Thursday, February 04, 2010

Sri Mulyani akui serahkan data ‘Aspal’ ke Pansus





(iPhA)
Dokumen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang bertuliskan disclaimer tidak otentik dan tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan ternyata memang disengaja. Ini pula yang kini menjadikan Pansus Hak Angket Bank Century menjadi kerepotan.

Mantan Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membantah jika pihaknya memberikan dokumen KSSK ke Pansus Angket Bank Century bertuliskan disclaimer, tidak otentik, dan tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan. “Pencantuman itu sebagai suatu hal yang biasa dalam mekanisme keadministrasian bahwa segala sesuatu harus di-check again original sources-nya,” ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/1).

Menurut Sri Mulyani, pencantuman kata disclaimer dalam dokumen KSSK yang dikirim ke Pansus Angket Bank Century karena pihaknya melihat banyak pihak termasuk wartawan yang meng-copy data itu. "Jadi kalau misalnya Pansus ingin mengecek dan merasa ragu-ragu, bisa mengecek pada kami," tegasnya.

Permintaan penyitaan atau salinan dari Pengadilan Negeri, berawal dari tidak diperkenankan data dari Ketua KSSK (Sri Mulyani Indrawati) melalui BPK. Namun saat Pansus Hak Angket Bank Century meminta langsung ke KSSK, data yang dimaksud diberikan secara cicilan.

"Ketika data muncul pemikiran ini asli atau edit? Maka muncul kecurigaan jangan-jangan sudah diedit. Ini kan masalah baru," ujar Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham.

Sementara Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya membutuhkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai bahan pembanding dari BPK. Menurut dia, langkah itu ditempuh karena ada kekhawatiran data palsu. "Bukan berarti tidak percaya dengan KSSK atau BI, tetapi sebagai bagaian cek, recek, dan kroscek,” tepisnya.

Pansus Hak Angket Bank Century hingga Senin (1/2) ini telah mendapatkan data dari KSSK tergolong lengkap, yaitu sebanyak 25 dokumen yang terdiri dari risalah rapat, transkrip, rekaman audio termasuk rekaman dua KSSK dan satu dari LPS. “Namun rekaman pada 13 dan 17 Nopember 2008 belum diberikan ke Pansus Century. Rekaman tersebut berisi rapat konsultasi KK dan KSSK,” ujarnya seraya menegaskan data dari Bank Indonesia (BI) hingga Senin (1/2) ini hampir 100% terpenuhi.

Sementara anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari FPDIP Hendrwan Supratikno menilai apa yang dilakukan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani dalam memberikan dokumen KSSK merupakan cara standar untuk melindungi diri. “Itu cara standar untuk melindungi diri untuk penyalahgunaan informasi," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).

Cara Sri Mulyani itu, menurut Hendrawan, tidak tepat dilakukan ke Pansus Hak Angket Bank Century, karena dalam pandangan politisi PDIP itu, dokumen yang diminta pansus itu sebagai bahan penyelidikan. "Data untuk kami tidak boleh pakai disclaimer. Karena kami melakukan penyelidikan. Kami membuat kesimpulan akhir pansus harus valid,” tegasnya.

Selasa (2/2) ini, pimpinan Pansus Hak Angket Bank Century yang diwakili oleh Idrus Marham, Mahfudz Siddiq, dan Gayus Lumbuun remsi mengajukan penyitaan atau penyalinan data-data khususnya Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Pansus Angket Century melakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA).
(dat08/i)

No comments: