Thursday, January 22, 2009

PKS-Tifatul 1, Panwaslu 0

0/01/2009 - 19:44
PKS-Tifatul 1, Panwaslu 0
R Ferdian Andi R
Tifatul Sembiring
(inilah.com/Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta – Tifatul Sembiring dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada di atas angin. Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan. Bukti-bukti dianggap tak memadai. Kemenangan ganda bagi PKS?

Perjalanan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang tertuduhkan kepada PKS yang menjadikan presidennya PKS Tifatul Sembiring menjadi tersangka dalam kasus ini, kini memasuki babak baru. Saat ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Alasannya, alat bukti yang diajukan Panwaslu DKI tidak cukup memenuhi aksi demo PKS masuk dalam kategori kampanye. Inikah buah skenario konspiratif Panwaslu DKI untuk menjatuhkan citra PKS di mata publik?

Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya, Zulkarnaen, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan atas laporan Panwaslu DKI terhadap PKS. "Jika tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang pemilu, kami akan hentikan penyidikan," katanya, Selasa (20/1) di Jakarta.

Bukan tanpa alasan rencana penghentian penyidikan atas kasus yang menjerat Tifatul sebagai tersangka ini. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio yang menjadi saksi ahli kepolisian menegaskan, aksi demonstrasi PKS, 2 Januari lalu tidak masuk kategori kampanye. "Belum memenuhi unsur kampanye," kata Rudy kepada pihak kepolisian.

Kesimpulan Rudy bukan tanpa pijakan. Menurut dia, bukti-bukti yang diusung Panwaslu DKI Jakarta sama sekali tidak menunjukkan aktivitas kampanye yang dilakukan PKS. Pendapat Rudy seperti menegaskan keyakinan para petinggi PKS. Karena, aksi yang melibatkan massa sekitar 250 ribu tersebut untuk menunjukkan solidaritas atas penderitaan rakyat Palestina atas agresi Israel.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, menyayangkan pilihan kepolisian dengan mendatangkan saksi ahli yang tidak memberatkan tuduhan pada Tifatul dan PKS. “Saksi ahli yang dihadirkan kepolisian justru yang meringankan. Harusnya kepolisian panggil saksi yang turut membantu memberatkan bagi tersangka,” katanya kepada INILAH.COM. Menurut dia, saksi ahli seperti Arbi Sanit pas untuk dihadirkan untuk mendukung tuduhan pada PKS.

Ramdansyah kembali menegaskan, pelaporan pihaknya sama sekali tidak terkait dengan substansi demontrasi yang diusung oleh PKS. Persoalan prosedural kampanye, kata Ramdansyah, yang menjadi pokok pelaporan pihaknya PKS ke aparat kepolisan.

“Harus diingat, pelaporan kami bukan soal substansi acara tapi prosedural. Makanya kepolisan harus kejar soal prosedural, bukan yang soal visi misi. Itu masih debatable,” tegasnya.

Bagaimana jika nantinya kepolisian menghentikan penyidikan kasus pelanggaran kampanye oleh PKS? Ramdansyah menegaskan, pihaknya akan terus mengejar PKS dari sisi lainnya. Menurut dia, UU Pemilu No 10/2008 pasal 79 ayat 2 partai politik wajib menyebutkan tembusan ke Panwaslu daftar kampanyenya.

“Sejauh ini, PKS belum pernah mendaftarakan kampanyenya pada Panwaslu. Artinya PKS melanggar administrasi,” tegasnya. Jika terbukti, ancaman sanksi yang bakal diterima PKS tidak mendapat jatah kampanye rapat umum pada Maret-April mendatang di wilayah DKI.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini menyesalkan pernyatan Jampidum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga yang menyebutkan aksi demo PKS tidak masuk kategori kampanye rapat umum. "Kami menyesalkan pagi-pagi kejaksaan sudah bilang itu bukan tindak pidana pemilu. Ini menunjukkan kejaksaan kurang wise," ujarnya.

Ketua FPKS DPR, Mahfudz Siddiq menyambut positif rencana Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Tifatul. Menurut dia, memang seharusnya Polda mengentikan penyidikan terkait dengan demo itu.

“Polda memang semestinya menghentikan penyidikan. Ini memalukan bagi Panwaslu yang semestinya paham aturan hukum. Semoga tidak ada motif di balik tindakan Panwaslu dan Bawaslu,” tegasnya. [I4]

No comments: