Wednesday, April 22, 2009

PKS Perppu Capres Tunggal Prematur

PKS Perppu Capres Tunggal Prematur
22/04/2009 - 07:12
Abdullah Mubarok

Mahfudz Siddiq
INILAH.COM, Jakarta - Wacana diperlukannya sebuah perppu jika hanya ada satu capres yang maju, dianggap PKS terlalu prematur. Untuk itu, KPU harus mengatasi dengan cepat permasalahan itu agar pelaksanaan pilpres tidak mundur.
"Itu (perppu capres tunggal) prematur dan menunjukkan kekhawatiran (KPU) yang berlebihan," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam UU 42/2008 tidak diatur jika hanya ada satu calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU. Selain itu, di pasal 24 ayat 2 menyebutkan, jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap, sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua, KPU dapat menunda pelaksanaan pemilu paling lama 30 hari.
Namun, dalam UU tersebut tidak diatur mekanisme lanjutan jika sampai 30 hari tidak ada pasangan calon pengganti. Untuk itu, Mahfudz menyebut beberapa faktor yang memungkinkan hanya 1 pasangan capres maju. Antara lain, ada koalisi yang terlalu besar dan kuat sehingga tidak ada partai yang berpeluang untuk memenangkan pilpres. Kedua, ada kekecewaan banyak partai terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, lanjutnya, KPU harus merespon dengan tepat dan cepat segala protes serta kritik berbagai pihak. "KPU dan pemerintah harus menjelaskan duduk persoalan disertai solusinya. Ada untuk pemulihan kepercayaan," imbuhnya.
Mengenai adanya ancaman dari kandidat capres untuk tidak ikut pemilu, Mahfudz mengembalikan lagi kepada komitmen parpol tersebut. Sebab, setiap parpol memiliki tanggung jawab moral politik yang besar.
Apabila pemilu diundur dan gagal, tentu bisa menimbulkan permasalahan yang lebih besar. Yakni, pembangunan tidak berjalan. "Ini yang dirugikan adalah rakyat sendiri," pungkasnya. [bar/nuz]

No comments: