Jadwal Pemungutan Suara 5 April 2009 Bisa Berubah
Kompas, Selasa, 27 Mei 2008 | 00:32 WIB
Jakarta, Kompas - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 5 April 2009 masih terbuka untuk diubah.
Dengan ”restu” DPR, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merapatkan kembali jadwal pemungutan suara yang dinilai mengganggu pelaksanaan ibadah kaum Nasrani dan tradisi warga keturunan Tionghoa.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Senin (26/5). Dalam jadwal tahapan Pemilu 2009, KPU memutuskan pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada Minggu, 5 April 2009. Jadwal pemungutan suara itu sama dengan lima tahun sebelumnya, 5 April 2004. Namun, sejumlah kalangan meminta agar jadwal itu ditinjau kembali.
Tokoh masyarakat, agama, dan partai politik di Sulawesi Utara, misalnya, menilai, pemungutan suara pada hari Minggu mencederai toleransi kehidupan beragama. Selain itu, pada 5 April 2009, warga keturunan Tionghoa melaksanakan tradisi Cheng Beng, upacara doa penghormatan kepada leluhur.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sempat meminta masukan dari para anggota Komisi II DPR terkait dengan jadwal pemungutan suara pada 5 April 2009. Jika Komisi II sepakat jadwal diubah, KPU akan merapatkan kembali soal jadwal itu.
Hanya saja, Hafiz memperkirakan, akan relatif lebih sulit jika jadwal pemungutan suara dimajukan. ”Kalau mundur, oke,” kata Hafiz.
Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar), justru mempertanyakan jika KPU bersikukuh mempertahankan hari-H pemilu mesti 5 April hanya karena Pemilu 2009 digelar pada 5 April 2004. Tidak ada ketentuan yang menyakralkan 5 April.
Ketentuan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali, lanjutnya, merujuk pada pengisian jabatan politik. Jika berpotensi bersinggungan dengan hal yang dirasa sensitif, sebaiknya jadwal pemungutan suara itu diatur ulang.
Sebaliknya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) justru mengusulkan agar pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu, 4 April 2009. Menurut Mahfudz Siddiq (F-PKS), dengan pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu, para saksi dari peserta pemilu memiliki waktu lebih panjang untuk mengikuti proses lanjut pemungutan suara.
Pelaksanaan pemungutan suara pada hari Sabtu juga dinilai tidak akan mengurangi tingkat produktivitas warga yang umumnya libur pada akhir pekan.
Anggota Komisi II DPR, Pastor Saut Hasibuan (Fraksi Partai Damai Sejahtera), menyebutkan, sebaiknya KPU memahami adanya kelompok masyarakat yang akan terganggu kegiatan ibadahnya jika pemilu dilaksanakan hari Minggu. Demikian juga halnya jika dilaksanakan pada hari Sabtu yang dikuduskan oleh penganut agama tertentu.
Penentuan hari pemungutan suara diyakini berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. (dik)
No comments:
Post a Comment