Monday, January 12, 2009

Kampanye Sistem Zona Akan Dihapus

Kampanye Berbarengan, Gesekan Antarpendukung Tak Bisa Dihindari
Jawa POs.

JAKARTA - Kampanye rapat umum parpol dimulai 15 Maret 2009. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjadwal ulang dengan merumuskan aturan kampanye besar-besaran bagi peserta Pemilu 2009.

Salah satu aturan yang kini dirumuskan ialah dihapuskannya sistem kampanye zona. Jika sistem zona ini kelak benar-benar dihapus, kampanye parpol berbarengan dalam daerah dan waktu yang sama tidak bisa dihindari.

''Ini supaya setiap parpol punya kesempatan seadil-adilnya melakukan kampanye terbuka,'' ujar Sri Nuryanti, ketua Pokja Kampanye KPU di Jakarta Sabtu lalu (10/1).

Kampanye dengan sistem zona dimulai 12 Juli 2008. KPU membagi 33 provinsi dalam tiga zona kampanye. Begitu pula dengan 38 parpol yang dibagi dalam tiga grup untuk masing-masing zona. Seminggu sekali masing-masing grup parpol itu bergantian melakukan kampanye di setiap zona.

Menurut Yanti, sistem zona dinilai efektif untuk berkampanye yang panjang seperti yang sedang dilakukan sekarang. Namun, itu tidak ideal untuk kampanye rapat umum, mengingat jumlah parpol yang ada.

Sesuai dengan UU Pemilu, masa kampanye dengan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum hari tenang 6 April 2009. ''Kalau tetap dengan zona, waktunya tentu tidak cukup. Jadi harus diatur berbeda,'' terangnya.

Dia mengatakan, dalam rencana penjadwalan ulang nanti, akan ada aturan pelaksanaan yang lebih rigid. Mengingat akan ada dua atau lebih parpol yang berkampanye di daerah yang sama, lokasi untuk tiap-tiap parpol juga bakal ditentukan. ''Jadwal dari KPU pusat, lokasi disesuaikan dengan KPU daerah masing-masing,'' jelasnya.

Di luar penjadwalan, sejumlah hal teknis yang diatur sebelum masa kampanye terbuka juga tetap berlaku. Setiap partai diwajibkan untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan kampanye kepada kepolisian setempat. Partai juga harus memperhatikan larangan untuk melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Selain itu, kampanye dalam rapat umum hanya boleh dilaksanakan pukul 09.00-16.00 waktu setempat. Setiap pejabat negara yang berpartisipasi dalam kampanye diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara dalam hal pengamanan. Namun, pejabat negara yang kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Ketua DPP Partai Demokrat meminta, sistem zona tetap dipertahankan. Sebab, Anas khawatir, dengan menghapus sistem zona, akan terjadi konflik antar pendukung parpol yang kampanye bersamaan. ' Tidak ada urgensi sistem zona dihapus,'' katanya.

Namun, sebaliknya, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengisyaratkan tidak keberatan dengan penghapusan sistem zona. Hanya, dia menyarankan adanya pengaturan jadwal yang lebih cermat. ''Jangan sampai ada jadwal dan tempat kampanye terbuka partai yang bersamaan,'' ingatnya.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan juga menerima penghapusan sistem zona. Dia beralasan, partainya tidak menjadikan kampanye model rapat umum dan pengerahan massa sebagai metode utama. ''Kami lebih mengedepankan cara-cara lain yang lebih efektif,'' ujarnya. (bay/pri/mk)

1 comment:

Anonymous said...

Waduh, saya terlambat om