Thursday, April 23, 2009

Usulan KPU Dinilai Prematur

Usulan KPU Dinilai Prematur
By Republika Newsroom
Rabu, 22 April 2009 pukul 16:11:00
JAKARTA -– Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlonggar syarat pendaftaran capres untuk mencegah adanya capres tunggal dinilai terlalu prematur. KPU justru harus membenahi masalah pemilu yang dikeluhkan parpol. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, di kantor KPU, Rabu (22/4).

“Ide KPU itu terlalu prematur, lebih baik KPU benahi masalah-masalah pemilu,” kata Mahfudz. Menurut dia, pasangan capres tunggal memang tidak diatur secara perinci dalam undang-undang. Namun, dia keberatan jika KPU mengurusi masalah yang bukan menjadi kewenangannya.

Terkait wacana usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai dasar hukum untuk memperlonggar syarat pendaftaran capres, Mahfudz mengatakan, seharusnya KPU tidak perlu memikirkan hal itu. “Jika masalah pemilu bisa diselesaikan KPU, tidak perlu khawatir ada capres tunggal,” katanya.

Menurut Mahfudz, Komisi II harus memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik. Setelah pelaksanaan pileg, Komisi II sudah memiliki data tentang sejumlah masalah dalam pemilu. “Lebih baik KPU menyelesaikan saja masalah-masalah itu, termasuk banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.

“Harus jujur saya katakan, KPU ini terlalu genit,” kata Mahfudz bernada serius. Dia meminta KPU agar tetap fokus kepada tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tidak perlu memikirkan hal-hal lain yang sebenarnya di luar kewenangan KPU untuk mengurusinya.

Secara pribadi, Mahfudz tidak setuju adanya sikap pemboikotan terhadap pilpres. “Boikot hanya akan menciptakan musibah politik,” katanya. Jika hal itu benar-benar terjadi, katanya, kepemimpinan nasional akan terganggu. Oleh karenanya, pilpres harus dipastikan berjalan sesuai tahapan.

Sementara, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan, pihaknya sudah membahas kemungkinan adanya capres tunggal dalam pendaftaran pilpres. “Sudah ada pembicaraan, tapi belum ada putusan,” katanya. Dia mengatakan, KPU sudah memiliki opsi internal untuk mengatas capres tunggal, namun Hafiz enggan menjelaskan opsi yang dimaksud.

Dia mengakui, perppu akan mempermudah KPU dalam menjalankan opsi mengatasi capres tunggal. “Penentuan opsi akan melihat proses pendaftaran dulu, jika ada perppu itu lebih gampang,” katanya. KPU, kata Hafiz, opsi akan dijalankan jika memang ada perppu yang menjadi dasar hukumnya.

“Kami masih berharap normal saja (ada pasangan capres lebih dari satu),” katanya. Hafiz mengakui, opsi yang disusun itu hanya itu antisapasi saja. Dia berharap akan banyak pasangan capres yang mendaftar, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. KPU sudah menyiapkan desain surat suara dengan lima pasangan capres. ikh/kpo

1 comment:

Blog Watcher said...

KPU MEMBLE!! GANTI SEMUA ANGGOTANYA

Pemilu ialah saluran penting bagi pembimbing demokrai Indonesia di 5 tahun mendatang. Dan dari sekian banyak kisah dalam kehidupan demokrasi, yang mengambil peranan penting adalah KPU. Oleh karena itu KPU menepati urutan pertama dalam segala rumusan kesalahan. KPU bertanggung jawab atas segala kesalahan yang di buatnya.

KPU, lembaga independen di tunjuk pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam pergaulan sehari-hari ia menjadi poros demokasi. Masyarakat menaruh harapan besar pada KPU.

Berhari-hari, hingga berbulan-bulan, KPU bekerja. Sekian lama, waktu yang dibutuhkan tapi yang terjadi jauh dari sempurna. Mulai kisruh DPT, tertukarnya surat suara, ketidak independenan KPU membuat tanda tanya besar dalam masyarakat. Ada apa dengan KPU??? KPU tidak becus menyelenggarakan pemilu. KPU tidak bercermin dari kesalahannya yang lalu.

Oleh karena itu , aku berharap semoga presiden memberi peringatan keras dan memecat semua anggota KPU. Sebelum kita semua celaka karena nya.


sumber:http://asyiknyaduniakita.blogspot.com/