Thursday, January 22, 2009

LAPORAN PELANGGARAN: PKS akan Balik Adukan Panwaslu

LAPORAN PELANGGARAN: PKS akan Balik Adukan Panwaslu

JAKARTA (Lampost): Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang mempelajari kemungkinan melaporkan Panwaslu DKI atas dugaan melanggar kode etik. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS Jakarta Triwisaksana, dan Ketua PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan sebagai tersangka pelanggaran kampanye berdasarkan laporan Panwaslu DKI Jakarta.

"Semoga tidak ada motif lain di balik tindakan Panwaslu dan Bawaslu. PKS sedang mempelajari kemungkinan delik aduan bahwa Panwaslu DKI melanggar kode etik," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, Selasa (21-1).

Menurut Mahfudz, sangat wajar jika kasus Tifatul sembiring dihentikan (SP3) karena sejak awal kajian hukum PKS berkesimpulan tidak ada aturan kampanye yang dilarang.

"Menanggapi dikeluarkannya SP3 atas Presiden PKS dalam kasus demo solidaritas Palestina, Polda dan Kejaksaan semestinya menghentikan. tidak mengherankan ada pendapat seperti itu dari pakar yang dihadirkan Polda," terang Mahfudz.

Mahfudz menilai seharusnya Panwaslu memahami aturan hukum sehingga tidak serampangan dalam menetapkan tuduhan. Sebab, tindakan yang serampangan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga ini.

Sementara itu, kepolisian belum menentukan apakah berkas tersangka Presiden PKS Tifatul Sembiring akan dihentikan atau dilanjutkan ke kejaksaan. "Belum disampaikan penyidik apakah akan di-SP3-kan atau tidak," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain, yang ditemui Rabu (21-1).

Zulkarnain mengakui bahwa waktu penyidikan sudah habis. "Memang sudah 14 hari," ujarnya. Sebelumnya, polisi sempat mempertimbangkan akan menghentikan penyelidikan kasus PKS karena menurut saksi ahli Dr. Rudi Satrio, demo yang dilakukan PKS pada 2 Januari 2009 bukanlah kampanye karena tidak terdapat unsur visi dan misi di dalam demo tersebut.

Tifatul dijadikan tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas demo PKS yang membawa bendera PKS bertuliskan angka 8. Dia dinilai telah melakukan kampanye rapat umum yang belum saatnya dilakukan.

Selain Tifatul, Ketua DPW PKD DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan juga dijadikan tersangka. n DTC/U-3

No comments: