Wednesday, June 11, 2008

PKS: SKB Ahmadiyah Multitafsir

PKS: SKB Ahmadiyah Multitafsir
Selasa, 10 Juni 2008 | 12:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan Surat Keterangan Bersama tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah harus diikuti peraturan teknis yang jelas agar tidak terjadi multitafsir. "Jangan sampai kelompok-kelompok masyarakat menafsirkan sendiri," katanya di Gedung DPR, Selasa (10/06).

Petunjuk teknis atas pelarangan kegiatan ahmadiyah, kata Mahfudz, perlu segera dikeluarkan secara rinci karena perbedaan penafsiran atas Surat Keputusan Bersama pelarangan kegiatan ahmadiyah berpotensi melahirkan konflik. "Harus sesegera mungkin," katanya.

Pemerintah kemarin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang melarang kegiatan Ahmadiyah. Surat dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Mahfudz menilai keputusan tiga menteri tersebut, meski multitafsir, sudah tepat. "Kami hormati SKB itu," katanya.

Mahfudz menyatakan pihak-pihak yang tidak puas dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut bisa menempuh jalur hukum. "Kalau Ahmadiyah tidak mematuhi silahkan ormas Islam mengajukan delik hukum," katanya.

Dwi Riyanto Agustiar

No comments: