Media Indonesia Online, Rabu, 04 Juni 2008 13:34 WIB
Penyelesaian Kasus FPI Harus Berimbang
JAKARTA--MI: Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, penyelesaian kasus hukum atas kasus penyerangan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) harus dilakukan terhadap kedua belah pihak.
"Penyelesaian hukum kasus Monas harus dilakukan terhadap kedua belah pihak secara adil dan obyektif," kata Mahfudz kepada Media Indonesia di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut Mahfudz, kepolisian jangan hanya fokus pada penyelidikan dan penangkapan Komando Laskar Islam dan FPI. Tapi, juga memeriksa pihak AKKBB terkait dugaan aksi tanpa izin, penggunaan senjata api dan pernyataan-pernyataan penghinaan terhadap pihak lain.
"Jika proses hukum dilakukan sepihak, dikhawatirkan justru memicu kemarahan balik yang lebih serius," cetus Mahfudz.
Hingga saat ini, terkait dengan penyerbuan oleh FPI dan Laskar Komando Islam terhadap AKKBB pada 1 Juni 2008 lalu di Monas, polisi sudah menetapkan 10 tersangka. Satu dari 10 tersangka itu disebut-sebut Munarman, Koordinator Komando Laskar Islam. Bersama FPI, mereka menyerang massa AKKBB yang hendak memperingati Hari Lahir Pancasila. (Far/OL-2)
No comments:
Post a Comment