Monday, January 05, 2009

Survei: Citra PKS Turun

Survei: Citra PKS Turun
Tempo.
JAKARTA -- Citra Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai bersih korupsi turun berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia. Penurunan citra ini dinilai akibat dari posisi Partai Keadilan Sejahtera berkaitan dengan isu sensitif.

"Publik melihat inkonsistensi partai," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Saiful Mujani dalam temu wartawan Rasionalitas Pemilih: Kontestasi Partai Jelang Pemilu 2009 kemarin.

Pada survei yang dilakukan antara 10 dan 12 Desember lalu ini, kepercayaan responden terhadap PKS hanya didukung 8 persen. Padahal survei Oktober menunjukkan kepercayaan terhadap PKS mencapai 9 persen. Survei dilakukan terhadap 2.200 responden. Tingkat kesalahan (margin of error) +/- 2,2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden dipilih dengan metode multistage random sampling.

Penurunan ini dinilai akibat PKS terlalu ekstrem merangkul segmen pemilih. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute yang juga Direktur Eksekutif Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Jeffrie Geovani, mencontohkan, PKS ingin mengambil massa anti-Orde Baru dan pro-Orde Baru sekaligus lewat iklannya. Massa pro-Soeharto menganggap PKS tak tulus menampilkan sosok Soeharto dalam iklannya. Sebaliknya, massa anti-Soeharto meninggalkan partai ini.

Namun, Ketua Tim Politik Pemenangan Pemilu PKS Mahfudz Siddiq menganggap jajak pendapat itu tak mencerminkan kenyataan. Hasil survei banyak dipengaruhi iklan di media. "Bukan karena track record partai," kata dia. Rekam jejak Dewan Perwakilan Rakyat, kata dia, menunjukkan hanya Fraksi PKS yang mengembalikan uang miliaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terhadap pengumuman hasil jajak pendapat ini, Komisi Pemilihan Umum meminta lembaga jajak pendapat melampirkan sumber pendanaannya. Anggota Komisi, Endang Sulastri, menganggap penting pencantuman sumber dana guna menghindari keberpihakan lembaga pada partai atau kandidat. "Sumber dana harus, tanpa mencantumkan besaran," katanya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat. REH ATHEMALEM SUSANTI | Dwi Riyanto Agustiar

1 comment:

Anonymous said...

Ah, PKS....
Lama - lama juga sama saja dgn partai lain, lihat irwan prayitno dan tifatul simiring. Dulu waktu kuliah saya suka banget sama partai ini (namanya masih PK), tp sekarang? tidak lagi. sama aja.