Monday, November 22, 2010

Mundur di Tengah Kecaman

22 November 2010. Tempo online


Surat yang dinanti jajaran Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia akhirnya datang pada Jumat dua pekan lalu. Isinya bukan berita bahagia, apalagi rencana pemberian bonus akhir tahun, melainkan pemberitahuan rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas, yang jumlahnya lima orang. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso itu menyebut bahwa keberadaan Dewan Pengawas merupakan pemicu munculnya sejumlah persoalan di lembaga penyiaran pelat merah tersebut.

Toh, surat selembar itu tak menyebut detail "dosa-dosa" Dewan Pengawas di mata para wakil rakyat. "DPR salah tulis pula dengan menyebut Dewan Pengawas periode 2007-2011, padahal yang benar 2006-2011," kata Hazairin Sitepu, Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Selasa pekan lalu. Surat itu juga menyebut Hazairin dan empat koleganya, yang masa tugasnya akan selesai dalam hitungan bulan, tak menjalankan tugas dengan baik, "Sehingga kinerja TVRI secara keseluruhan kurang maksimal."

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat Komisi Informasi DPR RI dengan Dewan Pengawas TVRI, pertengahan Oktober lalu. Ketika itu, berdasarkan rekomendasi panitia kerja TVRI yang dibentuk Komisi, pemimpin Komisi menyampaikan rencana pemberhentian jajaran Dewan Pengawas. Di luar dugaan, anggota Dewan Pengawas sepakat menyatakan pengunduran diri. "Kami terkejut dengan respons tersebut," kata Max Sopacua, anggota Komisi Informasi yang juga ketua panitia kerja TVRI.

Hazairin Sitepu mengatakan pengunduran diri berjemaah tersebut merupakan bentuk kekecewaan jajaran Dewan Pengawas terhadap sikap Komisi Informasi yang ujuk-ujuk mengabarkan rencana pemberhentian mereka. Komisi sebenarnya hanya bisa memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Dewan Pengawas dengan memberi waktu untuk membela diri dalam jangka satu bulan. Setelah Dewan Pengawas menyampaikan pembelaan, Komisi punya waktu dua bulan untuk mengkaji dan mengirim hasilnya kepada Presiden.

Anggota Dewan Pengawas, Robik Mukav, mengatakan lebih memilih mundur ketimbang diberhentikan tanpa alasan jelas. "Kami berlima tidak pernah mendapat alasan rencana pemberhentian tersebut. Lebih terhormat mengundurkan diri," kata Robik. Anggota lainnya, Retno Intani, menyatakan Komisi Informasi mencederai semangat transparansi, akuntabilitas, dan etika politik. Sebab, tak seorang pun anggota Komisi yang memberikan jawaban tentang alasan pemberhentian Dewan Pengawas. "Tidak ada penjelasan itu," katanya.

Meski sudah menyatakan mundur, sampai saat ini anggota Dewan Pengawas kompak tetap berkantor di lantai empat Gedung Penunjang Operasional TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. "Kami akan tetap bekerja sesuai dengan amanat undang-undang, sampai surat keputusan presiden keluar," katanya. Anggota Dewan Pengawas memang diangkat presiden. Karena itu, Hazairin mengatakan telah mengirim surat pengunduran diri ke Istana. "Kami masih menunggu respons surat pengunduran tersebut," ujarnya.

Nah, sambil menunggu jawaban Istana, Hazairin tetap menagih janji Komisi Informasi untuk menjelaskan alasan pemberhentian tersebut. Apalagi selama ini tak ada peringatan atau teguran dari�para wakil rakyat tersebut. Ketua Komisi Mahfudz Siddiq mengatakan rencana pemberhentian itu diambil merujuk pada laporan panitia kerja yang menyebutkan bahwa�kinerja Dewan Pengawas tidak baik. "Selama ini ada persoalan antara Dewan Pengawas dan DPR," katanya, tanpa memerinci, kepada Aswidityo Nedwika dari Tempo.

Rabu pagi dua pekan lalu, kantor Dewan Pengawas TVRI tampak lengang. Tak seperti lazimnya kantor yang riuh dengan kesibukan karyawan, hanya seorang petugas kebersihan melintas, dan seorang pegawai perempuan duduk di belakang meja sambil main game di komputernya. Padahal jam menunjukkan pukul 09.30. "Banyak yang belum datang," kata Hazairin, mantan Pemimpin Redaksi Fajar di Makassar, yang pada pemilihan presiden 2004 menjadi anggota tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Meski legawa dengan pilihan pengunduran diri tersebut, Hazairin tak habis pikir dengan rencana Komisi Informasi DPR yang ngotot menyampaikan rencana pemberhentian Dewan Pengawas. "Padahal kondisi TVRI sekarang jauh lebih baik dibanding sebelum kami masuk," katanya. Apalagi surat undangan rapat dengar pendapat mencantumkan bahwa agenda pertemuan dengan Komisi adalah membicarakan masalah Forum Komunikasi Karyawan TVRI. "Kok, tiba-tiba jadi pemberhentian Dewan Pengawas?" ujarnya.

Dewan Pengawas TVRI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang TVRI. Peraturan tersebut sekaligus mengubah status TVRI dari perseroan menjadi lembaga penyiaran publik. Untuk menjaga independensi stasiun televisi tersebut, dibentuklah jabatan dewan pengawas yang anggotanya mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan TVRI. Pemilihan anggota dewan pengawas melalui seleksi dan uji kelayakan di Komisi Informasi DPR, dan ditetapkan melalui keputusan presiden.

Selain Hazairin, yang mewakili unsur masyarakat, Robik Mukav (pemerintah), dan Retno Intani (TVRI), dua lagi anggota Dewan Pengawas adalah Abraham Isnan (TVRI) dan Musa Asyarie (pemerintah). Beda dengan peran komisaris di perusahaan yang hanya membuat kebijakan, Peraturan Nomor 13 memberi Dewan Pengawas kewenangan ikut serta dalam pengendalian operasional TVRI. Nah, cawe-cawe anggota Dewan Pengawas di tataran operasional inilah yang dianggap DPR menimbulkan aneka masalah di TVRI.

Ketua panitia kerja TVRI, Max Sopacua, mengatakan dua masalah yang muncul akibat rajinnya anggota Dewan Pengawas mencampuri urusan operasional adalah tak kunjung selesainya pembangunan menara pemancar setinggi 300 meter di Joglo, Jakarta Barat, sejak tiga tahun lalu. Pembangunan menara tersebut terhambat, antara lain, karena penentangan warga sekitar yang menganggap gelombang transmisi bakal mengancam kesehatan. "Jangan sampai nanti bila digunakan tapi sudah ketinggalan teknologi," kata Max.

Selain itu, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan panitia, diperoleh informasi bahwa Dewan Pengawas sangat superior hingga melangkahi kewenangan direktur sebagai pelaksana kebijakan. "Dewan pengawas seharusnya hanya membuat dan mengawasi kebijakan," kata Tantowi Yahya, anggota panitia kerja. Ia mengatakan indikasi adanya campur tangan Dewan Pengawas yang terlalu jauh adalah terjadinya empat kali pergantian dewan direksi TVRI sejak 2006. "Ada apa? Kok, main pecat," kata presenter kondang itu.

Ihwal wewenang yang terlalu besar, Hazairin berkilah hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor13 tadi. Ia mencontohkan, untuk mendapatkan pinjaman bank, Dewan Pengawas harus memberikan jaminan. "Itu adalah permintaan bank," katanya. Karena peranan Dewan Pengawas sangat penting, Hazairin tak ingin meninggalkan kantor, meski telah mengundurkan diri. "Saya menunggu keputusan presiden. Kalau kami langsung meninggalkan tugas operasional, TVRI bisa terganggu," ujarnya.

Hazairin mengatakan tuduhan bahwa kinerja Dewan Pengawas tak baik sebenarnya terbantahkan dengan kondisi TVRI yang kini lebih baik dibanding empat tahun lalu. Sebagai contoh, jangkauan wilayah siaran pada 2010 mencapai�36 persen, naik dari 26,1. Adapun penduduk Indonesia yang dapat menikmati siaran mencapai 62 persen, naik dari 32 persen. Waktu siaran pun meningkat dari 19 jam per hari menjadi 21,5 jam pada 2010. "Fakta ini kami sampaikan ke Presiden sebagai klarifikasi," katanya.

Adek Media, Rosalina

No comments: