Thursday, January 15, 2009

Dimana Letak Tuduhan Itu?

Dimana Letak Tuduhan Itu?
Sindo, Thursday, 15 January 2009
KETUA Bidang Perencanaan DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, aksi PKS belakangan ini tidak ada hubungannya dengan kampanye, bahkan aksi turun ke jalan itu telah disertai izin resmi pihak kepolisian.

”Sudah ada izin untuk aksi solidaritas,jadi di mana letak tuduhan kampanye itu?”ujar Mahfudz di Bandung, kemarin. Dia menuturkan, penggalangan massa yang dilakukan PKS bertujuan untuk menggalang solidaritas. Jika memang menggunakan atribut partai, hal itu karena semata membawa nama partai.

”Seharusnya panwas lebih jeli dalam memilih kasus pelanggaran pidana pemilu karena masih banyak calon presiden (capres) yang telah melakukan kampanye,” tandasnya. Dia mengungkapkan, para capres tersebut dengan jelas menyebutkan visi dan misinya.

”Jika PKS melakukan kampanye berkedok aksi demo, kami menolak karena tidak pernah menyebutkan visi dan misi partai dalam kegiatan tersebut,”tambahnya. Anggota Komisi II DPR ini mengaku keikutsertaan para caleg PKS dalam aksi itu.Namun, hal itu dikarenakan mereka adalah para fungsionaris partai.

”Mereka datang bukan mengatasnamakan caleg, namun tokoh dan fungsionaris partai,”ujarnya. Terkait tuduhan melakukan kampanye,PKS akan melayangkan nota protes terhadap panwaslu yang telah menerapkan pasal pelanggaran kampanye. Namun jika kasus ini akan terus bergulir ke jalur hukum, PKS siap menghadapinya dengan mengikuti prosedur yang ada.

Ketua Badan Humas DPP PKS Ahmad Mabruri mengatakan surat panggilan kepada ketiga tokoh PKS tersebut dikirimkan secara terpisah,tapi waktu pemanggilannya sama, yakni Kamis (15/1) pukul 13.00 WIB di Mapolda Metro Jaya. ”Insya Allah ketiganya akan datang.

Pak Tifatul Sembiring telah menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik,dirinya akan taat hukum dan akan memenuhi panggilan kepolisian,”kata Mabruri. Dia menambahkan, sebenarnya pemanggilan terhadap Tifatul telah dilayangkan Polda Metro Jaya pada Senin (12/1).

Namun karena sedang berada di luar kota,Tifatul tidak hadir. ”Beliau baru pulang dari luar kota Ahad (11/1) malam dan baru melihat surat panggilannya pada pagi hari sehingga belum siap. Jadi baru Kamis (15/1) besok akan hadir memenuhi panggilan polisi,”paparnya.

Mabruri menegaskan,PKS tidak pernah merasa melanggar aturan kampanye pemilu karena aksi yang dilakukan PKS hanyalah aksi solidaritas yang pada akhirnya berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp2 miliar untuk disumbangkan ke Palestina.

”Aksi ini juga sudah dilaporkan ke polisi dan polisi memberi lampu hijau untuk aksi solidaritas Palestina.Artinya, ini bukan aksi gelap dan bukan aksi kampanye,”ujarnya. Mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah mengatakan berbagai peraturan perundangan telah menyebutkan secara jelas bahwa kampanye adalah penyampaian visi,misi,serta program yang disampaikan sebuah partai politik ataupun calon anggota legislatif.

Dia menambahkan, Undang- Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat menyebutkan setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya. Kalaupun sebuah partai akan menyelenggarakan kampanye, hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu 3 x 24 jam sebelum acara itu dilakukan.

”Saya berpendapat tidak dibenarkan adanya pembatasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Mulyana, yang juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal KIPP tahun 2001–2007.

1 comment:

Abu Fathan said...

FATWA PEMILU http://www.docstoc.com/docs/document-preview.aspx?doc_id=3985017