Tuesday, May 06, 2008

Hari Ini KPK Geledah DPR

Hari Ini KPK Geledah DPR
Penggeledahan Mestinya Tak Hanya Ruang Kerja Al Amin Nasution

Kompas, Senin, 28 April 2008 | 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan menggeledah ruang kerja Al Amin Nur Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/4). Penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap yang disangkakan pada anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Minggu (27/4), menyampaikan, KPK baru akan menggeledah ruang kerja Al Amin. Penggeledahan ruang kerja anggota DPR lain, terutama anggota Komisi IV DPR yang menangani alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, belum direncanakan.

Al Amin ditahan KPK sejak 9 April lalu karena diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan.

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR T Gayus Lumbuun membenarkan, KPK Senin ini menggeledah ruang kerja Al Amin di DPR. Ketua DPR Agung Laksono memintanya bersama anggota Komisi III DPR, Maiyasyak Johan, dan seorang pejabat Sekretariat Jenderal DPR mendampingi tim KPK dalam melakukan penggeledahan.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penggeledahan dalam proses penyidikan dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri, disaksikan dua saksi, dan dibuat berita acaranya. Ketentuan itu, menurut Johan, sudah dipenuhi. KPK memiliki surat izin penggeledahan dari pengadilan tindak pidana korupsi. Perihal saksi, terserah DPR saja.

Tentang kemungkinan hilangnya dokumen yang dibutuhkan penyidik akibat rentang waktu penangkapan dan penggeledahan terlalu lama, Johan mengatakan, KPK berpikir positif tak ada yang mengutak-atik ruang yang akan digeledah hari ini.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko berpendapat, penggeledahan mestinya tidak hanya di ruang kerja Al Amin. Dugaan suap yang disangkakan berkaitan dengan keputusan Komisi IV DPR. ”Apakah putusan itu diambil Al Amin sendiri? Mestinya, tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah, ruang kerja anggota lain juga digeledah,” kata Danang.

Jeda waktu yang terlalu lama untuk menggeledah, kata Danang, bisa memunculkan dugaan hilangnya dokumen yang penting bagi penyidikan. ”Kalau ini terjadi, tentunya KPK bisa mengambil tindakan,” ujarnya.

Gayus menambahkan, penggeledahan dan penyitaan dari ruang kerja anggota DPR harus disertai berita acara penyitaan dokumen yang berkaitan penyidikan.

Dari Cirebon, Jawa Barat, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Mahfudz Siddiq, mengakui ada kekhawatiran dari sebagian anggota DPR kepada KPK. Karena itu, muncul wacana pembubaran KPK. Akan tetapi, KPK masih dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi. (IDR/NIT/INU)

No comments: