangkan Bab VI berisi kesimpulan, ditambah Bab VII tentang rekomendasi dan lampiran," ungkap Mahfudz Siddiq yang kemudian menyerahkan naskah laporan itu kepada Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Idrus Marham.
No comments:
Post a Comment