Wednesday, June 11, 2008

SKB Diharapkan Bisa Hentikan Konflik Horizontal

SKB Diharapkan Bisa Hentikan Konflik Horizontal
Pikiran Rakyat, Selasa, 10 Juni 2008 , 15:53:00

JAKARTA, (PRLM).- Sebagian besar fraksi di DPR RI, menyambut positif diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Terbitnya SKB tiu diharapkan dapat menghentikan konflik-konflik horizontal di masyarakat.

"Kami menghargai betul kearifan pemerintah. Dengan terbitnya SKB itu diharapkan ke depan konflik-konflik horizontal terkait penodaan penistaan terhadap ajaran agama, tidak ada lagi. Kita sangat mengharapkan JAI bisa rujuk kembali ke jalan yang benar sebagaimana ajaran pokok Islam, dan semua pihak masyarakat bisa patuhi ketentuan yang ada di SKB itu," kata Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saefuddin di sela-sela rapat Paripurna DPR di gedung DPR/MPR RI,Jakarta, Selasa (10/6).

Lukman mengatakan, SKB yang diterbitkan dua Menteri dan Jaksa Agung tdak berlaku khusus bagi JAI saja, tetapi berlaku umum. Isinya, memerintahkan dan memeringati kepada siapapun agar tidak menyebarluaskan ajaran yang bisa dikategorikan ke dalam penodaan atau penistaan agama.

"Jadi siapapun juga yang bisa dikategorikan berupaya atau ikhtiar menyebarluaskan ajaran yang bertentangan dengan ajaran pokok sebuah agama, itu bisa terkena pembubaran atau terkena sebagai organisasi terlarang. Pemerintah tidak begitu saja membubarkan, tapi memberi peringatan dahulu dan memerintahkan agar menghentikan penyebaran agama itu. Saya pikir itu salah satu bentuk kearifan," kata Lukman.

Ketua Fraksi Golkar di DPR, Priyo Budi Santoso, menghargai dengan segala konsekuensinya dan tidak ada pembubaran JAI. Namun ia menyesalkan lambannya pemerintah dalam mengeluarkan SKB itu.

"Ada kisi-kisi yang membatasi Ahmadiyah. Karena itu adalah ranah hukum, untuk itu kami menghormatinya. Ini adalah kerja maksimal pemerintah yang harus dihargai,"kata Priyo di tempat sama.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menandaskan, perlu adanya aturan teknis yang jelas setelah dikeluarkannya SKB itu. Aturan yang berupa juklak itu bisa meredam perbedaan penafsiran terkait SKB yang baru saja di terbitkan, kemarin.

"Juklak SKB mesti clear, itu masih harus ditunggu. Jangan sampai orang punya tafsiran berbeda-beda," kata Mahfudz.

Mahfudz mencontohkan, terhadap status masjid JAI setelah SKB." Apa ditutup atau boleh dipakai ibadah atau tidak? ini harus clear, jangan sampai ada tafsiran beda-beda yang nantinya mentmbulkan persoalan. SKB ini harus dibuat turunan juklaknya sehingga siapapun yang menjalankan fungsi pengawasan tidak mempunyai penafsiaran yang berbeda," kata Mahfudz. (A-130/A-140)***

No comments: