Senin, 01 November 2010 23:55 WIB
Penulis : Dinny Mutiah
JAKARTA--MICOM: Pembahasan awal RUU Intelijen oleh Komisi I DPR sudah selesai. Selanjutnya Badan Legislasi sedang melakukan harmonisasi. DPR menargetkan RUU tersebut mulai dibahas bersama pemerintah pada awal Desember tahun ini.
"Di komisi sudah dibahas drafnya. Sedang kita kirim ke Baleg untuk harmonisasi. Mudah-mudahan awal masa sidang depan sudah selesai di Baleg, paling tidak pada bulan kedua masa sidang depan. Awal Desemberlah sudah bisa dibahas dengan pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin (1/10).
Tiga poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan sudah menemukan titik kompromi. Pertama, terkait soal koordinasi, Komisi I sudah menyepakatai koordinasi harus ada baik secara fungsi maupun kelembagaan. Namun, DPR menyerahkan nomenklatur kelembagaan kepada pemerintah karena dianggap lebih memahami konsekuensi atas pilihan nomenklatur koordinasi.
"Di draf itu kita cuma berbicara mengenai tugas dan kewenangan serta fungsi dari lembaga koordinasi. Tapi, nomenklatur itu tidak secara eksplisit diatur dalam UU. Nomenklatur lembaga itu diserahkan pada pemerintah lewat keppres," jelasnya.
Poin kedua yang disepakati adalah penyadapan. DPR sepakat memberikan kewenangan tersebut asalkan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada mengenai intersepsi.
Poin ketiga adalah terkait pemeriksaan intensif. Semua fraksi sepakat aturan yang menyangkut itu dihapuskan seluruhnya. Komisi I berpandangan bahwa pemeriksaan intensif masuk dalam wilayah proyustisia yang berarti menyangkut kewenangan kepolisian.
"Sehingga, kalau ada orang-orang yang dianggap BIN harus diperiksa intensif bahkan harus dilakukan penahanan, BIN harus berkoordinasi dengan kepolisian. Yang melakukan itu kepolisian," tegasnya. (Din/OL-8)
No comments:
Post a Comment