Tuesday, August 03, 2010

Mahfudz: MUI batasi haram di Infotainment

Thursday, 29 July 2010 11:25
Warta - Nasional & Politik
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan fatwa haram Infotainment yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu diberi batasan yang jelas, untuk menghindari pengekangan informasi.

"WSebenarnya, wajar saja MUI mengeluarkan fatwa haram disebabkan ada bagian-bagian dalam tayangan infotainment yang sudah menabrak norma-norma agama. Hanya saja, tidak semua informasi tersebut dituding haram," ujar Mahfudz di Jakarta, pagi ini.

Alih-alih menerapkan fatwa yang kontroversial, Ketua Komisi DPR RI dari Fraksi PKS tersebut mendorong MUI membuat rambu-rambu yang jelas.

"Akan lebih produktif kalau MUI mengeluarkan rambu-rambu muatan informasi seperti apa yang dianggap haram dan yang masih bisa ditolerir menurut agama. Menurut saya agar kemudian tidak menimbulkan kontroversi," katanya menganjurkan.

Menurutnya, MUI sebagai otoritas keagamaan memang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa.

"Namun, ada baiknya argumentasi tersebut disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7), lembaga ulama muslim tersebut mengeluarkan infotainment haram. Fatwa haram itu berlaku, baik bagi yang manayangkan maupun menonton.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.

Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

No comments: