Pemerintah Mengoyak Kebinekaan
Suara Pemaruan
[JAKARTA] Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, membuktikan pemerintah gagal menjaga kebinekaan yang menjadi jati diri bangsa. Pemerintah juga dianggap lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu, daripada tunduk pada konstitusi.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, Said Abdullah, dan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. "Ini adalah potret sebuah pemerintahan yang ketakutan atas bayangannya sendiri," kata Said, di Jakarta, Selasa (10/6) pagi.
Dengan SKB itu, lanjutnya, pemerintah justru merobek sendi-sendi bangunan keutuhan yang tengah terguncang. Cara-cara lama hadir kembali melalui rezim yang berbeda, dan warga negara Indonesia yang berkelompok dalam Ahmadiyah "dianiaya" tanpa dijelaskan apa kesalahan mereka. "Ironisnya, penganiayaan dilakukan terhadap warga negara yang tidak pernah melanggar hukum, tidak melakukan kekerasan, dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Karena itu, Said berharap, pemerintah meninjau ulang keputusannya tersebut. Ke- pada jemaah Ahmadiyah, dia menyarankan untuk mengambil langkah hukum atas SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, agar menghentikan seluruh kegiatannya di Indonesia.
Senada dengan itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi meminta DPR untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas terbitnya SKB tentang Ahmadiyah. Menurutnya, proses terbitnya SKB tersebut jelas menunjukkan pemerintah lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu, daripada tunduk kepada konstitusi. "Isi SKB itu merupakan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Hendardi menegaskan, rasionalitas penyelenggara negara telah hilang dan secara sengaja memainkan politisasi agama untuk menghimpun dukungan politik. "Ini kekeliruan dalam bernegara," ucap Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia itu.
Terkait hal itu, dia meminta Polri untuk menjamin keselamatan jemaah Ahmadiyah dari potensi kekerasan yang timbul akibat adanya SKB tersebut.
Tetap Beribadah
Sementara itu, tokoh muda jemaah Ahmadiyah Indonesia, Muhammad Yendra menyatakan, sampai saat ini seluruh warga Ahmadiyah di Indonesia masih beribadah seperti biasa. "Sebagian besar warga Ahmadiyah bingung dengan isi SKB tersebut, karena redaksionalnya sulit dipahami dan dimengerti. Bahasa SKB tersebut sungguh menggantung, tidak membubarkan dan juga tidak membekukan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejak kecil, dia tumbuh dan besar bersama warga jemaah Ahmadiyah. "Tidak ada syiar, dakwah dan usaha mempengaruhi agar orang lain ikut bergabung sebagai warga Ahmadiyah. Dari dulu, aktivitas kami adalah salat, zikir, dan berdoa. Apakah kami harus menghentikan aktivitas kami ini, karena SKB tidak menyebut hal itu," ujarnya.
Terkait hal itu, jemaah Ahmadiyah yang ada di Kecamatan Parung, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor, memilih berdiam diri sehubungan dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah oleh pemerintah, Senin (9/6). Namun, beberapa jemaah menilai ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah terhadap warga negara dalam menentukan keyakinan mereka.
"Yang jelas kami tidak berkomentar banyak tentang SKB tiga menteri itu. Tapi yang terpenting, kami akan tetap menjalankan ajaran yang kami yakini ini," ujar salah seorang jemaah di Kecamatan Parung, yang enggan disebut namanya.
Solusi Terbaik
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Mahfudz Siddiq menilai SKB tersebut sebagai solusi terbaik untuk saat ini. "Apapun yang diputuskan pemerintah, itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik," katanya.
Menurut dia, apapun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait masalah Ahmadiyah, berpotensi memicu konflik. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan dari SKB. "Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB itu akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya. [Y-3/E-8/E-5/126/Ant/W-5]
No comments:
Post a Comment