Monday, May 12, 2008

Lobi Hentikan Kasus BI Mulai Berjalan

Lobi Hentikan Kasus BI Mulai Berjalan
Reporter : Fardiansah Noor

JAKARTA--MI: Pendekatan politik untuk menghentikan penyelidikan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai terjadi.

Pimpinan DPR dan Fraksi sudah bertemu agar anggota dewan aktif maupun yang sudah menjadi pejabat eksekutif tidak terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kehormatan (BK).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Fachri Hamzah ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (8/2).

Menurut Fachri, pendekatan atau lobi-lobi itu itu dilakukan dalam pertemuan antara pimpinan Fraksi dan DPR pada awal pekan ini.

"Dari kasak kusuknya sudah ada rencana perdamaian pada semua komponen. Apalagi yang terlibat anggota DPR di masa lalu yang masih jadi DPR sekarang, bahkan sudah dapat posisi lain yang lebih strategis. Baik anggota kabinet maupun lingkar dalam eksekutif. Posisi mereka, diperjuangkan agar selamat," ungkap Fachri.

Salah satu jalan yang diambil, lanjutnya, KPK hanya akan menghukum beberapa orang yang tidak memiliki dukungan politik. Bahkan BK DPR pun akan menghentikan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran etika.

"Pertemuan itu dilakukan oleh politisi, pejabat BI, eksekutif setingkat kabinet, dan para pemegang dana. Dilakukan awal-awal minggu ini di Jakarta. Ada di antara orang PKS yang melapor dia menerima undangan," kata Fachri.

Sumber Media Indonesia di Senayan menyebutkan, Senin (4/2) malam telah terjadi pertemuan antara pimpinan Fraksi dan DPR. Pada pertemuan itu pembahasan pertama adalah BI dan dilanjutkan dengan pengisian kursi pimpinan DPR yang ditinggalkan Zaenal Ma'arif, lapindo, dan BLBI.

Tapi, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi BPD Jamaluddin Karim, dan Sekretaris Fraksi PBR Diah Defawatie Ande menolak tudingan itu.

Agung Laksono menyatakan, tudingan adanya lobi politik untuk menghentikan kasus BI adalah tidak benar. "Lobi tidak ada. Apalagi dengan pejabat BI. Tidak jelas itu sumbernya," cetus Agung.

Dia menegaskan, bahwa dalam kasus BI yang kini sedang ditangani KPK tidak boleh ada satu institusi pun yang bisa melakukan intervensi. Sedangkan, terkait dengan penyelidikan oleh BK DPR, baru bisa dilakukan kalau ada bukti yang kuat. "Tapi ternyata, menurut BK laporan yang masuk hanya inisial-inisial. Kalau mau diselidiki beri nama yang lengkap," ujar Agung.

Senada dengan Agung, Tjahjo Kumolo menyatakan, lebih baik BK DPR melakukan penyelidikan terkait etika setelah ada hasil pemeriksaan KPK. Dia menolak adanya upaya lobi penghentian penyelidikan kasus aliran dana BI ke DPR yang disebut-sebut terkait beberapa anggota Fraksi PDIP. "Tidak ada lobi itu. Saya memang ketemu Pak Agung, tapi bahas agenda lainnya," kata Tjahjo.

Dia menegaskan, bagi Fraksi PDIP tidak ada kompromi bersama fraksi-fraksi lain. KPK dipersilakan melakukan tugasnya dengan tetap berprinsip pada asas praduga tidak bersalah dan BK DPR melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan tata tertib demi menjaga kredibilitas dewan. "Sebagai Ketua Fraksi PDIP DPR saya yakin tidak ada anggota fraksi yang terlibat," tegas Tjahjo.

Jamaluddin Karim meminta KPK tidak menghentikan penyelidikan kasus BI hanya pada tiga tersangka saja. "UU KPK tidak membolehkan penghentian penyelidikan. Memang seharusnya karena keputusan dewan gubernur BI itu kolektif, maka kalau satu tersangka semua jadi tersangka," kata Jamaluddin.

Dia mengakui, pada Senin malam lalu ada undangan untuk hadir antara pimpinan Fraksi dan DPR. "Saya tidak tahu agendanya apa dan saya tidak hadir," cetus Jamaluddin.

Diah Defawatie Ande pun menegaskan bahwa pertemuan terakhir antara pimpinan Fraksi dan DPR tidak membicarakan masalah BI. "Mungkin yang dimaksud adalah soal interpelasi BLBI. Buat apa masalah BI diributkan terus. Biarkan saja KPK dan BK bekerja sebagaimana mestinya," ungkap Diah.

Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, untuk membuktikan bahwa memang tidak ada upaya penghentian penyelidikan maka BK DPR harus membuktikan diri bisa menyelesaikan kasus aliran dana BI ke anggota Dewan tanpa harus menunggu hasil penyelidikan KPK. "Ini sama seperti aliran dana DKP dulu. Masa dulu bisa galak terhadap anggota dewan tanpa menunggu hasil KPK, sekarang malah melempem," cetus Mahfudz. (Far/OL-2)

1 comment:

Anonymous said...

Berani karena benar, takut karena salah. Maju terus Ustadz, pantang mundur. Jika Kebenaran bertubi-tubi datang, maka akan lenyaplah kebatilan. Allahu akbar!

dari batik pks : batiku
sederhana berssahaja
aseli pekalongan indonesia