PKS: Sistem 2 Laki-laki 1 Perempuan, Kontroversi
JAKARTA - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyerahan satu dari perolehan tiga kursi terpilih untuk caleg perempuan, dinilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai wacana kontrovesial dan sarat konflik.
Seperti diketahui, KPU beberapa waktu lalu mengusulkan pemuatan aturan baru dalam Perpu pemilu. Aturan itu mencakup pengaturan tiga caleg terpilih dalam satu daerah pemilihan, maka satu kursinya diserahkan kepada caleg perempuan yang memiliki suara terbanyak di dapil tersebut.
"Ini adalah wacana baru yang akan mengundang kontrovesi baru. Yang jelas ini akan bertabrakan dengan putusan MK yang memutuskan suara terbanyak," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2009).
Menurut Mahfudz, draf yang diusulkan KPU mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak. "Semua konstruksi gagasan tentang action terhadap perempuan itu runtuh semua. Kalau itu sampai diwacanakan lagi itu akan menuai kontroversi baru," terangnya.
Selain itu, pada tingkat aplikasinya juga dinilai tidak mudah mengingat undang-undang itu mengatur penempatan calon. "Karena, satu, bertabrakan dengan prinsip suara terbanyak, dan kedua praktik itu tidak mudah," katanya.
Mahfudz menambahkan, bukan saatnya KPU mengembangkan wacana baru yang membuat masyarakat bingung. "Sebaiknya apa yang sudah diputuskan MK itu dijadikan dasar dari semua proses implementasi di lapangan. PKS tetap berkomitmen untuk menempatkan caleg perempuan tiga puluh persen dan dalam model itu kita tempatkan antara nomor satu, nomor dua, dan nomor tiga," urainya.
No comments:
Post a Comment