13/01/2009 - 15:14
Lagi, PKS Tersandung Palestina
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta – Aksi solidaritas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Palestina menuai banyak celaka. Kini, giliran Komnas Perlindungan Anak (PA) yang melontarkan kritik. “Kami tidak kampanye, hanya demo,” kata petinggi PKS, Mahfudz Siddiq.
Beragam rintangan dihadapi PKS dalam mewujudkan kepeduliannya terhadap kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai aksi PKS dengan membawa atribut partai masuk dalam kategori kampanye terbuka.
Kini, tudingan tak elok juga meluncur dari Komnas PA. Mereka menilai aksi PKS yang diikuti oleh sejumlah anak kecil, tanpa disadari, berdampak menanamkan kekerasan kepada anak kecil.
Menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pihaknya menilai aksi demonstrasi PKS (2/1) telah melanggar UU No 23/2002 Pasal 42 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, sulit tidak menyebut jika aksi solidaritas PKS tersebut bukan masuk kategori kampanye.
“Makanya, kami akan memberikan masukan ke Bawaslu terkait dengan kejadian tersebut. Selain itu, kami mendorong kepada KPU dan Bawaslu agar tidak hanya berpijak pada UU Pemilu saja, tapi ada UU Perlindungan Anak,” bebernya kepada INILAH.COM, Selasa (13/1) di Jakarta.
Arist menjelaskan UU No 23/2002 pasal 42 melarang anak kecil dilibatkan dalam kegiatan politik baik berupa menempel atribut, keterlibatan dalam kampanye terbuka maupun menggunakan baju partai politik. “Anak kecil diajak demo atau kampanye akan berdampak negatif seperti mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Menurut dia, aksi PKS disertai dengan keterlibatan anak dengan penggunaan ikat kepala pada anak-anak. Selain itu, pria brewokan ini juga menegaskan, secara psikologis, keterlibatan anak dalam demonstrasi maupun kampanye partai politik akan berdampak pada penanaman kekerasan dan kebencian pada anak kecil.
“Seperti aksi membakar atribut bendera Israel dan teriak-teriak, bukankah lebih baik anak-anak itu diajari menulis surat kepada UNICEF atas perilaku Israel yang menjadikan anak-anak Palestina menjadi korban,” papar Arist.
Komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib menegaskan, pihaknya juga memiliki pemahaman yang sama terkait dengan keterlibatan anak dalam demonstrasi itu. “Kami menilai demo PKS pada 2 Januari adalah bentuk kampanye. Keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut kemungkinan bisa terkena pasal pelanggaran,” ungkapnya, Selasa (13/1) di Jakarta.
Sebenarnya, Bawaslu tidak hanya menyoroti demonstrasi PKS yang melibatkan anak. Kategori pelibatan anak dalam politik juga mewabah di partai politik lainnya. Dia memberi contoh Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Menurut Wahidah, iklan Partai Gerindra di layar televisi dengan adegan anak kecil membawa layang-layang masuk kategori pelibatan anak dalam partai politik. Sedangkan iklan televisi Partai Demokrat ada adegan anak kecil yang menyilangkan tangan meniru logo Partai Demokrat. “Semuanya sudah kami proses dan kami laporkan ke KPU,” tandas mantan aktivis PMII ini.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mahfudz Siddq, membantah keras semua tudingan itu. Menurut dia, tidak ada pasal pemilu yang bisa menjerat pihaknya terkait dengan demontrasi solidaritas Palestina. “Kami tidak kampanye, tapi hanya demo. Jadi tidak ada satu pasal pun yang kami langgar,” tegasnya.
Mahfudz menolak jika keterlibatan anak dalam demonstrasi adalah bagian pendidikan kekerasan. “Justru, mengajak anak adalah bagian dari pendidikan politik,” ujarnya. Karena, sambungnya, demonstrasi yang dilakukan PKS menggunakan cara-cara santun.
Di lain pihak, Mahfudz malah menyesalkan kenapa Komnas PA tidak mempersoalkan tayangan kekerasan di televisi yang ditonton secara bebas oleh anak-anak, namun tidak diproses oleh Komnas PA. “Kenapa justru yang demo kemanusiaan yang dipersoalkan,” katanya dengan nada menggugat. [I4]
No comments:
Post a Comment