Monday, May 26, 2008

Interpelasi Dipertimbangkan

Pemakzulan Tak Mudah
Interpelasi Dipertimbangkan
Kompas, Sabtu, 24 Mei 2008 | 00:24 WIB

Jakarta, Kompas - Jalan untuk pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak tidak mudah. Sekalipun keputusan terakhir soal pemakzulan berada di tangan MPR, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan, langkah pemakzulan harus dimulai dari keputusan lembaga DPR.

Menurut Hidayat, Jumat (23/5), usul pemberhentian Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK selanjutnya memutuskan pendapat DPR itu.

Berikutnya, jika MK memutuskan sependapat, DPR mesti menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. ”Tidak serta-merta MPR mengagendakan sidang istimewa,” kata Hidayat.

Sebelumnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR mengusulkan pemakzulan (impeachment) Presiden karena kenaikan harga BBM. Kenaikan harga yang disesuaikan dengan harga pasar dunia merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. F-KB merujuk pada putusan MK atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menekankan bahwa kebijakan pemerintah melepas harga BBM domestik ke harga di pasar dunia bertentangan dengan konstitusi.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Lukman Hakim Saifuddin menilai, rencana pemakzulan Presiden karena kebijakan menaikkan harga BBM justru langkah inkonstitusional. Presiden tidak bisa dimakzulkan selama tidak melanggar hukum.

Menurut Lukman, kebijakan seekstrem apa pun yang diambil Presiden tidak bisa menjadi pintu masuk untuk pemakzulan. Ketentuan itulah yang merupakan pengawalan konstitusi terhadap penerapan sistem presidensial untuk mewujudkan stabilitas kehidupan ketatanegaraan.

Banyak alternatif

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR, Jumat, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq menyebutkan, jika pemerintah menaikkan harga BBM, fraksinya akan mempertanyakan kenapa opsi itu yang dipilih, sementara tersedia banyak alternatif yang bisa ditempuh. Salah satu yang akan dilakukan F-PKS adalah mengusulkan hak interpelasi.

Hal senada dilontarkan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath menuntut pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM dan menurunkan harga bahan-bahan pokok yang sudah naik karena adanya rencana kenaikan harga BBM. ”Mungkin sudah saatnya bangsa Indonesia mengambil langkah yang lebih berani dengan menasionalisasikan aset negara yang dikuasai asing,” ujarnya. (DIK/MAM)

No comments: