Kompas, 3 November 2010
Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan, partainya akan memberikan peringatan kepada anggota DPR dari Partai Golkar yang tetap mengikuti kunjungan kerja ke luar negeri.
”Kami akan ’jewer’ (peringatkan) anggota yang tetap ikut ke luar negeri,” kata Priyo di Jakarta, Selasa (2/11). Alasannya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah melarang anggota Fraksi Partai Golkar mengikuti kunjungan kerja ke luar negeri. Oleh karena itu, semua anggota fraksi harus mengindahkan larangan itu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Shiddiq juga berpendapat, sudah waktunya DPR meminimalisasi kunjungan ke luar negeri yang terus menuai protes. Anggaran lawatan ke luar negeri lebih baik dialihkan untuk membangun pusat data, yang dapat dimanfaatkan sebagai bank informasi.
Ketua Komisi I DPR itu mengusulkan, pusat data dan perpustakaan tersebut dikelola secara profesional. ”Seperti perpustakaan Kongres AS, segala macam kebutuhan data dan informasi bisa diakses dan dikelola secara profesional,” kata Mahfudz.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengaku tidak mengetahui adanya denda yang harus dibayarkan oleh anggota DPR yang batal ikut studi banding.
”Setjen DPR hanya mengeluarkan uang untuk biaya studi banding berdasarkan pagu yang ada, yaitu Rp 1,7 miliar untuk setiap studi banding. Pengurusan selanjutnya, termasuk penentuan agen perjalanan, dilakukan oleh setiap komisi di DPR,” kata Nining.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menuturkan, sejumlah anggota fraksinya harus membayar denda ke agen perjalanan karena batal ikut studi banding. Denda ini, antara lain, dibayarkan Mumtaz Rais, anggota Komisi VI DPR, sebesar 4.000 dollar AS (sekitar Rp 36 juta) karena batal ikut studi banding komisinya ke Inggris, 7 November mendatang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Agus Hermanto mengaku tidak tahu perihal denda yang harus dibayarkan anggotanya karena batal ikut studi banding. (nta/nwo/why)
No comments:
Post a Comment