Tuesday, November 02, 2010

Intelijen tidak Boleh Memeriksa

02 Nov 2010
DPR mewacanakan pembentukan komite untuk mengawasi intelijen. Anggota komite tidak mesti dari anggota dewan.
Dinny Mutiah
KOMISI I DPR telah mencapai kesepakatan terhadap tiga pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen.
Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Jakarta, kemarin, ketiga pasal itu adalah mengenai koordinasi, penyadapan, dan pemeriksaan.
Untuk koordinasi, sambungnya, koordinasi di antara lembaga intelijen harus ada, baik secara fungsi maupun kelembagaan. Namun, DPR menyerahkan nomenklatur kelembagaan kepada pemerintah.
"Di draf itu kami cuma berbicara mengenai tugas dan kewenangan serta fungsi dari lembaga koordinasi. Tapi, nomenklatur tidak secara eksplisit diatur dalam UU. Nomenklatur lembaga diserahkan kepada pemerintah lewat keputusan presiden (keppres)," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, DPR sepakat memberi kewenangan lembaga intelijen untuk melakukan penyadapan. Asalkan, sambungnya, penyadapan itu harus menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada tentang intersepsi.
Adapun mengenai pemeriksaan intensif, lanjutnya, semua fraksi di Komisi I DPR sepakat untuk menghapus seluruhnya sehingga lembaga intelijen tidak berwenang melakukan pemeriksaan.
Pasalnya, tambah dia, Komisi I menilai pemeriksaan intensif masuk dalam wilayah proyustisia yang berarti menyangkut kewenangan kepolisian.
"Sehingga, kalau ada orang-orang yang dianggap Badan Intelijen Negara (BIN) harus diperiksa intensif bahkan harus dilakukan penahanan, BIN harus berkoordinasi dengan kepolisian. Yang melakukanpemeriksaan adalah kepolisian," tegasnya.
Ia tidak menampik ada keraguan dalam pelaksanaan ketentuan mengenai pemeriksaan bila melihat kebutuhan di lapangan. Sehingga, menurutnya, masih ada peluang untuk kompromi jika intelijen membutuhkan pemeriksaan intensif dengan menerapkan intelijen ala Inggris.
Bagaimanapun, komisi menetapkan kebijakan intelijen bukan aparat penegak hukum yang berarti tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.
"Inggris, misalnya, lembaga kepolisian menempatkan agen khusus di intelijen untuk menangani tindakan yang proyustisia. Di kita belum. Sebenarnya perlu kita pikirkan, solusi alternatifnya seperti apa," jelasnya.
Dengan disepakatinya pasal krusial itu, lanjut Mahfudz, Komisi I telah menyerahkan draf itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk melakukan finalisasi.
"Di komisi sudah dibahas drafnya. Sedang kami kirim ke Baleg untuk harmonisasi. Mudah-mudahan awal masa sidang depan sudah selesai. Awal Desemberlah sudah bisa dibahas dengan pemerintah," kata Mahfudz.

Komite pengawas
Wakil Ketua Komisi I DPR dari F-PDIP Tb Hasanudin menambahkan, draf juga memuat sebuah komite yang bertugas mengawasi intelijen secara intensif.ia mengakui bentuk komite tersebut belum dirumuskan secara tepat karena menunggu masukkan dari publik jika pembahasan tahap I sudah dimulai. "Intelijen ini harus dikontrol oleh sebuah komite kecil. Komite kecil itu bisa dari DPR atau dari mana, kami belum tahu," tandasnya. (P-l)dinny@mediaindonesia.com

3 comments:

Anonymous said...

anggota2 DPR PKS termasuk gubernur ex. PKS lagi pada ngejar balik modal bekas kampanye ya? aji mumpung gak peduli rakyat lagi kena bencana malah jalan2 ke LN, ke Jerman lagi. HAI partai ISLAM! lagi musibah malah jalan2. ADa otaknya ga? dasar koruptor semua...
labih banyak musibah lebih banyak jalan2. PKS = Yahudi.

Anonymous said...

sukurin orang islam indonesia melarat semua + kena bencana, yang penting jalan2 ke LUAR NEGRI, mumpung gratis pake duit rakyat. belum bikin rumah mewah, belum duit buat selingkuhan, belum fasilitas, belum pensiun seumur2. ALLAHU AKBAR!
taun depan mo kampanye abis2an lagi deh... enak ngebodohin rakyat bego semua...asik...

Anonymous said...

Ass.
Saudaraku...
Kepergian Gubernur Sumbar ke Jerman tempo hari, bukanlah untuk kepentingan PKS apalagi pelesiran pribadi.
Tapi ini demi kepentingan pembanguan rakyat Sumbar pasca gempa bumi, yang sudah direncanakan jauh sebelum bencana mentawai terjadi.

Sementara pak Gubernur pergi ke Jerman, penanganan bencana diserahkan kepada wakil gubernur. Setelah mempersingkat kunjungannya, pak Gubernur kembali bertugas sebagai komandan penanganan bencana.

Baiknya saudaraku...
energi syahwat mencaci orang, dialihkan kepada infak dan do'a tengah malam, demi meringankan penderitaan bangsa ini.