DPR Minta KPU Segera Tetapkan Hari Pencoblosan
TEMPO Interaktif, Senin, 26 Mei 2008 | 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemerintahan DPR Ferry Mursidan Baldan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan hari pencoblosan sesuai perhitungan tahapan pemilu. "KPU harus tegas menetapkan," katanya dalam Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung MPR/DPR, Senin (26/5).
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, KPU harus menetapkan hari sesuai perhitungan akurat. "Tidak perlu kebingungan, Itu menjadi dominan KPU," katanya.
Pada pasal 4 ayat 1 dan 3 menyebutkan hari pencoblosan adalah hari libur dan hari yang diliburkan. Menurut dia, KPU tak harus menetapkan 5 April sebagai masa pencoblosan. "Jangan dianggap sebagai hari sakral," katanya.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR Rustam E. Tamburaka mengusulkan pencoblosan pada 6 April. "Alasannya agar tidak mengganggu ibadah," katanya.
Rencana KPU melaksanakan pencoblosan pada 5 April 2008. Namun, Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak karena bertepatan hari ibadah umat nasrani dan hari raya Cheng Ben.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengusulkan hari pencoblosan dimajukan 4 April 2009. "Alasannya hari sabtu adalah hari libur, sehingga tidak mengurangi produktifitas," katanya.
Selain itu, kata dia, pencoblosan pada hari sabtu akan memberikan waktu yang cukup para saksi mengawasi surat suara. "dengan dua hari libur, tentu fungsi saksi bisa optimal," katanya.
eko ari wibowo
No comments:
Post a Comment