Rabu, 18 Agustus 2010, 10:18 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan proses hukum atas penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) oleh petugas patroli Malaysia. Meski kemarin ketiganya sudah dilepas, bukan berarti pemerintah boleh berdiam diri menanggapi insiden tersebut.
Anggota Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq, mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan proses hukum terhadap penangkapan tiga petugas KKP. Wasekjen PKS itu beralasan Malaysia sudah mengakui kalau penangkapan terjadi di perairan Indonesia. ''Kan Malaysia sudah mengakui masuk perairan Indonesia, ya harus diproses hukum,'' kata Mahfudz, Rabu (18/7). Bahkan, Mahfudz menganggap Malaysia bisa dituntut karena sudah melanggar ketertiban di negara lain.
Mahfudz menyesalkan pula pertukaran pelepasan petugas KKP dengan pelepasan nelayan Malaysia sebagai solusi dari insiden. Menurut Mahfudz, solusi barter hanya akan menjadi pola lanjutan yang berulang di kemudian hari. Padahal sepanjang tahun ini saja sudah terjadi lebih dari 10 insiden di perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia.
Solusi itu juga membuat kedaulatan Indonesia terasa tidak jelas. ''Sementara faktanya ada tiga kesalahan Malaysia, pertama melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dua patrol Malaysia memasuki wilayah Indonesia, dan tiga mereka menembaki dan menyandera petugas patrol KKP,''’ tutur Mahfudz.
Red: Budi Raharjo
No comments:
Post a Comment