Kamis, 25 November 2010 | 03:31 WIB
Jakarta, Kompas - Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penuntasan Kasus Bank Century mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus itu. Sebab, KPK belum juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan dana talangan senilai Rp 6,7 miliar untuk Bank Century itu.
Pertanyaan ini muncul saat Tim Pengawas DPR untuk Bank Century bertemu dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, dan pimpinan KPK, Rabu (24/11) di Jakarta. Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta.
Timur menjelaskan, ada 28 berkas perkara terkait kasus Bank Century yang disidik Polri. Sepuluh perkara di antaranya sudah divonis di pengadilan.
Darmono menambahkan, kejaksaan masih berusaha untuk mengembalikan aset Bank Century di luar negeri.
Sebaliknya, Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, lembaganya sudah meminta keterangan dari 137 orang. Namun, hingga kini KPK belum menemukan dugaan korupsi dalam kasus Bank Century.
”Kami belum menemukan ada niat jahat dalam kasus Bank Century. Keputusan bail out (pemberian dana talangan) harus ada niat jahatnya. Dalam kasus Bank Century, lebih banyak ditemukan dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang bukan wewenang KPK,” ujar Jasin.
Chairuman Harahap, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Golkar, mempertanyakan belum ditemukannya niat buruk ini karena, menurut dia, itu sudah jelas. Niat buruk bisa dilihat, misalnya, dari sikap Bank Indonesia menurunkan persyaratan rasio kecukupan modal agar Bank Century bisa menerima bantuan.
Mahfudz Siddiq, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pun mempertanyakan KPK. ”Ada apa dengan KPK?” ucapnya. (nwo)
No comments:
Post a Comment