Tuesday, June 03, 2008

Menkum: FPI Organisasi 'Liar'

Senin, 02 Juni 2008 12:42 WIB
Aksi Anarki
Menkum: FPI Organisasi 'Liar'
JAKARTA--MI: Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai badan hukum sehingga tidak bisa dibubarkan. Tapi, FPI bisa dilarang melakukan kegiatan.

"Organisasi massa itu tidak bisa dibubarkan. Paling kegiatannya dilarang," kata Andi setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Senin (2/6).

Menurut Andi, yang bisa melarang organisasi massa dalam melakukan kegiatan adalah aparat penegak hukum dengan menggunakan UU-KUHP. "Penegakkan hukum itu tidak perlu rekomendasi. Kalau menunggu rekomendasi, bagaimana bisa penegakkan hukum berjalan," cetus Andi.

FPI mendapat kecaman keras dan diminta untuk dibubarkan karena pada 1 Juni 2008 melakukan aksi kekerasan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang sedang melakukan aksi damai memperingati lahirnya Pancasila di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta.

Wakil Ketua DPR dari PDIP Soetardjo Soerdjogoeritno pun meminta agar FPI dibubarkan. "Saya mendukung apabila ada yang ingin bubarkan FPI," tegas Soetardjo.

Ketua DPR Agung Laksono dari Partai Golkar pun mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan FPI. "Itu tidak bermoral," ujar Agung.

Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FPI bertentangan dengan ajaran Islam. "Islam adalah agama yang tidak mengajarkan kekerasan karena Islam adalah agama yang Rahmatul Alamin. Kekerasan tidak bisa dibiarkan untuk dijadikan model dalam menyikapi perbedaan," kata Hasanuddin.

Aksi kekerasan FPI itu, lanjutnya, sangat ironis ketika muncul disaat sedang memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Esensi peringatan 63 tahun lahirnya Pancasila telah dinodai dengan cara-cara kekerasan yang mengatasnamakan agama.

"Pemerintah harus mengambil tindakan hukum pada pihak FPI karena negara ini adalah negara beradab berlandaskan hukum dan bukan negara Barbar yang seenaknya melakukan kekerasan," desak Hasanuddin.

Senada, Ketua DPP PPP Endin AJ Soefihara juga meminta kepolisian melakukan penegakkan hukum. "Perilaku FPI ini juga mencederai kesucian agama Islam. Tidak pantas organisasi ini menyatakan dirinya mengatasnamakan agama," cetus Endin.
Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz menyatakan, kekerasan yang dilakukan FPI harus diakhiri. Berbagai persoalan di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan, apapun alasannya.

"Setiap warga atau kelompok punya hak menyampaikan aspirasinya atas berbagai persoalan. Namun harus dengan cara-cara damai, dialogis dan elegan. Konflik fisik hanya akan mencoreng nama baik kelompok dan bangsa, dan akan menjadi bahan bakar yang bisa menyulut destabilitas politik dan sosial di tengah kondisi masyarakat yang sedang resah akibat tekanan ekonomi yg berat," papar Mahfudz. (Far/OL-2)

1 comment:

Anonymous said...

hebat euy FPI berani berbuat berani bertanggung jawab,

Jangan lah AKK apa seperti tikus got menjadikan anak anak dan ibu rumah tangga sebagai tameng

Pengecut deh