28/01/2009 11:32
PKS Masih Belum Bebas
Raden Trimutia Hatta
INILAH.COM, Jakarta - Meski Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Tifatul Sembiring, namun PKS masih belum benar-benar bebas dari dugaan pelanggaran pemilu. Sebab tudingan yang sama terhadap mantan Presiden PKS Nur Mahmudi Ismail di Depok masih berproses.
"Saya tidak tahu kenapa Panwaslu melototnya terlalu tajam ke PKS. Kalau soal kasus Pak Nur Mahmudi yang memakai pakaian dinas Walikota Depok pada atribut kampanye PKS dipermasalahkan, sekalian saja semprit Partai Demokrat juga yang memakai SBY pada iklan partainya," ujar Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (28/1).
Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok melaporkan Walikota Depok itu karena diduga melanggar pasal 84 ayat 1 poin h dan I serta pasal 85 ayat 1 poin a. Pasal-pasal tersebut melarang pejabat menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan dilarang membawa atribut kenegaraan selain atribut peserta pemilu.
Nur Mahmudi dilaporkan dengan barang bukti berupa kalender tahun 2009 berlogo PKS yang di dalamnya memuat foto Nur Mahmudi berpakaian dinas walikota lengkap dengan atribut negara. Tercantum pula tujuh bidang program dan keberhasilan Pemkot Depok dalam kalender tersebut.
Mahfudz mengatakan, kalau Panwaslu menindaklanjuti laporan itu maka Panwaslu juga harus melakukan tindakan yang sama kepada Partai Demokrat (PD). Sebab, Demokrat juga mlakukan hal yang sama dengan menggunakan Presiden SBY dan keberhasilan pemerintah dalam materi iklan politiknya.
"Kalau memang berani, ayo Panwaslu dan Bawaslu tegur juga itu Pak SBY jangan PKS terus yang dikejar-kejar. Nanti orang bisa menuduh kalau Panwaslu itu ada agenda-agenda titipan dari pihak tertentu," kata Mahfudz yang juga Ketua Fraksi PKS.
Menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu itu dibentuk karena ada kebutuhan agar pemilu berjalan secara adil dan tidak ada kecurangan. Sehingga dibentuk badan pegawasan yang independen. "Harusnya mereka bisa mengedepankan objektifitas dan mengacu kepada undang-undang yang ada. Jagan terjebak sebagai alat yang bisa digunakan oleh pihak tertentu," tukasnya. [mut/ana]
PKS masih belum bebas Cetak E-mail
Wednesday, 28 January 2009 20:00 WIB
WASPADA ONLINE
JAKARTA - Meski Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Tifatul Sembiring, namun PKS masih belum benar-benar bebas dari dugaan pelanggaran pemilu. Sebab tudingan yang sama terhadap mantan Presiden PKS Nur Mahmudi Ismail di Depok masih berproses.
"Saya tidak tahu kenapa Panwaslu melototnya terlalu tajam ke PKS. Kalau soal kasus Pak Nur Mahmudi yang memakai pakaian dinas Walikota Depok pada atribut kampanye PKS dipermasalahkan, sekalian saja semprit Partai Demokrat juga yang memakai SBY pada iklan partainya," ujar Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq, tadi siang.
Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok melaporkan Walikota Depok itu karena diduga melanggar pasal 84 ayat 1 poin h dan I serta pasal 85 ayat 1 poin a. Pasal-pasal tersebut melarang pejabat menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan dilarang membawa atribut kenegaraan selain atribut peserta pemilu.
Nur Mahmudi dilaporkan dengan barang bukti berupa kalender tahun 2009 berlogo PKS yang di dalamnya memuat foto Nur Mahmudi berpakaian dinas walikota lengkap dengan atribut negara. Tercantum pula tujuh bidang program dan keberhasilan Pemkot Depok dalam kalender tersebut.
Mahfudz mengatakan, kalau Panwaslu menindaklanjuti laporan itu maka Panwaslu juga harus melakukan tindakan yang sama kepada Partai Demokrat (PD). Sebab, Demokrat juga mlakukan hal yang sama dengan menggunakan Presiden SBY dan keberhasilan pemerintah dalam materi iklan politiknya.
"Kalau memang berani, ayo Panwaslu dan Bawaslu tegur juga itu Pak SBY jangan PKS terus yang dikejar-kejar. Nanti orang bisa menuduh kalau Panwaslu itu ada agenda-agenda titipan dari pihak tertentu," kata Mahfudz yang juga Ketua Fraksi PKS.
Menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu itu dibentuk karena ada kebutuhan agar pemilu berjalan secara adil dan tidak ada kecurangan. Sehingga dibentuk badan pegawasan yang independen. "Harusnya mereka bisa mengedepankan objektifitas dan mengacu kepada undang-undang yang ada. Jangan terjebak sebagai alat yang bisa digunakan oleh pihak tertentu," tukasnya.
(eko/inilah)
28/01/2009 - 11:20
PKS: Panwaslu Semprit PD Juga Dong!
Raden Trimutia Hatta
Mahfudz Siddiq
(inilah.com/ Raya Abdullah)
INILAH.COM, Jakarta - PKS rupanya belum berhenti berurusan dengan Panwaslu. Setelah Tifatul Sembiring, kini mantan Presiden PKS Nur Mahmudi Ismail juga diduga melakukan pelanggaran kampanye yang dilakukan partainya. PKS pun meminta agar Panwaslu juga menyemprit Partai Demokrat. Loh?
"Saya tidak tahu kenapa Panwaslu melototnya terlalu tajam ke PKS. Kalau soal kasus Pak Nur Mahmudi yang memakai pakaian dinas Walikota Depok pada atribut kampanye PKS dipermasalahkan, sekalian saja semprit Partai Demokrat juga yang memakai SBY pada iklan partainya," ujar Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (28/1).
Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok melaporkan Walikota Depok itu karena diduga melanggar pasal 84 ayat 1 poin h dan I serta pasal 85 ayat 1 poin a. Pasal-pasal tersebut melarang pejabat menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan dilarang membawa atribut kenegaraan selain atribut peserta pemilu.
Nur Mahmudi dilaporkan dengan barang bukti berupa kalender tahun 2009 berlogo PKS yang di dalamnya memuat foto Nur Mahmudi berpakaian dinas walikota lengkap dengan atribut negara. Tercantum pula tujuh bidang program dan keberhasilan Pemkot Depok dalam kalender tersebut.
Mahfudz mengatakan, kalau Panwaslu menindaklanjuti laporan itu maka Panwaslu juga harus melakukan tindakan yang sama kepada Partai Demokrat (PD). Sebab, Demokrat juga mlakukan hal yang sama dengan menggunakan Presiden SBY dan keberhasilan pemerintah dalam materi iklan politiknya.
"Kalau memang berani, ayo Panwaslu dan Bawaslu tegur juga itu Pak SBY jangan PKS terus yang dikejar-kejar. Nanti orang bisa menuduh kalau Panwaslu itu ada agenda-agenda titipan dari pihak tertentu," kata Mahfudz yang juga Ketua Fraksi PKS.
Menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu itu dibentuk karena ada kebutuhan agar pemilu berjalan secara adil dan tidak ada kecurangan. Sehingga dibentuk badan pegawasan yang independen. "Harusnya mereka bisa mengedepankan objektifitas dan mengacu kepada undang-undang yang ada. Jagan terjebak sebagai alat yang bisa digunakan oleh pihak tertentu," tukasnya. [mut/ana]
1 comment:
saya kok jadi ikut "gemes" kalau PKS seolah-olah dicari-cari kesalahannya, saya pernah buka webnya PMB juga da berita P Nurmahmudi dilaporkan ke polisi karn satpol pp depok menertibkan atribut caleg pmb. Kalau mereka seperti itu terus sebaiknya Panwaslu dilaporkan balik ke POLRI atas pecemaran nama baik
Post a Comment