Wednesday, April 29, 2009

KPU Hormati Dewan

KPU Hormati Dewan
Daripada Ajukan Hak Angket, Lebih Baik Perbaiki DPT
Rabu, 29 April 2009 | 03:15 WIB
Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum menghormati usul sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan hak angket atas pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilu legislatif. Karena hak angket ditujukan kepada pemerintah, pemerintahlah yang berhak menjawabnya.
Demikian diungkapkan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Selasa (28/4). ”Hak angket itu urusan pemerintah dan DPR. Jika pemerintah memanggil KPU, itu persoalan lain,” katanya lagi.
Putu Artha menuturkan, KPU menghormati apa pun sikap berbagai lembaga dan masyarakat terkait pemilu legislatif, 9 April lalu. Namun, proses hukum tetap harus dikedepankan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
Jangan terulang lagi
Secara terpisah di Jakarta, Selasa, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq menilai, ketimbang pengusulan hak angket atas dugaan kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif lalu, lebih baik semua pihak memastikan agar hal itu tidak terulang lagi dalam pemilu presiden mendatang. Bagi F-PKS, yang lebih penting adalah memastikan ada perubahan sistematis untuk menekan risiko persoalan data pemilih terulang lagi.
”Kita dorong KPU memperbaiki kesalahan menyangkut daftar pemilih itu,” kata Mahfudz.
Seperti dikabarkan, Senin lalu sebanyak 22 anggota DPR dari enam fraksi mengajukan usul penggunaan hak angket atas pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilu legislatif lalu. Kekacauan DPT telah mencederai pemilu yang mestinya adalah sarana kedaulatan rakyat.
Usul itu telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, untuk selanjutnya diagendakan dibahas dalam Badan Musyawarah DPR.
Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, hak angket DPR lebih ditujukan sebagai hak penyelidikan pada Presiden. Usul hak angket DPT tidak tepat sasaran sebab DPT adalah kewenangan KPU. Konstitusi menegaskan, KPU merupakan institusi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sehingga bukanlah bagian atau bawahan Presiden.
Oleh karena itu, penyelidikan atas dugaan kekacauan DPT harus ditujukan kepada KPU. ”Dengan alasan apa pun, DPT adalah produk KPU,” ujar Ferry.
Namun, seorang pengusul hak angket, T Gayus Lumbuun, menyatakan, pemerintah adalah pemegang otoritas di bidang data kependudukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang berlanjut pada data nomor induk kependudukan (NIK) dan DPT. Pemerintah tak bisa melemparkan kesalahan hanya pada KPU sebagai penanggung jawab DPT dan lembaga yang independen.
”Pemerintah harus konsisten. Jangan hanya mengklaim keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga independen, dalam penegakan hukum, sebagai keberhasilan pemerintah,” katanya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Johny Nelson Simanjuntak, Selasa di Jakarta, menanggapi pengaduan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Korban Kisruh DPT mengingatkan, sebagai penegak hukum, selayaknya Polri melaksanakan mandatnya. Polri seharusnya mencatat setiap laporan, mempelajari, dan memberi tanggapan, bukan langsung menolaknya. (mzw/dik/jos/tra)

1 comment:

Blog Watcher said...

KPU MEMBLE!! GANTI SEMUA ANGGOTANYA

Pemilu ialah saluran penting bagi pembimbing demokrai Indonesia di 5 tahun mendatang. Dan dari sekian banyak kisah dalam kehidupan demokrasi, yang mengambil peranan penting adalah KPU. Oleh karena itu KPU menepati urutan pertama dalam segala rumusan kesalahan. KPU bertanggung jawab atas segala kesalahan yang di buatnya.

KPU, lembaga independen di tunjuk pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam pergaulan sehari-hari ia menjadi poros demokasi. Masyarakat menaruh harapan besar pada KPU.

Berhari-hari, hingga berbulan-bulan, KPU bekerja. Sekian lama, waktu yang dibutuhkan tapi yang terjadi jauh dari sempurna. Mulai kisruh DPT, tertukarnya surat suara, ketidak independenan KPU membuat tanda tanya besar dalam masyarakat. Ada apa dengan KPU??? KPU tidak becus menyelenggarakan pemilu. KPU tidak bercermin dari kesalahannya yang lalu.

Oleh karena itu , aku berharap semoga presiden memberi peringatan keras dan memecat semua anggota KPU. Sebelum kita semua celaka karena nya.



sumber:http://asyiknyaduniakita.blogspot.com/