Thursday, January 08, 2009

Demo PKS Dicurigai Kampanye

Minggu, 04-01-09 | 10:34 | 168
Demo PKS Dicurigai Kampanye

JAKARTA -- Demonstrasi besar-besaran anti-Israel yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dicurigai membonceng kampanye. Kecurigaan itu datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyo Widodo menyatakan, demonstrasi yang mendatangkan ribuan orang itu terindikasi kuat merupakan kampanye terbuka. "Ada unsur kampanye terbuka yang masuk di situ," ujarnya saat dikonfirmasi, 3 Januari 2009.

Unjuk rasa berskala raksasa dilakukan partai tersebut pada Jumat 2 Januari 2009. Mereka mengecam Israel yang membombardir jalur Gaza, sehingga mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

Menurut Bambang, Bawaslu sudah menerima laporan keberatan masyarakat atas aksi tersebut. Ada unsur kampanye rapat terbuka. Yang paling mencolok, berkibarnya atribut PKS dalam aksi tersebut. Mulai bendera sampai atribut nomor delapan yang menunjukkan nomor peserta pemilu PKS.

Selain itu, terlepas dari tujuannya, ada upaya untuk memengaruhi pemilih di luar peserta demo. "Ada penyampaian visi dan misi dari PKS," tegas Bambang. Dalam hal ini, gerakan anti-zionis bisa jadi merupakan salah satu visi dan misi PKS di bidang internasional. "Dua unsur itu terlihat dalam aksi," ujarnya.

Meski begitu, harus ada pembahasan lebih lanjut dari internal Bawaslu. Bambang menuturkan, sampai saat ini Bawaslu belum memutuskan apa pun atas demo PKS tersebut. Bawaslu masih akan mengecek kepada panitia pengawas DKI Jakarta apakah ada keterangan resmi dari PKS atas aksi itu. "Senin kami pleno," katanya.

Dia menambahkan, meski ada izin kepada Panwas DKI, aksi PKS tersebut bisa jadi merupakan rapat terbuka. Bila terbukti, PKS bisa mendapat sanksi dari KPU karena melanggar kampanye dengan melakukan rapat umum. "Sesuai pasal 82 UU Pemilu, rapat umum atau terbuka baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa tenang pemilu legislatif, " ujarnya mengingatkan.

Selanjutnya, dalam pasal 269 UU yang sama disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal seperti yang telah ditentukan akan diancam hukuman pidana dan denda. Untuk pidana, paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan. Hukuman denda berkisar Rp 3 juta sampai Rp 12 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, aksi yang dilakukan kader dan massa simpatisan PKS bukanlah kampanye. "Itu hanya ekspresi politik," jelasnya saat dihubungi.

Dia mengaku, aksi di Bundaran HI itu sama sekali tidak berisi ajakan untuk memilih PKS. Jadi, menurut dia, aneh jika demo ribuan orang itu dianggap kampanye. "Kalaupun ada nomor 8, itu kan memang identitas kami," tegas ketua Fraksi PKS di DPR tersebut. (bay/dyn)

No comments: