Sindo, Thursday, 26 June 2008
JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding lalai dalam menjalankan tahapan dan persiapan perangkat Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
Jadwal pemilu yang telah ditetapkan dinilai telah dilanggar sendiri oleh KPU.Di antaranya pembentukan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).Pembentukan PPK dan PPS sebagai perangkat penting dalam penyelenggaraan pemilu ini dijadwalkan pada Mei 2008. Faktanya, hingga saat ini, belum semua PPK dan PPS terbentuk.
”Padahal, keberadaan PPK dan PPS sangat krusial.Salah satu contohnya adalah membantu KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih yang sudah harus selesai pada 6 Juli 2008,” ungkap Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta,kemarin.
Lima menilai KPU telah melakukan pelanggaran dalam beberapa tahapan Pemilu 2009 dan mengabaikan asas pemilu. ”Kami meminta Bawaslu segera memberikan peringatan keras kepada KPU agar bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan pemilu,” kata Ray seusai menyerahkan berkas laporannya ke Bawaslu kemarin. Ray mengatakan, jadwal lain yang dilanggar adalah penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
Jadwalnya dilakukan hingga 12 Juni 2008. Namun, hingga saat ini belum jelas kapan akan dilakukan.Di sisi lain, Ray mengatakan, asas pemilu yang efisien juga telah dilanggar KPU. Hal itu terlihat dari kebijakan kegiatan KPU yang melibatkan banyak pihak tapi tidak efisien. Misalnya, rapat kerja nasional dengan KPU kabupaten atau kota yang hanya jadi pelampiasan kritik dan membingungkan peserta.
Anggota Bawaslu Agustiani Tio mengatakan,laporan tersebut akan ditelaah dan ditindaklanjuti kemudian. ”Kita memang masih menunggu (kode etik) karena hal itu masih dibahas,”ujarnya. Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati menilai setiap kritik akan menjadi perhatian KPU.Namun, terkait pengunduran beberapa tahapan, Andi mengatakan, memang ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan KPU.
Misalnya, jumlah penduduk sampai saat ini masih terus diperbarui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sehingga KPU masih menunggu data tersebut. Ketika ditanya mengapa tidak menggunakan data per 5 April 2008 yang telah diserahkan Depdagri,Andi mengatakan data Depdagri per 5 April tersebut terdapat penurunan jumlah penduduk.
Sementara dari laporan jajaran KPU di daerah terjadi kenaikan jumlah penduduk.”Nah,mungkin ada yang tidak sinkron,maka kami masih menunggu data terbaru Depdagri,”ujarnya. Terkait penentuan daerah pemilihan, KPU beralasan hal itu terhambat dengan adanya pemekaran daerah. Menurut Andi, hal itu molor karena KPU harus berdiskusi dengan DPR dan eks Pansus RUU Pemilu terkait daerah pemekaran.
Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, laporan Lima harus dicermati sebagai bentuk kritik pada kinerja KPU.Dia mengatakan, selama ini memang laporan yang diungkapkan Lima adalah fakta di lapangan. ”Hal itu tidak lepas dari kelalaian KPU dalam menyiapkan perangkatnya di daerah,”ujarnya.
Dia mengungkapkan,kelalaian tersebut terlihat dari belum serentaknya terbentuk perangkat KPU di daerah seperti PPK dan PPS. Dia mengungkapkan,laporan tersebut harus dicermati oleh Bawaslu. (kholil)
No comments:
Post a Comment