Thursday, January 15, 2009

PKS Akan Layangkan Nota Protes

PKS Akan Layangkan Nota Protes
KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Rabu, 14 Januari 2009 | 19:26 WIB

BANDUNG, RABU — Meski Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran aturan kampanye, PKS bersikeras tidak akan menghentikan berbagai aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang terus digempur Israel.

"Aksi solidaritas untuk Palestina itu termasuk kebijakan prioritas partai dalam membela seluruh kepentingan komponen umat Islam," kata Ketua Bidang Perencanaan DPP PKS Mahfudz Siddiq di Bandung, Rabu (14/1). Ia mengatakan, perjuangan umat Muslim dalam membela kepentingannya akan menjadi prioritas utama ketimbang wacana dan tuduhan aksi yang dinilai berkedok kampanye.

Mahfudz mengklaim berbagai aksi PKS belakangan ini tidak ada hubungannya dengan kampanye. Bahkan, perizinan untuk melakukan aksi turun ke jalan itu telah disertai izin resmi pihak kepolisian.

"Kalau sudah ada izin untuk aksi solidaritas, jadi di mana letak tuduhan kampanyenya. Jika kami menggunakan bendera PKS, itu karena kami semata membawa nama partai," katanya. Mahfudz menuturkan, penggalangan massa yang dilakukan PKS bertujuan untuk menggalang solidaritas.

Menurutnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seharusnya lebih jeli dalam memilih kasus pelanggaran pidana pemilu karena masih banyak calon presiden atau wapres yang telah melakukan kampanye. Ia mengatakan, para capres ataupun cawapres tersebut dengan jelas menyebutkan visi dan misinya.

"Jika PKS melakukan kampanye berkedok aksi demo, kami menolak karena tidak pernah menyebutkan visi dan misi partai dalam kegiatan tersebut," katanya. Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengakui keikutsertaan para caleg PKS dalam aksi tersebut, tetapi hal itu dikarenakan mereka adalah para fungsionaris partai.

Terkait tuduhan melakukan kampanye, PKS akan melayangkan nota protes terhadap Panwaslu yang telah menerapkan pasal pelanggaran kampanye. "Namun jika kasus ini akan terus bergulir ke jalur hukum, PKS akan siap menghadapinya dengan mengikuti prosedur yang ada," ujar Mahfudz.

Presiden PKS Tifatul Sembiring ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan Panwaslu DKI Jakarta karena melakukan kampanye dengan mengerahkan massa di luar waktu kampanye yang ditetapkan.

No comments: