Thursday, January 22, 2009

Fraksi Potong Gaji DPR Pembolos

Fraksi Potong Gaji DPR Pembolos
Wednesday, 21 January 2009
JAKARTA(SINDO) – Sejumlah fraksi DPR siap memberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji bagi para anggota yang sering absen.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Effendy Choirie mengatakan langkah tegas tersebut sebagai bagian dari kontrak kerja yang sebelumnya telah disepakati. Karena itu dia berharap para anggotanya yang duduk di berbagai komisi lebih disiplin lagi memperjuangkan konstituen.

”Gajinya kami potong dan kami berikan kepada konstituennya,” katanya di Gedung DPR kemarin. Sebagaimana diketahui, menjelang pemilu legislatif kehadiran para wakil rakyat ke Senayan makin berkurang. Bahkan pada pembukaan rapat paripurna masa sidang III lalu hanya diikuti puluhan anggota.

Hal itu berdampak pada molornya pembahasan sejumlah rancangan undang-undang. Effendy menyatakan FKB sudah membuat kontrak kinerja. Mulai saat kontrak itu ditandatangani, anggota harus aktif masuk kerja dan membantu tugas kedewanan. Jika masih suka bolos,anggota itu akan diumumkan di daerah pemilihan masing-masing.

”Biar mereka yang memilih memberikan sanksi sosial dan moral, tentu juga ada sanksi dari kita,”paparnya. Namun, hal itu berlaku untuk ke depan,untuk yang dulu tidak diumumkan dan diberi sanksi.Menurut dia,di FKB sebelumnya ada dua orang yang paling banyak tidak hadir,yaitu Khofifah Indar Parawansa dan Imam Bukhori Kholil.

Khofifah sedang sibuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, nanti kalau sudah selesai akan diminta kembali aktif.Adapun Imam Bukhori, yang saat ini juga sudah pindah ke PKNU, sudah diganti. ”Gantinya ini pasti aktif,”ujarnya. Langkah tegas juga dilakukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengungkapkan, jauh sebelum banyaknya anggota Dewan yang bolos disorot, PKS sudahmemberlakukanaturan kehadiran.

”Kami sejak awal sudah ada evaluasi yang kemudian dikirim ke DPP,”katanya. Mahfudz mengatakan, batas toleransi ketidakhadiran adalah 25%. Jika melebihi persentase itu anggota akan dikenai sanksi, dari teguran, tertulis, sampai sanksi berat. Mahfudz menjelaskan bahwa evaluasi diberikan ke daerah tempat yang bersangkutan.

Lalu evaluasi tersebut jadi bahan pertimbangan untuk proses penentuan calon anggota legislatif berikutnya. Penerapan sanksi ini tidak pandang bulu,Mahfudz mengaku pernah pula terkena sanksi. ”Masa sidang lalu saya kena teguran karena kehadiran saya 33%.Kalau mau cari alasan banyak saja, tapi harus tetap saya terima,”ungkapnya. Sementara itu,Fraksi Demokrat mulai menginventarisasi anggotanya yang sering absen.

”Saya sudah terima datanya dan berdasarkan itu kan ada record,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Karena itu,fraksinya akan memanggil para anggotanya. Namun, para anggota yang lalai itu tidak langsung diberi sanksi tegas berupa pemberhentian atau recall, tetapi teguran dulu.

”Ya, kita beri peringatan pertama dulu, kedua, ketiga, setelah itu baru ke badan kehormatan partai,” ungkapnya. Lebih lanjut anggota Komisi I ini menambahkan,hasil evaluasi kinerja para anggotanya tidak akan diumumkan secara terbuka ke publik, tetapi jika ada yang ingin mempertanyakan, fraksinya akan terbuka untuk memberikan informasi tersebut.

Sementara itu,Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mengatakan kehadiran fisik pada rapat-rapat Dewan adalah kewajiban bagi anggota Dewan.”Menurut Tata Tertib DPR, ketidakhadiran tiga kali bertururt-turut pada rapat sejenis tanpa pemberitahuan merupakan pelanggaran kode etik,”katanya.

Gayus menambahkan,BK hanya bertindak terhadap anggota yang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Adapun pemberitahuan berhalangan hadir merupakan izin dari fraksi.Artinya, fraksilah yang menjelaskan alasan sakit atau adanya keperluan penting.

Karena itu kuncinya tetap pada fraksi-fraksi. ”Karena itu, harus ada ketegasan dari fraksi-fraksi dalam memberikan izin. Sakit ya harus dengan keterangan dokter dan keperluan mendesak harus dengan alasan yang jelas dan melampirkan data,”katanya. (dian widiyanarko)

No comments: