Monday, May 26, 2008

DPR Sudah Setuju Kenaikan Harga BBM

Media Indonesia online Jumat, 23 Mei 2008 19:42 WIB
DPR Sudah Setuju Kenaikan Harga BBM
Penulis : Hillarius U Gani
JAKARTA--MI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui kenaikan harga BBM. Persetujuan dewan itu dikukuhkan melalui keputusan rapat paripurna yang menyetujui RUU APBNP 2008 menjadi UU.

''Kalau sekarang ada fraksi yang menolak kenaikan harga BBM, itu hanya untuk menarik perhatian publik saja, karena sesungguhnya DPR sudah setuju melalui keputusan paripurna,'' kata Sekretaris F-PD DPR Sutan Bhatoegana dalam diskusi dialektika demokrasi di Gedung MPR/DPR,

Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).

Diskusi bertajuk BBM Naik di Mana DPR?', itu menghadirkan tiga pembicara yakni Sutan Bhatoegana (F-PD), Maruarar Sirait (F-PDIP), dan Mahfudz Siddiq (F-PKS).

Menurut Sutan, Pasal 14 ayat (2) UU APBNP 2008 secara jelas menyatakan DPR menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah menghadapi kenaikan harga migas dunia. Langkah yang diminta DPR itu dijalankan oleh pemerintah dengan cara menaikan harga BBM sebesar 27,8% karena terjadi kenaikan harga minyak mentah di pasar global. ''Jadi lucu-lucu aja kalau DPR sekarang ini menyatakan menolak kenaikan harga BBM,'' tegas Sutan.

Maruarar mengakui tentang persetujuan dan dukungan DPR terhadap Pasal 14 ayat (2) itu. Tetapi, persetujuan dan dukungan tersebut terjadi pada waktu dan kondisi harga BBM yang berbeda dengan yang terjadi saat ini. ''Jadi jangan kita berlindung pada hal-hal formal untuk mengalahkan substansi,'' tandas putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu.

Demi kepentingan rakyat, khususnya rakyat berekonomi lemah, kata dia, tidak ada salahnya bila DPR mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (2) itu. ''Jadi lebih baik mengubah UU APBNP ketimbang bersikeras menaikan harga BBM. Ini kalau UU yang sudah disetujui DPR itu dianggap sebagai dasar kenaikan harga BBM,'' tuturnya.

Oleh karena itu, tukasnya, bila pemerintah tetap bersikeras menaikan harga BBM, fraksinya akan mendukung mengajukan hak interpelasi atau hak angket.

Sementara itu Mahfudz Siddiq menyatakan fraksinya sudah mendapat perintah resmi dari DPP PKS untuk menolak kenaikan harga BBM. Namun demikian, F-PKS belum secara tegas menyatakan mendukung interpelasi atau tidak.

''Kita akan pelajari dulu, kalau memang perlu ada interpelasi, kita akan mendukungnya,'' ucap Mahfudz. (Hil/OL-03)

No comments: