Thursday, August 19, 2010

PKS Usul Fraksi di DPR Minimal Harus Beranggotakan 44 Orang

Selasa, 10/08/2010 12:17 WIB
Muhammad Nur Hayid - detikNews

Jakarta - Pembentukan fraksi di DPR selama ini dinilai kurang efektif, jika hanya membatasi pada partai yang lolos PT di parlemen. Ke depan PKS mengusulkan agar fraksi dibentuk dengan sedikitnya 44 anggota, agar tugas kedewanan bisa lebih efektif dan maksimal.

"Ini gagasan lama saya. Sebuah fraksi baru bisa efektif kalau minimal setiap komisi ada 4 orang. Di tengah citra DPR yang semakin amburadul, fraksi juga dikonsolidasi. Minimal untuk membuat 1 fraksi, perlu sekitar 44 anggota. Itu kalau asumsinya jumlah komisi masih 11 buah," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq, kepada detikcom, Selasa (10/8/2010).

Sebenarnya jumlah 4 orang di setiap komisi ini masih terlalu sedikit. Karena pengalaman PKS pada periode lalu, jumlah 4 ini masih cukup menyita waktu dan tugas yang sangat banyak di DPR.

"4 orang itu pun masih pontang-panting. Ini semua demi mengkonsolidasikan citra dan fungsi pengawasan DPR agar semakin lebih efektif," terangnya.

Namun, Mahfudz tidak setuju gagasannya itu dilakukan saat ini. Cara baru ini harus menunggu hasil pemilu 2014 mendatang. Aturan fraksi di UU MD3 dan tata tertib DPR juga harus diubah.

"Jangan diberlakukan untuk sekarang, itu namanya membunuh orang. Nanti setelah ada penerapan kalau PT 5 persen. Jadi harus mengubah UU dan tatib DPR dulu," tegasnya.

Saat ini, untuk membuat satu fraksi di DPR, tidak diatur jumlah minimal anggota. Tetapi, pembentukan fraksi diserahkan pada partai yang lolos parliamentary threshold 2,5 persen pada pemilu 2009. Sehingga, jumlah anggota pada masing-masing fraksi berbeda. Misalnya, Fraksi Hanura hanya punya 17 anggota, sementara FPD juga satu fraksi tapi anggotanya 148 orang.

(yid/fay)

No comments: