Cawapres SBY Bukan Lagi Ketua Umum Partai
Salah satu syarat cawapres Yudhoyono adalah bukan ketua umum partai politik.
Selasa, 21 April 2009, 11:09 WIB
VIVAnews - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyebut enam syarat calon wakil presiden untuk mendampinginya. Hasil pertemuan Tim Lima Partai Keadilan Sejahtera dan Tim Sembilan Partai Demokrat ternyata juga menyinggung syarat calon pendamping Yudhoyono.
"Kemarin, Pak Marzuki Alie (Sekretaris Jenderal Demokrat) menyatakan bahwa cawapres tidak lagi rangkap jabatan ketua umum," kata Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq di Gedung Dewan, Jakarta, Selasa, 21 April 2009.
Menurut Mahfudz, ide soal 'haramnya' rangkap jabatan bagi calon wakil presiden pendamping Yudhoyono itu datang dari PKS. Dan Demokrat ternyata menyambut baik gagasan PKS.
"Itu artinya, gagasan PKS yang tidak menginginkan rangkap jabatan sangat dipertimbangkan (Demokrat). Tidak ada masalah kalau PKS tidak jadi cawapres. Intinya, (koalisi) PKS pada agenda dan kontrak politik," ujar dia.
Seperti diberitakan, pertemuan Tim Sembilan Demokrat dengan Tim Lima PKS itu sudah berlangsung Senin (20/4) sore di Hotel Nikko, di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Tim Sembilan Demokrat merupakan tim khusus untuk menyiapkan nama calon wakil presiden pendamping Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan Tim Lima PKS juga disiapkan untuk Pemilu Presiden.
Tim Lima PKS itu diketuai Presiden PKS, Tifatul Sembiring, dengan anggota anggota Ketua Majelis Pertimbangan Partai PKS Suharna Surapranata, Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Surahman Hidayat, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, dan Ketua Dewan Pakar PKS Soeripto.
Tim Sembilan Demokrat itu sendiri terdiri dari Ketua Umum, Hadi Utomo, Sekretaris Jenderal, Marzuki Alie, Wakil Sekretaris Jenderal, Syarif Hasan, Ketua Badan Pemenang Pemilu, Yahya Secawirya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Ruhut Sitompul, serta Jero Wacik, dan Hayono Isman.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment